Kamis, 09 Oktober 2025

Wali Kota Medan : Restorative Justice Bukan Hanya Kemenangan Hukum, Namun Kemenangan Rasa Kemanusiaan

Administrator - Rabu, 08 Oktober 2025 22:00 WIB
Wali Kota Medan : Restorative Justice Bukan Hanya Kemenangan Hukum, Namun Kemenangan Rasa Kemanusiaan
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana pencurian melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ). Rico Waas menilai langkah tersebut sebagai momen kemenangan rasa kemanusiaan.

"Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan,"kata Rico Waas yang hadir langsung di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Meski demikian, Rico Waas tetap memberikan pesan tegas kepada para tersangka agar jangan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.

"Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat, jadi jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau,"tegas Rico Waas.

Rico Waas juga memberikan apresiasi atas keikhlasan Direktur PT.ARB selaku pihak korban yang telah memberikan kata maaf kepada para tersangka.

"Untuk mendapatkan Restorative Justice ini bukanlah hal yang mudah, harus melalui mediasi, proses perdamaian hingga pemberian maaf dari korban kepada para tersangka,"ujar Rico Waas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan keberhasilan pelaksaan RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum khususnya di wilayah Medan Utara.

"Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaan nya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif,"jelas Samiaji.

Samiaji juga menyebutkan, untuk dilakukannya RJ ini harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya harus adanya perdamaian dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

"Intinya tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban,"sebut Samiaji.

Samiaji juga mengungkapkan, ke 21 tersangka yang akan dilepas akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial.

"Akan ada sanksi sosial yang akan kami berikan kepada mereka. Harapan saya para tersangka ini tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan utara,"harap Samiaji.

Fitrah Juanda Harahap salah satu dari 21 tersangka yang mendapatkan keadilan melalui mekanisme Restorative Justice mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Jeruji besi dan dinginnya lantai penjara telah menyadarkannya untuk kembali ke jalan yang benar sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.

"Ini bukan cobaan, ini adalah teguran dari Allah SWT kepada saya untuk lebih istiqomah dalam melaksanakan perintah-perintah Allah SWT. Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi."ungkapnya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pimpin Upacara Pembukaan TMMD ke 126, Rico Waas Tekankan Pentingnya Sinergitas Dalam Pembangunan Yang Berkelanjutan
Rico Waas ke Mantan Wali Kota Singapura Bahas Pengelolaan Sampah Modern dan Smart City
Tinjau Hasil Pembetonan Jalan Pantai Harapan, Rico Waas Minta Bahu dan Badan Jalan Dilandaikan dan Pemasangan Lampu Jalan
Rico Waas Pesta SambuPuncak Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Wali Kota Medan Gerak Cepat, Keluhan Warga Medan Tembung Terkait Drainase dan Jalan Rusak Langsung Ditanggapi
Rico Waas Berharap Lomba Kreasi Formasi Pemuda 2025 Sebagai Tonggak Semangat Baru Untuk jadi Generasi Emas Berprestasi
komentar
beritaTerbaru