Kamis, 29 Januari 2026

KAMAK Nilai LHKPN Wali Kota Medan Rico Bayu Waas Tak Masuk Akal, Desak KPK Telusuri

Administrator - Kamis, 09 Oktober 2025 14:32 WIB
KAMAK Nilai LHKPN Wali Kota Medan Rico Bayu Waas Tak Masuk Akal, Desak KPK Telusuri
Istimewa

MEDAN — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyoroti laporan harta kekayaan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang tercatat hanya sebesar Rp253,9 juta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Koordinator KAMAK Azmi Hadly menyebut angka tersebut tidak wajar dan sulit dipercaya, mengingat posisi strategis serta tanggung jawab besar seorang kepala daerah di kota metropolitan seperti Medan.

> "Kami menilai laporan tersebut tidak masuk akal. Seorang Wali Kota Medan dengan beban kerja dan fasilitas yang besar, hanya memiliki kekayaan ratusan juta rupiah? Ini justru menimbulkan tanda tanya besar," kata Azmi, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, KPK perlu menelusuri lebih jauh laporan tersebut, karena bisa jadi ada ketidaksesuaian antara gaya hidup, penghasilan, dan kekayaan yang dilaporkan.

> "KPK jangan hanya berhenti di status verifikasi administrasi lengkap. Publik butuh kepastian dan transparansi, apakah angka itu benar mencerminkan kondisi riil kekayaan penyelenggara negara," tegas Azmi.

Ia menambahkan, integritas pejabat publik diukur bukan hanya dari jumlah kekayaan yang dilaporkan, tetapi juga dari kejujuran dalam menyampaikan data sebenarnya.

KAMAK juga mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan yang menimbulkan kejanggalan.

> "Kalau laporan ini benar, maka Wali Kota Medan hidup dalam kesederhanaan yang luar biasa. Tapi kalau tidak, KPK wajib membuka tabirnya," ujar Azmi.

Diketahui, berdasarkan dokumen resmi KPK yang diunggah melalui situs elhkpn.kpk.go.id, Rico Tri Putra Bayu Waas melaporkan total kekayaan sebesar Rp253.988.530, seluruhnya berasal dari kas dan setara kas, tanpa kepemilikan tanah, bangunan, kendaraan, maupun surat berharga.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar: Jangan Lindungi Mafia Proyek
Refleksi Akhir Tahun KAMAK: Masyarakat Diminta Perkuat Dukungan untuk Kejati Berantas Korupsi di Sumut
KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi
Kornas KAMAK: LHKPN Rico Waas Minim, Kinerja Belum Maksimal
KAMAK Desak KPK Usut Lonjakan Harta Wabup Sergai Rp 9 Miliar dalam Setahun
KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand
komentar
beritaTerbaru