Sabtu, 13 Desember 2025

PETANI MENGGUGAT! Minta Bongkar Perumahan Elit Ilegal Citra Land

Administrator - Selasa, 30 September 2025 17:46 WIB
PETANI MENGGUGAT! Minta Bongkar Perumahan Elit Ilegal Citra Land
Istimewa
Baca Juga:


MEDAN – Konflik agraria di Sumatera Utara kembali memanas. Ratusan petani yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro Medan, Selasa (30/9/2025).

Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah dan BUMN menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai bentuk perampasan tanah rakyat. Mereka menuntut agar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 seluas 5.873,06 hektar segera dieksekusi dan didistribusikan kepada rakyat miskin.

Ketua KTM, Unggul Tampubolon, dalam orasinya menegaskan bahwa gugatan tersebut berlandaskan pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. "Tanah dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu amanat konstitusi yang wajib ditegakkan," tegas Unggul.

Tuduhan Mafia Tanah

KTM menuding, persoalan tanah eks HGU PTPN 2 sudah berlangsung puluhan tahun akibat adanya kolusi antara penguasa, perusahaan, dan apa yang mereka sebut sebagai Mafia Tanah. Menurut mereka, tanah yang seharusnya kembali menjadi tanah negara setelah masa HGU berakhir, justru diperpanjang dan dialihkan secara tidak sah.

"Selama ini konflik agraria terus terjadi karena distribusi tanah tidak adil. Rakyat kecil terusir dari tanahnya sendiri, sementara oknum perkebunan, pengembang, dan penguasa bersekongkol," bunyi surat pernyataan KTM.

Tujuh Tuntutan Utama

Dalam aksinya, KTM menyampaikan tujuh poin tuntutan yang ditujukan kepada Presiden RI, Gubernur Sumut, BPN, hingga Mahkamah Agung:

1. Eksekusi dan Distribusi Ulang: Segera distribusikan lahan eks HGU seluas 5.873,06 hektar kepada rakyat sesuai amanat UUPA.


2. Usut Penjualan Tanah Negara: Tuntaskan dugaan penjualan/pengalihan ±8.000 hektar tanah negara oleh direksi PTPN 2 kepada pengembang swasta, termasuk PT Ciputra/Citraland di Deli Serdang.


3. Bongkar Perumahan Elit Ilegal: Membongkar real estate yang berdiri di atas tanah eks HGU, khususnya di Marindal I, Selambo, dan Tembung.


4. Hentikan Kriminalisasi Petani: Meminta aparat TNI-Polri netral dan tidak melakukan intimidasi terhadap petani.


5. Stop Sertifikat Ganda: Menuntut BPN dan pengadilan menghentikan penerbitan sertifikat ganda atas tanah rakyat.


6. Kembalikan Fungsi Tanah Negara: Meminta agar tanah eks HGU benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemodal.


7. Reformasi Agraria Sejati: Mendesak pemerintah menjalankan reforma agraria yang berpihak kepada rakyat kecil.

KTM menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal tegaknya keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas sumber daya agraria.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
Kantor Gubsu Lumpuh Sepekan, Bobby Nasution Didesak Evaluasi Kepala Biro Umum
Kantor Gubernur Sumut Tak Berfungsi Usai Banjir, Pemprov Belum Beri Penjelasan
Gubsu Tinjau Pengungsi Di Tapteng, Prioritaskan Kebutuhan Anak-Anak dan Perempuan
Penasihat Pemuda Demokrat Indonesia Sumut : Fitnah Terhadap Hasyim SE Harus Diakhiri
Banjir Bandang dan Longsor Melanda Tabagsel, Tapsel Terparah
komentar
beritaTerbaru