Plt.Kadis Pertanian Sahat Boangmanalu.SPd.MM Menyerahkan Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani Terbuka
Plt.Kadis Pertanian Sahat Boangmanalu.SPd.MM Menyerahkan Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani Terbuka
kota
Baca Juga:
Sebanyak 20 warga di dua titik—Kelurahan Suka Maju dan Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor—menerima sertifikat tanah tanpa harus datang ke kantor. Sri Pranoto didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, memastikan pembagian kali ini benar-benar spontan dan bukan acara seremonial.
"Saya semalam jam 9 telepon, langsung bilang besok saya serahkan sertifikat door to door. Jadi tidak ada skenario apa-apa. Kita datang mendadak, laSringsung serahkan di rumah warga," ujar Sri Pranoto kepada wartawan.
Ia menjelaskan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumut tahun ini menargetkan 18 ribu bidang tanah. Namun, hingga September sudah ada tambahan kuota sekitar 3 ribu bidang lagi sehingga totalnya naik menjadi 21 ribu bidang.
"Di Kota Medan saja ada 2 ribu bidang yang sudah selesai. Hari ini kita serahkan langsung ke masyarakat. Teman-teman di lapangan juga masih berjalan door to door. Ini benar-benar program nasional yang kami jalankan dengan nol rupiah biaya ke BPN," katanya.
Warga penerima sertifikat menyambut gembira pembagian ini. Dinda, salah seorang warga Kelurahan Suka Maju, mengaku lega akhirnya memiliki bukti sah kepemilikan tanah.
"Terima kasih kepada Presiden dan Menteri AtR yang membuat program ini. Dengan adanya sertifikat gratis, saya merasa tenang karena tanah saya jelas statusnya," ucapnya.
Hal senada disampaikan Khairunisa dari Kelurahan Gedung Johor. Ia mengatakan program ini sangat membantu masyarakat kecil. "Alhamdulillah, kami sekarang punya surat tanah. Tidak perlu lagi khawatir karena semuanya resmi. Terima kasih pemerintah, semoga program ini terus berlanjut," ujarnya.
Meski berjalan lancar, Kakanwil tak menutup mata soal kendala. Salah satunya masalah warisan yang sering membuat proses sertifikasi terhambat. "Kalau ada tanah warisan, biasanya butuh waktu lebih lama karena harus dibereskan dulu. Kadang ahli warisnya banyak dan ada yang tinggal di luar kota. Tapi kalau berkas lengkap, maksimal tiga bulan bisa selesai," jelasnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan sertifikat PTSL. "Masyarakat cukup melengkapi dokumen dari desa atau kelurahan. Kalau ada biaya, itu biasanya untuk pengurusan waris atau pajak tertunggak, tapi ke BPN nol rupiah," tegasnya.
BPN Sumut menargetkan hingga akhir tahun seluruh kuota bisa tersalurkan. Bahkan untuk tahun depan, target sertifikasi tanah akan ditingkatkan.rel
Plt.Kadis Pertanian Sahat Boangmanalu.SPd.MM Menyerahkan Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani Terbuka
kota
Curat Rp400 Juta di Padangsidimpuan Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk Usai Kabur ke Pekanbaru
kota
Warga Purba Sinomba Curhat Soal Jalan dan Listrik di Safari Ramadan 2026, Bupati Paluta Langsung Beri Solusi
kota
Reshuffle Besar di Pemko Padangsidimpuan, 47 Pejabat Eselon III dan IV Resmi Dilantik
kota
Dukungan Tokoh Masyarakat Menguat Usai Pelantikan Sekda Padangsidimpuan
kota
Satgas Pangan Temukan Beras Medium Rp14.200/Kg, RPK Segera Diperbanyak di Paluta
kota
Gempuran Kasih Sayang di Sepertiga Malam, Manunggalnya Jiwa Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Napas Rakyat Batu Rosak
kota
Di Bawah Langit Angkola Sangkunur, Satgas TMMD Ke127 Pererat Kebersamaan Lewat Sahur Sederhana
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Warga Sangkunur Angkat Batu Demi Harapan Sawah Lebih Subur
kota
Tangan Kekar Prajurit, Harapan Baru Petani Kisah Pengabdian Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel di Persawahan Sangkunur
kota