Selasa, 30 September 2025

Eks Polisi Polda Sumut Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Peras 12 Kepala Sekolah Rp4,7 Miliar

Administrator - Selasa, 30 September 2025 07:59 WIB
Eks Polisi Polda Sumut Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Peras 12 Kepala Sekolah Rp4,7 Miliar
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN – Mantan personel Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di Sumatera Utara.

Bayu, yang sebelumnya bertugas di Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan nilai total lebih dari Rp4,7 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.

Jaksa menilai perbuatan Bayu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai upaya pemerintah memberantas korupsi. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," tambah jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

"Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar hakim ketua sambil mengetuk palu.

Modus Pemerasan Proyek DAK

Kasus ini bermula pada Maret hingga November 2024. Bayu bersama kelompoknya memanfaatkan modus laporan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.

Dengan berbekal surat resmi, para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dipanggil dan dipaksa menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek yang mereka terima.

Dalam praktiknya, Bayu menerima langsung Rp437 juta lebih, sementara Rp4,3 miliar lainnya diterima oleh Topan Siregar, bekerja sama dengan Kompol Ramli Sembiring.

Adapun total anggaran DAK Fisik 2024 untuk Sumut mencapai Rp171,13 miliar, dengan alokasi terbesar Rp120,95 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah menengah kejuruan.
Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Kembali Ungkap Peredaran Narkoba 3 Tsk Ditangkap & 175 Butir Ekstasi Disita.
Poldasu Didesak Ungkap Kematian Alm. Muhammad Fadilah Siswa SMAN 6 Medan Diduga Dibunuh
Kerjasama BNN RI, Polda Sumut, Polda Aceh Sita 1,7 Ton Narkotika
Polres Padang Lawas Gagalkan Peredaran Ekstasi di Room Karaoke, 4 Pelaku Ditangkap
Prestice Gandeng Kemenkumham, Polda, dan 53 LBH di Sumut
Seleksi Dewan Pendidikan Labura Sarat Kejanggalan, Sumut Foundation Desak Transparansi Dibuka!
komentar
beritaTerbaru