Kamis, 18 September 2025

KAMAK Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Pengadaan PTI Jaman Pj Walikota Tebing Tinggi Meottaqien Hasrimy

Administrator - Kamis, 18 September 2025 12:20 WIB
KAMAK Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Pengadaan PTI Jaman Pj Walikota Tebing Tinggi Meottaqien Hasrimy
Istimewa
Baca Juga:


Tebing Tinggi | SUMUT24.CO – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Ketua KAMAK, Azmi Hadli, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut proyek tersebut yang disebut penuh kejanggalan.

"Pengadaan PTI yang dilakukan di akhir 2024 tetapi dibayarkan pada Januari 2025 jelas menyalahi mekanisme anggaran. Kami menduga ada praktik penyalahgunaan kewenangan bahkan indikasi korupsi di balik proyek ini," tegas Azmi, Kamis (18/9/2025).

Sorotan APIP

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setelah diterbitkannya Laporan Hasil Reviu No. 700.04/2/R/ITKO/2025 tanggal 10 Januari 2025. Riza, Irban III Inspektorat Pemko Tebing Tinggi, membenarkan adanya surat tersebut.

"Benar, surat reviu APIP itu diterbitkan atas permintaan Penjabat Wali Kota. APIP mempertanyakan sumber dana pembayaran ke pihak ketiga, apakah dari Belanja Tidak Terduga (BTT) atau sumber lain," ujarnya.

Pengadaan PTI dilaksanakan pada November 2024, sementara pembayaran ke pihak ketiga dilakukan Januari 2025.

Pergeseran Anggaran

Dalam surat tertanggal 31 Januari 2025 kepada Ketua DPRD Tebing Tinggi, Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi menyebut Pemko melakukan pergeseran BTT sebesar Rp14,27 miliar untuk menutup pembayaran pengadaan PTI SMP Negeri.

Pemko kemudian menetapkan Perubahan atas Perwa No. 36 Tahun 2024 melalui Perwa No. 1 Tahun 2025 untuk mencantumkan anggaran tersebut dalam Perubahan APBD 2025 atau pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika perubahan tidak dilaksanakan.

Penolakan DPRD

Namun, langkah Pemko ini mendapat penolakan dari DPRD. Dalam sidang paripurna 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan melalui Ir. Horas Gumanti Tampubolon menegaskan menolak pencantuman anggaran PTI dalam perubahan APBD.

Menurutnya, PTI bukan kebutuhan mendesak sehingga tidak pantas dimasukkan dalam APBD Perubahan.

Desakan KAMAK

Azmi Hadli menegaskan, polemik ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran. "Kalau benar ada pergeseran BTT tanpa dasar hukum yang kuat, maka ada indikasi korupsi. Penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan agar jelas siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Hingga kini, Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan.r3d2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tanjung Balai Optimis Kembali Mendapatkan Adipura Dari Kementerian Lingkungan Hidup
Pastikan Tata Kelola Keuangan Daerah Optimal, Wali Kota Tanjungbalai Kerja Sama Dengan KPPN
KPK Didesak Usut Lingkaran Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Topan Ginting
Mantan PJ Bupati Langkat "Ngacir" Dihadiahi Pertanyaan Wartawan di Pemprov Sumut
Wako Tebingtinggi Tinjau Pasar Inpres
OMMBAK Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kadis Pertanian Serdang Bedagai dalam Skandal AUTP
komentar
beritaTerbaru