Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
- Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
- Diduga Terima Rp400 Juta Fee Korupsi APD Covid-19, Pejabat Dinkes Sumut Emirsyah Harahap Masih Bebas
- Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
Tebing Tinggi | SUMUT24.CO – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Ketua KAMAK, Azmi Hadli, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut proyek tersebut yang disebut penuh kejanggalan.
"Pengadaan PTI yang dilakukan di akhir 2024 tetapi dibayarkan pada Januari 2025 jelas menyalahi mekanisme anggaran. Kami menduga ada praktik penyalahgunaan kewenangan bahkan indikasi korupsi di balik proyek ini," tegas Azmi, Kamis (18/9/2025).
Sorotan APIP
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setelah diterbitkannya Laporan Hasil Reviu No. 700.04/2/R/ITKO/2025 tanggal 10 Januari 2025. Riza, Irban III Inspektorat Pemko Tebing Tinggi, membenarkan adanya surat tersebut.
"Benar, surat reviu APIP itu diterbitkan atas permintaan Penjabat Wali Kota. APIP mempertanyakan sumber dana pembayaran ke pihak ketiga, apakah dari Belanja Tidak Terduga (BTT) atau sumber lain," ujarnya.
Pengadaan PTI dilaksanakan pada November 2024, sementara pembayaran ke pihak ketiga dilakukan Januari 2025.
Pergeseran Anggaran
Dalam surat tertanggal 31 Januari 2025 kepada Ketua DPRD Tebing Tinggi, Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi menyebut Pemko melakukan pergeseran BTT sebesar Rp14,27 miliar untuk menutup pembayaran pengadaan PTI SMP Negeri.
Pemko kemudian menetapkan Perubahan atas Perwa No. 36 Tahun 2024 melalui Perwa No. 1 Tahun 2025 untuk mencantumkan anggaran tersebut dalam Perubahan APBD 2025 atau pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika perubahan tidak dilaksanakan.
Penolakan DPRD
Namun, langkah Pemko ini mendapat penolakan dari DPRD. Dalam sidang paripurna 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan melalui Ir. Horas Gumanti Tampubolon menegaskan menolak pencantuman anggaran PTI dalam perubahan APBD.
Menurutnya, PTI bukan kebutuhan mendesak sehingga tidak pantas dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Desakan KAMAK
Azmi Hadli menegaskan, polemik ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran. "Kalau benar ada pergeseran BTT tanpa dasar hukum yang kuat, maka ada indikasi korupsi. Penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan agar jelas siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
Hingga kini, Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan.r3d2
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News