Baca Juga:
Nagan Raya- Pengadilan Negeri (PN) Suka
Makmue hari ini melaksanakan
sita eksekusi terhadap dua bidang tanah di Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tertuang dalam perkara eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Skm jo. Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Skm jo. Nomor 111/PDT/2023/PT BNA.
Sita eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Suka
Makmue, Bapak Mawardi, S.H., dan didampingi oleh Panitera Muda Perdata, Ibu Nelly Mulia Husma, S.H., M.H., serta Juru
sita, Bapak Fahmi Hidayat, A.Md. Pelaksanaan
sita eksekusi berjalan lancar di dua lokasi berbeda.
Adapun objek yang dieksekusi adalah:
Sebidang tanah seluas 240 m² yang berlokasi di Dusun Beringin Jaya, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Sebidang tanah seluas 136 m² yang terletak di Dusun Beringin Jaya, Gampong Simpang Peut (saat ini masuk wilayah Gampong Blang Teungoh), Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Pelaksanaan
sita eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Suka
Makmue tertanggal 1 September 2025. Setelah penetapan dibacakan, objek
sita eksekusi kemudian diserahkan dan dititipkan kepada kepala desa setempat. Tujuannya adalah agar tanah tersebut tetap terjaga dan tidak berpindah tangan sebelum
sita eksekusi dicabut.
Panitera Mawardi juga menyampaikan bahwa bagi pihak ketiga yang merasa keberatan terhadap
sita eksekusi ini memiliki hak untuk mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Suka
Makmue. Gugatan dapat diajukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Kegiatan
sita eksekusi ini ditutup setelah seluruh proses selesai, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka
Makmue untuk tindak lanjut.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News