
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaBaca Juga:
Medan – Drama politik dan birokrasi terjadi di Sumatera Utara. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, menyampaikan pernyataan yang saling bertolak belakang terkait kelanjutan proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Bahkan, pernyataan Hendra dinilai publik sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap Gubernur di hadapan media.
Bobby bersikeras proyek itu tetap dilanjutkan lantaran merupakan aspirasi mendesak masyarakat. "Itu tetap dilanjutkan. Bukan karena seseorang pekerjaan bisa fatal. Apalagi kemarin juga disampaikan proyek ini belum dimulai, belum ada pemenangnya, belum ada pekerjanya," kata Bobby usai rapat di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan jalan menuju Desa Sipiongot sudah puluhan tahun rusak parah. "Jalan itu sudah rusak 20 tahun. Saya sudah janji, tahun ini mulai diperbaiki dengan anggaran Rp100 miliar," ucap menantunya mantan Presiden Joko Widodo itu.
Namun, pernyataan berbeda keluar dari mulut Kadis PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar. Ia menegaskan proyek tersebut justru tidak bisa dilanjutkan karena masuk dalam pusaran kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK. "Untuk saat ini, di P-APBD 2025 proyek ini tidak dilanjutkan. Masih ada proses hukum yang harus dikaji bersama, jadi tidak bisa diteruskan," ujar Hendra kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (22/9).
Menurut Hendra, proyek itu mencakup dua ruas, yakni Hutaimbaru–Sipiongot sepanjang 12,3 km dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sepanjang 16 km. "Statusnya tidak boleh disentuh karena terkait penyidikan KPK. Hal ini juga ditegaskan dari keterangan beberapa pihak yang sudah dipanggil penyidik," tegasnya.
Hendra menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga agar mafia proyek tidak lagi merusak tata kelola pembangunan infrastruktur di Sumut. "Yang sudah terjadi biarlah jadi pelajaran. Semua kegiatan ke depan harus patuh aturan. Jangan ada yang mencoba melanggar," katanya menutup.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT Sumut, Jumat (27/6/2025), yakni:
1. Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua, merangkap PPK.
3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
4. M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT Dalihan Natolu Group.
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN, anak Akhirun.
Kasus ini juga menyeret nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya tengah menelusuri dugaan aliran dana dari Topan kepada Bobby. "Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu," ungkap Asep.
Kontradiksi pernyataan antara Gubernur dan Kadis PUPR membuat publik bertanya-tanya: siapa yang benar? Apakah proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot benar-benar akan dilanjutkan sesuai janji politik Bobby, atau justru mandek karena status hukum yang membelitnya?.red2
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMenunggu Parade Militer Korea Utara
kotaPastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius menata arah pengelolaan lingkungan, khususnya
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan turut memeriahkan Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) keVI Tahun 2025 dengan mengh
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Apel Gabungan Awal Bulan Oktober Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima audiensi dari Muhammad Khotibul Anwar Rambe, peserta Musabaqah Tilaw
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Seorang pria pembobol rumah warga tak dapat berkutik begitu ditangkap Personel Datuk Bandar.Informasi dihimpun, s
NewsMasyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
kotaMasyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata &ldquoKasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum&rdquo
kota