Wakajati Sumut Lantik 9 Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Loyalitas, Ini Daftarnya
Medan, Sumut24.co Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH mewakili Kajati Sumut memimpin pe
News
Baca Juga:
- Jaksa Agung Pimpin Rapat Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan R.I Tahun Anggaran 2025
- Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Rekrutmen CPNS, Tegaskan Informasi Hanya Lewat Kanal Resmi
- Gemppar Kembali Lakukan Demo di Kantor Bupati, Kejari dan DPRD Asahan Meminta Copot Sekda Asahan
Deli Serdang - Proses hukum terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMP Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum korban. Pasalnya, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuk PAKAM sejak tiga minggu lalu, namun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang hingga kini belum juga mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan.
Penundaan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan pelanggaran terhadap asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
> "Sudah lebih dari tiga minggu sejak Tahap II dilakukan, namun berkas perkara belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal secara hukum, jaksa wajib segera melimpahkan berkas maksimal tujuh hari setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Andi Tarigan, S.H., penasihat hukum korban, saat dikonfirmasi di Lubuk Pakam, Rabu (8/10).
Andi menegaskan, keterlambatan jaksa dalam mendaftarkan jadwal sidang telah menimbulkan keresahan dan trauma lanjutan bagi korban dan keluarganya.
> "Ini bukan perkara biasa. Korban adalah anak didik yang mengalami pelecehan seksual dari gurunya sendiri. Setiap hari keterlambatan itu berarti memperpanjang penderitaan psikologis korban," tegasnya.
Menurut Andi, lambannya pelimpahan perkara ini berpotensi melanggar kode etik dan disiplin jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Pidana.
> "Kejaksaan Agung melalui SE Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Kekerasan Seksual sudah menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual wajib ditangani secara cepat, terpadu, dan berperspektif korban. Tapi yang terjadi justru sebaliknya," tambahnya.
Kuasa hukum korban mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, agar proses peradilan tidak semakin berlarut-larut.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan keterlambatan tersebut ke Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum.
> "Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya menuntut keadilan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Negara harus hadir melindungi korban, bukan malah membuat mereka menunggu dalam ketidakpastian," pungkas Andi Tarigan.
Tentang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan orang tua siswa terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru di SMP Negeri 1 Beringin terhadap anak didiknya. Setelah melalui proses penyidikan di Polresta Deli Serdang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena berkas belum dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Lubuk Pakam.red
Medan, Sumut24.co Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH mewakili Kajati Sumut memimpin pe
News
Tapsel sumut24.co Di bawah terik matahari, personel Satgas TMMD Ke127 terlihat bahumembahu bersama warga menggali dan memasang instalasi
kota
Tapsel sumut24.co Di tengah medan berbatu dan lereng terjal yang menantang, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan kembali menunju
kota
Tapsel sumut24.co Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali bergeliat. Di tengah medan berbuki
kota
sumut24.co MedanUcapan selamat disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, kepada Ketua Umum BPD HIPMI Sumatera Utara (Sumut
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara daerah
Kota
sumut24.co MedanMenyambut bulan suci Ramadan yang identik dengan peningkatan kebutuhan masyarakat, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Ad
Ekbis
Lubukpakam, Sumut24.co Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, S.E., M.M., menghadiri penandatangan
News
Dr. Febrie Adriansyah, Tokoh Sentral Public Trust Kejagung
kota
HUT JMSI ke6 dan HPN 2026 di Inhu, Sekda Zulfahmi JMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah
kota