Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
Baca Juga:Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan tindakan tegas terhadap usaha ekspedisi yang beroperasi di Jl Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Usaha ekspedisi bongkar muat di kawasan padat penduduk tersebut dinilai melanggar aturan dan menjadi biang kemacetan serta keresahan warga.
Rekomendasi ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, serta dihadiri langsung warga terdampak.
Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin jalannya rapat didampingi anggota lainnya seperti Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, dan Zulham Effendi (20/8).
Edwin Sugesti Nasution, politisi PAN yang juga berdomisili di kawasan tersebut, menegaskan bahwa usaha ekspedisi di Jl Pukat II telah menyalahi peruntukan tata ruang. Jalan tersebut merupakan jalan kota yang sempit dan berada di kawasan permukiman, sehingga tidak layak dilintasi truk-truk besar.
"Pemko Medan harus tegas. Kalau pemilik usaha tidak mau pindah, pasang portal agar kendaraan ekspedisi tidak bisa masuk," tegas Edwin Sugesti.
Edwin juga membantah tudingan yang menyebut dirinya membekingi kegiatan ilegal tersebut. Ia justru menjadi pihak yang paling lantang meminta penertiban segera dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Komisi IV memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pemilik usaha ekspedisi untuk memindahkan lokasi usaha mereka. Selama masa tersebut, Satpol PP diminta segera mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebagai bagian dari proses administrasi, sebelum dilakukan tindakan eksekusi sesuai prosedur.
Anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap pasif Dinas Perhubungan Kota Medan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"Seharusnya Dishub dan stakeholder terkait terus memberikan teguran. Jangan sampai pelanggaran aturan terus dibiarkan. Ini jelas merugikan masyarakat," ujar Rommy.
Pihak Satlantas Polrestabes Medan yang hadir melalui Iptu P Tarigan juga mendukung langkah tegas DPRD. Ia menyebutkan bahwa penindakan dengan tilang selama ini tidak efektif karena pengusaha hanya membayar denda lalu kembali beroperasi seperti biasa.
Menutup rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menekankan pentingnya penertiban yang sesuai prosedur. Ia meminta Pemko Medan memastikan seluruh administrasi seperti SP dan dokumentasi pendukung lainnya dipersiapkan sesuai SOP agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.(Rel)
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
Medan Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Panca Budi (IKA UNPAB) menggelar kegiatan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memastikan kesiapsiagaan sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Utara selama Bulan Suci Ramadan hingga H
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana yang penuh kebersamaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim serta Buka
News
Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
kota
Wali Kota membawa seratusan anak yatimpiatu berbelanja di pusat perbelanjaan Ramayana
kota
Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana
kota
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
kota
Pentingnya Pemetaan Pembangunan
kota