
TAEKWONDO SUMUT BORONG MEDALI DI PIALA PANGLIMA TNI 2025
JAKARTA SUMUT24.co Tim Taekwondo Indonesia (TI) Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang Piala Panglima TNI 20
SportBaca Juga:
MEDAN – Mantan personel Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di Sumatera Utara.
Bayu, yang sebelumnya bertugas di Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan nilai total lebih dari Rp4,7 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
Jaksa menilai perbuatan Bayu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai upaya pemerintah memberantas korupsi. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," tambah jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar hakim ketua sambil mengetuk palu.
Modus Pemerasan Proyek DAK
Kasus ini bermula pada Maret hingga November 2024. Bayu bersama kelompoknya memanfaatkan modus laporan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan berbekal surat resmi, para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dipanggil dan dipaksa menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek yang mereka terima.
Dalam praktiknya, Bayu menerima langsung Rp437 juta lebih, sementara Rp4,3 miliar lainnya diterima oleh Topan Siregar, bekerja sama dengan Kompol Ramli Sembiring.
Adapun total anggaran DAK Fisik 2024 untuk Sumut mencapai Rp171,13 miliar, dengan alokasi terbesar Rp120,95 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah menengah kejuruan.
Red
JAKARTA SUMUT24.co Tim Taekwondo Indonesia (TI) Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang Piala Panglima TNI 20
SportPembangunan Gagal, Jalan Sipiongot Mangkrak Tabagsel Ingin Mandiri Jadi Provinsi
kotasumut24.co Madina, Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution melepas keberangkatan kontingen Musabaqah Qiroatul Kutub (MQK) ya
Newssumut24.co Tapsel, Sejak 2011, PT Agincourt Resources (PTAR) konsisten menghadirkan harapan baru bagi ribuan warga Sumatra Utara melalui pr
Newssumut24.co Padangsidimpuan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keaman
Newssumut24.co Palas , Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE resmi menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) Perwakilan Kabupaten Asahan dan Tim Satgas Kabupa
Newssumut24.co MedanDinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan memvalidasi data sarana dan prasarana pengelolaan sampah di seluruh kecamatan. Kegiatan
kotaKlinik BERKAT telah Hadir di jalan besar Sidamanik di dukung oleh Tenaga Medis yang Berkompeten
kotaPak Nas, PKI, Pemuda Pancasila, Preman
kota