Sabtu, 14 Maret 2026

Penyaluran Bantuan Sosial di Dapil I Kota Medan Belum Merata

Administrator - Senin, 25 Agustus 2025 17:16 WIB
Penyaluran Bantuan Sosial di Dapil I Kota Medan Belum Merata
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Penyaluran bantuan sosial (bansos) di daerah pemilihan (Dapil) I Kota Medan belum merata. Hal itu terungkap berdasarkan pengamatan dan mendengar langsung aspirasi masyarakat di Kecamatan Medan Baru, Petisah, Barat dan Kecamatan Medan Helvetia, yang merupakan Dapil I Kota Medan.

Demikian disampaikan Lily MBA MH dalam Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Anggota DPRD Kota Medan Tahun 2025 Daerah Pemilihan 1 sampai dengan 5, Senin (25/08/2025), di gedung DPRD Medan.

Lebih lanjut diungkapkannya, dampak ekonomi yang hampir di seluruh sektor, dinamika kehidupan sosial, kebutuhan infrastruktur dan penyalahgunaan narkoba, merupakan persoalan - persoalan yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat di Dapil I. Karenanya, aspirasi ini diharapkan menjadi masukan bagi pembuatan kebijakan publik di masa mendatang. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dikatakannya, anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan fungsi pengawasan, juga telah mengamati dan mendengar aspirasi langsung berkaitan dengan masalah-masalah yang dihadapi di masyarakat. Misalnya di antaranya, persoalan bantuan sosial yang belum merata penyalurannya, pelayanan publik yang masih belum prima dan program kerja OPD yang tidak tepat sasaran.

Menurutnya, landasan hukum pelaksanaan reses ini adalah UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Kemudian Peraturan Mendagri Nomor 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Perda Kota Medan Nomor 10/2024 Tentang APBD TA 2025 dan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib.

"Tujuan dan sasaran reses untuk mengimplementasikan fungsi dan kinerja anggota DPRD yang dikenal dengan Tri Fungsi Dewan, legislasi, penganggaran dan pengawasan. Dan untuk menampung serta menyerap aspirasi masyarakat. Sekaligus juga memonitor pelaksanaan pembangunan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituan di daerah pemilihan," tandasnya.

"Kami berharap semoga penyampaian hasil reses ini dapat menjadi masukan sekaligus bahan evaluasi memperbaiki kinerja dan pelayanan di Pemerintahan Kota Medan untuk mewujudkan visi dan misi Kota Medan," sambungnya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Sampaikan LKPJ 2025
Afif Abdillah Ingatkan Pengguna UHC BPJS Tidak Digunakan Setahun, Warga Dianggap Mampu
Wujudkan Medan Bebas Banjir, Paul Simanjuntak Minta Pemko Maksimalkan Kordinasi Upaya Normalisasi 5 Sungai Medan
DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP
Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN
DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa PBG yang Tutup Gang Kebakaran di Titi Kuning
komentar
beritaTerbaru