Sinergi Pemkab Asahan, Baznas, dan BBPVP Medan Wujudkan Masyarakat Produktif dan Mandiri
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Baznas Kabupaten Asahan dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
News
Baca Juga:
Padahal, SP2HP merupakan hak pelapor dan kewajiban polisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami merasa dipingpong. Sampai sekarang tidak jelas juntrungannya. Kami minta Polres Deli Serdang transparan dan segera keluarkan SP2HP, supaya tahu kasus ini sudah sejauh mana," tegas keluarga korban, Rabu (01/10/2025).
Kronologi Kasus
Dimas melaporkan Hendra setelah menyerahkan uang Rp50 juta , dengan janji keuntungan dari aset yang akan diambil alih oleh terlapor. Namun janji itu tidak pernah ditepati.
Laporan diterima Polres Deli Serdang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun hingga memasuki bulan ketujuh, korban menyebut belum ada progres nyata.
Analisis Hukum: SP2HP adalah Hak Korban
Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor/pengadu secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 30 hari sekali. SP2HP berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, agar pelapor mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa tidak diberikannya SP2HP bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedur.
"Kalau sudah tujuh bulan pelapor tidak mendapat SP2HP, berarti ada indikasi kelalaian atau pelanggaran SOP penyidikan. Ini bisa dilaporkan ke Propam atau bahkan ke Ombudsman, karena menyangkut pelayanan publik Polri," jelas seorang pakar hukum pidana dari Medan yang dimintai tanggapan.
Desakan Publik
Keluarga korban meminta Kapolda Sumut turun tangan dan memerintahkan Polres Deli Serdang untuk segera memberikan SP2HP serta mempercepat proses penangkapan pelaku. Mereka juga menegaskan tidak akan segan-segan melapor ke Propam Polda hingga Mabes Polri jika kasus ini terus mandek.
"Bagi keluarga kami, Rp50 juta itu bukan angka kecil. Polisi harus serius, jangan sampai publik menganggap hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar keluarga korban.red2
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Baznas Kabupaten Asahan dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
News
Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar
kota
Korban Pengeroyokan Oleh Pendemo di Tapanuli Tengah Resmi Melapor Ke Polda Sumut.
kota
Kedisiplinan Kunci Utama Menuju Kesuksesa
kota
Dinas Pendidikan Simalungun Gelar Sosialisasi Transformasi Digitalisasi Sekolah Bersama "Sekolah SeRu,"Simalungun l Sumut24.coPemerintah
kota
MitraPabrik.com Gaet 26 Brand Nasional di Pameran INDEX Medan 2025
kota
Eksekusi Pengosongan Gagal Dilaksanakan, Tim Eksekusi PN Suka Makmue Dihadang dan Dilempari Batu
kota
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menimpa
News
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Perkuat Pengembangan Potensi Ekonomi Desa
kota
Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Dini Hari Antisipasi Aksi 3C
kota