Sabtu, 14 Maret 2026

Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Tertibkan Usaha Ekspedisi Ilegal di Jalan Pukat II, Medan Tembung

Administrator - Rabu, 20 Agustus 2025 21:17 WIB
Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Tertibkan Usaha Ekspedisi Ilegal di Jalan Pukat II, Medan Tembung
sumut24.co - Medan

Baca Juga:
Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan tindakan tegas terhadap usaha ekspedisi yang beroperasi di Jl Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Usaha ekspedisi bongkar muat di kawasan padat penduduk tersebut dinilai melanggar aturan dan menjadi biang kemacetan serta keresahan warga.

Rekomendasi ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, serta dihadiri langsung warga terdampak.

Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin jalannya rapat didampingi anggota lainnya seperti Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, dan Zulham Effendi (20/8).

Edwin Sugesti Nasution, politisi PAN yang juga berdomisili di kawasan tersebut, menegaskan bahwa usaha ekspedisi di Jl Pukat II telah menyalahi peruntukan tata ruang. Jalan tersebut merupakan jalan kota yang sempit dan berada di kawasan permukiman, sehingga tidak layak dilintasi truk-truk besar.

"Pemko Medan harus tegas. Kalau pemilik usaha tidak mau pindah, pasang portal agar kendaraan ekspedisi tidak bisa masuk," tegas Edwin Sugesti.

Edwin juga membantah tudingan yang menyebut dirinya membekingi kegiatan ilegal tersebut. Ia justru menjadi pihak yang paling lantang meminta penertiban segera dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

Komisi IV memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pemilik usaha ekspedisi untuk memindahkan lokasi usaha mereka. Selama masa tersebut, Satpol PP diminta segera mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebagai bagian dari proses administrasi, sebelum dilakukan tindakan eksekusi sesuai prosedur.

Anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap pasif Dinas Perhubungan Kota Medan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

"Seharusnya Dishub dan stakeholder terkait terus memberikan teguran. Jangan sampai pelanggaran aturan terus dibiarkan. Ini jelas merugikan masyarakat," ujar Rommy.

Pihak Satlantas Polrestabes Medan yang hadir melalui Iptu P Tarigan juga mendukung langkah tegas DPRD. Ia menyebutkan bahwa penindakan dengan tilang selama ini tidak efektif karena pengusaha hanya membayar denda lalu kembali beroperasi seperti biasa.

Menutup rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menekankan pentingnya penertiban yang sesuai prosedur. Ia meminta Pemko Medan memastikan seluruh administrasi seperti SP dan dokumentasi pendukung lainnya dipersiapkan sesuai SOP agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.(Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Sampaikan LKPJ 2025
Afif Abdillah Ingatkan Pengguna UHC BPJS Tidak Digunakan Setahun, Warga Dianggap Mampu
Wujudkan Medan Bebas Banjir, Paul Simanjuntak Minta Pemko Maksimalkan Kordinasi Upaya Normalisasi 5 Sungai Medan
DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP
Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN
DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa PBG yang Tutup Gang Kebakaran di Titi Kuning
komentar
beritaTerbaru