
Pemkab.Pakpak Bharat Menerima Apresiasi UHC Atas Keaktifan JKN Dari Gubsu
Pemkab.Pakpak Bharat Menerima Apresiasi UHC Atas Keaktifan JKN Dari Gubsu
kotaBaca Juga:
- BARMADES Desak KPK, Kejaksaan, dan Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah di Deli Serdang
- Demo di KPK Hari Ini, Massa KAMAK dan GEBRAK Desak KPK Tetapkan Bobby Nasution Tersangka dalam Korupsi Proyek Jalan di Sumut
- Bobby Copot Puji Latuperissa dari Sekretaris Diskop UKM Sumut, Ini Kasusnya
MEDAN – Konflik agraria di Sumatera Utara kembali memanas. Ratusan petani yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro Medan, Selasa (30/9/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah dan BUMN menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai bentuk perampasan tanah rakyat. Mereka menuntut agar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 seluas 5.873,06 hektar segera dieksekusi dan didistribusikan kepada rakyat miskin.
Ketua KTM, Unggul Tampubolon, dalam orasinya menegaskan bahwa gugatan tersebut berlandaskan pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. "Tanah dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu amanat konstitusi yang wajib ditegakkan," tegas Unggul.
Tuduhan Mafia Tanah
KTM menuding, persoalan tanah eks HGU PTPN 2 sudah berlangsung puluhan tahun akibat adanya kolusi antara penguasa, perusahaan, dan apa yang mereka sebut sebagai Mafia Tanah. Menurut mereka, tanah yang seharusnya kembali menjadi tanah negara setelah masa HGU berakhir, justru diperpanjang dan dialihkan secara tidak sah.
"Selama ini konflik agraria terus terjadi karena distribusi tanah tidak adil. Rakyat kecil terusir dari tanahnya sendiri, sementara oknum perkebunan, pengembang, dan penguasa bersekongkol," bunyi surat pernyataan KTM.
Tujuh Tuntutan Utama
Dalam aksinya, KTM menyampaikan tujuh poin tuntutan yang ditujukan kepada Presiden RI, Gubernur Sumut, BPN, hingga Mahkamah Agung:
1. Eksekusi dan Distribusi Ulang: Segera distribusikan lahan eks HGU seluas 5.873,06 hektar kepada rakyat sesuai amanat UUPA.
2. Usut Penjualan Tanah Negara: Tuntaskan dugaan penjualan/pengalihan ±8.000 hektar tanah negara oleh direksi PTPN 2 kepada pengembang swasta, termasuk PT Ciputra/Citraland di Deli Serdang.
3. Bongkar Perumahan Elit Ilegal: Membongkar real estate yang berdiri di atas tanah eks HGU, khususnya di Marindal I, Selambo, dan Tembung.
4. Hentikan Kriminalisasi Petani: Meminta aparat TNI-Polri netral dan tidak melakukan intimidasi terhadap petani.
5. Stop Sertifikat Ganda: Menuntut BPN dan pengadilan menghentikan penerbitan sertifikat ganda atas tanah rakyat.
6. Kembalikan Fungsi Tanah Negara: Meminta agar tanah eks HGU benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemodal.
7. Reformasi Agraria Sejati: Mendesak pemerintah menjalankan reforma agraria yang berpihak kepada rakyat kecil.
KTM menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal tegaknya keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas sumber daya agraria.red2
Pemkab.Pakpak Bharat Menerima Apresiasi UHC Atas Keaktifan JKN Dari Gubsu
kotaKapoldasu Dukung Musda JMSI Sumut 2025, Rianto S.H., M.H. Momentum Penguatan Media Siber yang Profesional
kotaRicky Carnova, Menjadi Pembina Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati Solok.
kotaBupati Solok Hadiri Panen Raya Bawang Merah di Rimbo Tinggi Alahan Panjang
kotaBupati Solok Hadiri Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
kotaRekam Jejak PT Daffa Buana Sakti Amburadul, Jaga Marwah Kejatisu Harus Panggil, Periksa dan Tangkap
kotaPETANI MENGGUGAT! Minta Bongkar Perumahan Elit Ilegal Citra Land
kotaKunjungi Belawan, Ijeck Harap Nelayan Manfaatkan SLC Demi Keselamatan
kotaSoal Razia Plat BL, Mualem Ancam Bobby Pulangkan Ribuan Alat Berat Asal Sumut
kotaKabar Gembira! Pemprov Sumut Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Mulai 1 Oktober
kota