Rabu, 08 Oktober 2025

Kebijakan Penghentian Truk Plat BL di Perbatasan Sumut: Potensi Konflik Sosial dan Lemah Dasar Hukum

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 11:38 WIB
Kebijakan Penghentian Truk Plat BL di Perbatasan Sumut: Potensi Konflik Sosial dan Lemah Dasar Hukum
Istimewa
Baca Juga:

Medan– Kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan laju kendaraan berat berplat BL (Aceh) di perbatasan Kabupaten Langkat memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat Sumut, H. Syahrir Nasution, menilai kebijakan tersebut tidak hanya tanpa dasar hukum yang kuat, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan sosial antarwilayah.

"Penghentian kendaraan berplat BL tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dari sisi Undang-Undang Lalu Lintas, Pajak Daerah, hingga Otonomi Daerah, tidak ada aturan yang mendukung langkah gubernur tersebut," ujar Syahrir, Jumat (3/10).

Aspek Hukum yang Dipertanyakan

Syahrir menjelaskan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kewenangan penuh kepada aparat kepolisian dalam pengaturan lalu lintas. Sedangkan urusan pajak kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana tidak ada klausul yang memberi kewenangan gubernur menghentikan kendaraan lintas provinsi.

"Kalau bicara pajak, kendaraan dari Aceh sudah membayar ke daerah asalnya. Sumut tidak punya legitimasi mempersoalkan itu di jalan raya," tambahnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Di lapangan, penghentian truk Aceh dinilai bisa memperkeruh hubungan antarwarga. blank">Truk angkutan barang asal Aceh kerap melintasi jalur Sumut untuk distribusi kebutuhan pokok, material bangunan, hingga perdagangan lintas provinsi. Penahanan di perbatasan otomatis akan menghambat arus barang.

"Ini berpotensi menimbulkan gesekan horizontal. Masyarakat bisa saling curiga, muncul stigma bahwa orang Aceh dihambat di wilayah Sumut. Itu berbahaya," kata Syahrir.

Sejumlah pengusaha angkutan dan pedagang juga khawatir, kebijakan sepihak ini dapat meningkatkan biaya logistik dan memicu inflasi di wilayah perbatasan.

Risiko Politik dan Hubungan Antarprovinsi

Selain aspek sosial-ekonomi, Syahrir menilai kebijakan Gubsu bisa memicu ketegangan politik antara pemerintah provinsi Sumut dan Aceh. "Alih-alih menertibkan, kebijakan ini justru bisa dipandang sebagai diskriminasi. Padahal, semangat otonomi daerah harusnya memperkuat kerja sama antarprovinsi, bukan menciptakan sekat," tegasnya.

Tuntutan Evaluasi

Dengan mempertimbangkan aspek hukum dan potensi dampak sosial, Syahrir mendesak agar kebijakan penghentian kendaraan plat BL di perbatasan segera dievaluasi. Ia menegaskan, solusi yang lebih tepat adalah koordinasi antarprovinsi dengan melibatkan aparat hukum, bukan keputusan sepihak.

"Setiap kebijakan publik harus memiliki kepastian hukum, memperhatikan dampak sosial, dan menjaga keharmonisan antarwilayah. Kalau tidak, yang muncul justru masalah baru," pungkasnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Stand Pemkab Asahan Sediakan Pelayanan Publik di PSBD ke-VI Tahun 2025
Bobby Nasution Sebut SPI 2024 Jadi Momentum Penguatan Integritas di Tahun 2025
Wagub Sumut Harapkan Insan Media Jadi Pengawal Informasi dan Kontrol Sosial yang Konstruktif
Kadis PUPR Sumut Melawan Gubsu, Bobby dan Hendra Beda Versi Soal Proyek Jalan Hutaimbaru Sipiongot
KPK Bakal Panggil Menantu Jokowi, Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Kalapas Padangsidimpuan Kontrol Keliling Blok Hunian Lapas Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru