Rabu, 08 Oktober 2025

Mahkamah Agung Tegaskan dr. Aris Hanya Pelaksana Teknis, Bukan Pengambil Keputusan dalam Kasus APD Covid-19 Sumut

Administrator - Selasa, 07 Oktober 2025 11:46 WIB
Mahkamah Agung Tegaskan dr. Aris Hanya Pelaksana Teknis, Bukan Pengambil Keputusan dalam Kasus APD Covid-19 Sumut
Istimewa

Medan — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan bahwa dr. Aris, dokter sekaligus mantan Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumatera Utara, tidak bersalah menerima aliran uang dalam perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Baca Juga:

Dalam putusan kasasi yang baru diterbitkan, MA menyatakan bahwa kewenangan dr. Aris sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersifat administratif dan terbatas pada pelaksanaan teknis kegiatan, bukan pada pengambilan keputusan anggaran atau penentuan rekanan.

Tidak Terbukti Terima Aliran Uang

Majelis hakim agung dalam pertimbangannya menyebutkan tidak ada bukti bahwa dr. Aris menerima aliran uang dari pihak mana pun dalam proyek pengadaan APD.
Keterangan yang menyebutkan adanya pemberian uang kepadanya hanya bersifat testimoni umum (de auditu) dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

Perubahan pasal dari Pasal 2 menjadi Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa perbuatan dr. Aris lebih bersifat kelalaian administratif, bukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain.
Dalam putusan itu pula, pidana tambahan berupa uang pengganti dihapus, dan hukuman penjara dikoreksi menjadi 4 tahun.

Kewenangan PPTK Bersifat Teknis, Bukan Keuangan

Putusan MA ini juga memperjelas batas kewenangan antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Sebagai PPTK, dr. Aris tidak memiliki kewenangan dalam menentukan rekanan, nilai kontrak, atau proses pembayaran, melainkan hanya menjalankan aspek teknis kegiatan sesuai perintah atasan dan kondisi darurat pandemi.

"MA melihat perannya bukan sebagai pengambil keputusan keuangan, tetapi pelaksana teknis di lapangan. Tanggung jawab hukum seharusnya dibedakan dengan jelas antara perencana, penentu anggaran, dan pelaksana," ujar salah satu sumber hukum di Medan, Senin (6/10/2025).

Pejuang di Masa Pandemi

dr. Aris dikenal luas sebagai salah satu tenaga medis yang aktif selama masa krisis Covid-19.
Selain menjabat sebagai pejabat teknis di Dinas Kesehatan, ia juga merupakan Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumatera Utara, yang setiap hari menyampaikan perkembangan kasus dan edukasi kesehatan publik.

"Beliau bukan pejabat yang duduk di balik meja. Beliau turun langsung memastikan tenaga medis mendapat APD di rumah sakit dan puskesmas," ujar salah satu kolega di Dinkes Sumut.

Preseden bagi Penegakan Hukum

Kalangan akademisi menilai, putusan kasasi ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap pejabat pelaksana teknis yang bekerja di bawah tekanan kedaruratan.
"Putusan MA ini menegaskan kembali prinsip proporsionalitas tanggung jawab jabatan. PPTK tidak bisa diposisikan setara dengan PPK dalam hal kebijakan keuangan," kata seorang pakar hukum administrasi Universitas Sumatera Utara.

Dengan demikian, dr. Aris secara hukum dinyatakan tidak bersalah menerima aliran uang, dan posisinya sebagai PPTK kini telah dipahami sesuai dengan batas kewenangannya.


Putusan ini menutup bab panjang perjalanan hukum dr. Aris, yang selama pandemi dikenal sebagai salah satu garda depan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara. Kini, keadilan akhirnya berpihak pada sosok yang selama ini berjuang di lapangan.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
12 Hari Jadi Buronan, Pembobol Rumah Ampun - Ampun Saat Ditangkap Polisi
Butuh SMA Negeri, Warga Parparean Satu Serahkan Lahan Ke Pemerintah
Bumdesma Alanibasana Silaen Tanam Perdana Bawang Merah Batu Ijo
PN Suka Makmue Gelar Rapat Bulanan, Evaluasi Kinerja dan Penguatan Koordinasi Internal
Audensi FORWAKA Dengan Ketua DPRD Asahan Mendorong Pembangunan Daerah Lebih Baik
Terbukti Tidak Menerima Aliran Uang, ex jubir gugus tugas COVID 19 Prov. Sumatera Utara Dapat Keadilan di Mahkamah Agung.
komentar
beritaTerbaru