Senin, 29 Desember 2025

KPK Siap Tindaklanjuti Perintah Hakim untuk Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution

Administrator - Jumat, 26 September 2025 15:38 WIB
KPK Siap Tindaklanjuti Perintah Hakim untuk Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menanggapi putusan Hakim Tipikor Medan yang meminta agar Bobby dipanggil dalam proses persidangan.

"Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (Jaksa Penuntut Umum) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Asep menegaskan, pihaknya menunggu laporan resmi dari tim jaksa KPK yang menangani perkara tersebut di Medan. Nantinya, jaksa akan mendiskusikan materi yang relevan sebelum proses pemanggilan dilakukan. "Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan efektif," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut pada 28 Juni 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Kasus ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satker PJN Wilayah I. KPK sebelumnya juga telah menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan tersebut. Dari hasil penyelidikan, nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bantu Biaya Pendidikan Korban Bencana Banjir dan Longsor, Gubernur Bobby Nasution Perluas Sekolah Gratis Tahap Pertama dan Relaksasi Biaya Kuliah
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,  MAKI Akan Lapor Ke Dewas KPK
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
komentar
beritaTerbaru