Rabu, 08 Oktober 2025

Sidang Korupsi Jalan Sipiongot: Effendi Pohan Bongkar “Sedekah Jumat” Aliran Uang Pejabat Sumut

Administrator - Rabu, 01 Oktober 2025 23:26 WIB
Sidang Korupsi Jalan Sipiongot:  Effendi Pohan Bongkar  “Sedekah Jumat” Aliran Uang Pejabat Sumut
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10), mendadak tegang. Effendy Pohan, mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat proyek bermasalah Hutaimbaru–Sipiongot bergulir, dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya Effendy berulang kali menggeleng, menolak tuduhan menerima aliran dana dari Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar. Namun suasana berubah ketika JPU Rudi Dwi Prastiono mengeluarkan bukti transfer. Tidak lagi bisa berkelit, Effendy akhirnya mengaku, meski dengan suara lirih.

"Ya, pernah, Pak Jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat," katanya di ruang sidang.

Topeng Religius dalam Praktik Suap

Pengakuan itu mengejutkan. Di balik istilah religius yang meneduhkan, terselip fakta praktik gratifikasi yang menyeret pejabat penting di lingkaran Pemprov Sumut. Uang yang disebut "sedekah Jumat" diyakini jaksa bukanlah donasi sosial, melainkan bagian dari skema suap proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

JPU KPK menegaskan pemberian uang kepada Effendy tidak hanya sekali, tetapi berulang kali. Hakim Ketua Khamozaro Waruwu pun langsung mengingatkan Effendy agar tidak bermain-main dengan sumpah saksi.
"Saudara saksi di bawah sumpah. Jangan memberikan keterangan tidak benar. Nanti bisa diproses hukum jika memberi keterangan palsu," tegas Hakim Khamozaro.

Nama-Nama Lain Terseret

Selain Effendy, JPU juga menghadirkan empat saksi lain yang dianggap mengetahui praktik kotor tersebut. Mereka adalah mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, dan ASN UPTD Gunung Tua, Abdul Aziz Nasution.

Kesaksian mereka penting untuk mengungkap peran dua terdakwa utama, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. Kedua kontraktor itu didakwa sebagai pihak yang menyuap pejabat untuk melancarkan proyek pembangunan jalan yang hingga kini terbengkalai meski anggaran telah berulang kali digeser.

Proyek Jalan Jadi "Lumbung Suap"

Proyek Hutaimbaru–Sipiongot sejak awal memang sarat masalah. Enam kali pergeseran anggaran terjadi, namun jalan tetap mangkrak. Dalam praktiknya, proyek justru berubah menjadi lumbung rente dan bancakan, melibatkan kontraktor hingga pejabat strategis Pemprov Sumut.

Nama Effendy Pohan sebagai Sekda sekaligus Ketua TAPD menempati posisi kunci, karena memiliki kewenangan dalam pengaturan anggaran. Begitu pula Dikky Panjaitan di Bappelitbang, yang berperan dalam perencanaan proyek. Persidangan ini membuka tabir bagaimana jalur teknokratik justru dijadikan pintu masuk bagi permainan anggaran dan suap.

Sidang Dilanjutkan

Setelah mendengar keterangan para saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menutup persidangan dan menjadwalkan kelanjutan sidang pada Kamis (2/10), dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. JPU KPK diminta menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan konstruksi kasus yang ditengarai melibatkan lingkaran kekuasaan lebih luas.

Kasus ini kian menunjukkan, proyek jalan di Sumut bukan sekadar infrastruktur, melainkan arena bancakan yang disamarkan dengan istilah religius: "sedekah Jumat".red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata: “Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum”
LBH Ansor Medan Desak Kejati Sumut Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM USU
Anggaran Pemasangan Kondom Diduga Kuat Diselewengkan, Kejatisu Dalami Peran Suib Sitorus
Tak Ada Kasus, Semua Sesuai Standar! Kyai Khambali Apresiasi SPPG Polda Sumut Jadi Role Model Program Makan Bergizi Gratis
KAMAK Desak Kejatisu Tetapkan M. Suib Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar Program P2KB Labura
Jejak Panjang Kasus Jalan Rp165 Miliar di Sumut: Dari Tender E-Katalog hingga Dugaan Perintah Politik
komentar
beritaTerbaru