
Ayah dan Paman Jadi Predator: Anak 16 Tahun Jadi Korban Sejak Usia 10”
Ayah dan Paman Jadi Predator Anak 16 Tahun Jadi Korban Sejak Usia 10&rdquo
kotaBaca Juga:
Sebanyak 20 warga di dua titik—Kelurahan Suka Maju dan Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor—menerima sertifikat tanah tanpa harus datang ke kantor. Sri Pranoto didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, memastikan pembagian kali ini benar-benar spontan dan bukan acara seremonial.
"Saya semalam jam 9 telepon, langsung bilang besok saya serahkan sertifikat door to door. Jadi tidak ada skenario apa-apa. Kita datang mendadak, laSringsung serahkan di rumah warga," ujar Sri Pranoto kepada wartawan.
Ia menjelaskan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumut tahun ini menargetkan 18 ribu bidang tanah. Namun, hingga September sudah ada tambahan kuota sekitar 3 ribu bidang lagi sehingga totalnya naik menjadi 21 ribu bidang.
"Di Kota Medan saja ada 2 ribu bidang yang sudah selesai. Hari ini kita serahkan langsung ke masyarakat. Teman-teman di lapangan juga masih berjalan door to door. Ini benar-benar program nasional yang kami jalankan dengan nol rupiah biaya ke BPN," katanya.
Warga penerima sertifikat menyambut gembira pembagian ini. Dinda, salah seorang warga Kelurahan Suka Maju, mengaku lega akhirnya memiliki bukti sah kepemilikan tanah.
"Terima kasih kepada Presiden dan Menteri AtR yang membuat program ini. Dengan adanya sertifikat gratis, saya merasa tenang karena tanah saya jelas statusnya," ucapnya.
Hal senada disampaikan Khairunisa dari Kelurahan Gedung Johor. Ia mengatakan program ini sangat membantu masyarakat kecil. "Alhamdulillah, kami sekarang punya surat tanah. Tidak perlu lagi khawatir karena semuanya resmi. Terima kasih pemerintah, semoga program ini terus berlanjut," ujarnya.
Meski berjalan lancar, Kakanwil tak menutup mata soal kendala. Salah satunya masalah warisan yang sering membuat proses sertifikasi terhambat. "Kalau ada tanah warisan, biasanya butuh waktu lebih lama karena harus dibereskan dulu. Kadang ahli warisnya banyak dan ada yang tinggal di luar kota. Tapi kalau berkas lengkap, maksimal tiga bulan bisa selesai," jelasnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan sertifikat PTSL. "Masyarakat cukup melengkapi dokumen dari desa atau kelurahan. Kalau ada biaya, itu biasanya untuk pengurusan waris atau pajak tertunggak, tapi ke BPN nol rupiah," tegasnya.
BPN Sumut menargetkan hingga akhir tahun seluruh kuota bisa tersalurkan. Bahkan untuk tahun depan, target sertifikasi tanah akan ditingkatkan.rel
Ayah dan Paman Jadi Predator Anak 16 Tahun Jadi Korban Sejak Usia 10&rdquo
kotaTidak Ada Ruang bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan
kotaBPN Sergai Peringati HANTARU ke65, Serahkan Sertipikat Gratis kepada 24 Warga
kotasumut24.co ASAHAN, Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang tertimpa musibah, Pemerintah Kabupaten
Newssumut24.co ASAHAN, Suasana meriah dan penuh kebanggaan mewarnai acara nonton bareng (nobar) yang digelar Pemerintah Kabupaten Asahan di Rum
NewsRapat Paripurna terkait Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar atas Persetujuan DPRD terhadap Penetapan Ranperda tentang PAPB TA 2025 men
kotaPenyerahan bantuan kepada korban terdampak cuaca ekstrem angin puting beliung yang terjadi Selasa sore
kotaPHR Zona 1 Gelar UMK Academy Tingkatkan Literasi Digital Pengusaha Kecil
NewsPolresta Deli Serdang Terus Giatkan Patroli Malam untuk Menjaga Situasi Kondusif
kotaDemo di KPK Hari Ini, Massa KAMAK dan GEBRAK Desak KPK Tetapkan Bobby Nasution Tersangka dalam Korupsi Proyek Jalan di Sumut
News