
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaBaca Juga:
Dalam putusan kasasi yang baru diterbitkan, MA menyatakan bahwa kewenangan dr. Aris sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersifat administratif dan terbatas pada pelaksanaan teknis kegiatan, bukan pada pengambilan keputusan anggaran atau penentuan rekanan.
Tidak Terbukti Terima Aliran Uang
Majelis hakim agung dalam pertimbangannya menyebutkan tidak ada bukti bahwa dr. Aris menerima aliran uang dari pihak mana pun dalam proyek pengadaan APD.
Keterangan yang menyebutkan adanya pemberian uang kepadanya hanya bersifat testimoni umum (de auditu) dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
Perubahan pasal dari Pasal 2 menjadi Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa perbuatan dr. Aris lebih bersifat kelalaian administratif, bukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain.
Dalam putusan itu pula, pidana tambahan berupa uang pengganti dihapus, dan hukuman penjara dikoreksi menjadi 4 tahun.
Kewenangan PPTK Bersifat Teknis, Bukan Keuangan
Putusan MA ini juga memperjelas batas kewenangan antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Sebagai PPTK, dr. Aris tidak memiliki kewenangan dalam menentukan rekanan, nilai kontrak, atau proses pembayaran, melainkan hanya menjalankan aspek teknis kegiatan sesuai perintah atasan dan kondisi darurat pandemi.
"MA melihat perannya bukan sebagai pengambil keputusan keuangan, tetapi pelaksana teknis di lapangan. Tanggung jawab hukum seharusnya dibedakan dengan jelas antara perencana, penentu anggaran, dan pelaksana," ujar salah satu sumber hukum di Medan, Senin (6/10/2025).
Pejuang di Masa Pandemi
dr. Aris dikenal luas sebagai salah satu tenaga medis yang aktif selama masa krisis Covid-19.
Selain menjabat sebagai pejabat teknis di Dinas Kesehatan, ia juga merupakan Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumatera Utara, yang setiap hari menyampaikan perkembangan kasus dan edukasi kesehatan publik.
"Beliau bukan pejabat yang duduk di balik meja. Beliau turun langsung memastikan tenaga medis mendapat APD di rumah sakit dan puskesmas," ujar salah satu kolega di Dinkes Sumut.
Preseden bagi Penegakan Hukum
Kalangan akademisi menilai, putusan kasasi ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap pejabat pelaksana teknis yang bekerja di bawah tekanan kedaruratan.
"Putusan MA ini menegaskan kembali prinsip proporsionalitas tanggung jawab jabatan. PPTK tidak bisa diposisikan setara dengan PPK dalam hal kebijakan keuangan," kata seorang pakar hukum administrasi Universitas Sumatera Utara.
Dengan demikian, dr. Aris secara hukum dinyatakan tidak bersalah menerima aliran uang, dan posisinya sebagai PPTK kini telah dipahami sesuai dengan batas kewenangannya.
Putusan ini menutup bab panjang perjalanan hukum dr. Aris, yang selama pandemi dikenal sebagai salah satu garda depan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara. Kini, keadilan akhirnya berpihak pada sosok yang selama ini berjuang di lapangan.rel
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMenunggu Parade Militer Korea Utara
kotaPastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius menata arah pengelolaan lingkungan, khususnya
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan turut memeriahkan Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) keVI Tahun 2025 dengan mengh
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Apel Gabungan Awal Bulan Oktober Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima audiensi dari Muhammad Khotibul Anwar Rambe, peserta Musabaqah Tilaw
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Seorang pria pembobol rumah warga tak dapat berkutik begitu ditangkap Personel Datuk Bandar.Informasi dihimpun, s
NewsMasyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
kotaMasyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata &ldquoKasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum&rdquo
kota