Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
Baca Juga:
Sebanyak 20 warga di dua titik—Kelurahan Suka Maju dan Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor—menerima sertifikat tanah tanpa harus datang ke kantor. Sri Pranoto didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, memastikan pembagian kali ini benar-benar spontan dan bukan acara seremonial.
"Saya semalam jam 9 telepon, langsung bilang besok saya serahkan sertifikat door to door. Jadi tidak ada skenario apa-apa. Kita datang mendadak, laSringsung serahkan di rumah warga," ujar Sri Pranoto kepada wartawan.
Ia menjelaskan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumut tahun ini menargetkan 18 ribu bidang tanah. Namun, hingga September sudah ada tambahan kuota sekitar 3 ribu bidang lagi sehingga totalnya naik menjadi 21 ribu bidang.
"Di Kota Medan saja ada 2 ribu bidang yang sudah selesai. Hari ini kita serahkan langsung ke masyarakat. Teman-teman di lapangan juga masih berjalan door to door. Ini benar-benar program nasional yang kami jalankan dengan nol rupiah biaya ke BPN," katanya.
Warga penerima sertifikat menyambut gembira pembagian ini. Dinda, salah seorang warga Kelurahan Suka Maju, mengaku lega akhirnya memiliki bukti sah kepemilikan tanah.
"Terima kasih kepada Presiden dan Menteri AtR yang membuat program ini. Dengan adanya sertifikat gratis, saya merasa tenang karena tanah saya jelas statusnya," ucapnya.
Hal senada disampaikan Khairunisa dari Kelurahan Gedung Johor. Ia mengatakan program ini sangat membantu masyarakat kecil. "Alhamdulillah, kami sekarang punya surat tanah. Tidak perlu lagi khawatir karena semuanya resmi. Terima kasih pemerintah, semoga program ini terus berlanjut," ujarnya.
Meski berjalan lancar, Kakanwil tak menutup mata soal kendala. Salah satunya masalah warisan yang sering membuat proses sertifikasi terhambat. "Kalau ada tanah warisan, biasanya butuh waktu lebih lama karena harus dibereskan dulu. Kadang ahli warisnya banyak dan ada yang tinggal di luar kota. Tapi kalau berkas lengkap, maksimal tiga bulan bisa selesai," jelasnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan sertifikat PTSL. "Masyarakat cukup melengkapi dokumen dari desa atau kelurahan. Kalau ada biaya, itu biasanya untuk pengurusan waris atau pajak tertunggak, tapi ke BPN nol rupiah," tegasnya.
BPN Sumut menargetkan hingga akhir tahun seluruh kuota bisa tersalurkan. Bahkan untuk tahun depan, target sertifikasi tanah akan ditingkatkan.rel
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
sumut24.coSERGAI, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya meninjau langsung sejumlah agenda penting guna memastikan progres pembang
News
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
kota
sumut24.co SERGAI, Mengawali agenda kerja pertengahan Januari 2026, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati H.
News
sumut24.co SERGAI, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sumate
News
KORSA Apresiasi Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Letjen TNI Mohammad Naudi Nurdika
kota
TPI Pantai Labu Lebih Modern & Instagramable
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd meninjau pelaksanaan Posyandu Bulanan di desa Kuta Meria
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota T
News
Bupati BUMD Bhineka Perkasa Jaya Harus Dikelola Secara Profesional
kota