
Pengadilan Negeri Suka Makmue Melaksanakan Sita Eksekusi Terhadap Dua Bidang Tanah di Nagan Raya
Pengadilan Negeri Suka Makmue Melaksanakan Sita Eksekusi Terhadap Dua Bidang Tanah di Nagan Raya
kotaBaca Juga:
Tebing Tinggi | SUMUT24.CO – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Ketua KAMAK, Azmi Hadli, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut proyek tersebut yang disebut penuh kejanggalan.
"Pengadaan PTI yang dilakukan di akhir 2024 tetapi dibayarkan pada Januari 2025 jelas menyalahi mekanisme anggaran. Kami menduga ada praktik penyalahgunaan kewenangan bahkan indikasi korupsi di balik proyek ini," tegas Azmi, Kamis (18/9/2025).
Sorotan APIP
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setelah diterbitkannya Laporan Hasil Reviu No. 700.04/2/R/ITKO/2025 tanggal 10 Januari 2025. Riza, Irban III Inspektorat Pemko Tebing Tinggi, membenarkan adanya surat tersebut.
"Benar, surat reviu APIP itu diterbitkan atas permintaan Penjabat Wali Kota. APIP mempertanyakan sumber dana pembayaran ke pihak ketiga, apakah dari Belanja Tidak Terduga (BTT) atau sumber lain," ujarnya.
Pengadaan PTI dilaksanakan pada November 2024, sementara pembayaran ke pihak ketiga dilakukan Januari 2025.
Pergeseran Anggaran
Dalam surat tertanggal 31 Januari 2025 kepada Ketua DPRD Tebing Tinggi, Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi menyebut Pemko melakukan pergeseran BTT sebesar Rp14,27 miliar untuk menutup pembayaran pengadaan PTI SMP Negeri.
Pemko kemudian menetapkan Perubahan atas Perwa No. 36 Tahun 2024 melalui Perwa No. 1 Tahun 2025 untuk mencantumkan anggaran tersebut dalam Perubahan APBD 2025 atau pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika perubahan tidak dilaksanakan.
Penolakan DPRD
Namun, langkah Pemko ini mendapat penolakan dari DPRD. Dalam sidang paripurna 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan melalui Ir. Horas Gumanti Tampubolon menegaskan menolak pencantuman anggaran PTI dalam perubahan APBD.
Menurutnya, PTI bukan kebutuhan mendesak sehingga tidak pantas dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Desakan KAMAK
Azmi Hadli menegaskan, polemik ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran. "Kalau benar ada pergeseran BTT tanpa dasar hukum yang kuat, maka ada indikasi korupsi. Penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan agar jelas siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
Hingga kini, Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan.r3d2
Pengadilan Negeri Suka Makmue Melaksanakan Sita Eksekusi Terhadap Dua Bidang Tanah di Nagan Raya
kotaProgram Enam PHTC Berbiaya Rp300 400 miliar,Diduga Hanya Orientasi Proyek Guna Menutupi Perkara Pidana Korupsi
kotaWali Kota membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam Rangka Kerjasama Lintas Perangkat Daerah
kotaWali Kota menghadiri Dies Natalis ke60 Tahun USI, di Aula Radjamin Purba Kampus USI
kotaPendidik Itu Pemimpin, Pemimpin Itu Pendidik
kotaKAMAK Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Pengadaan PTI Jaman Pj Walikota Tebing Tinggi Meottaqien Hasrimy
kotasumut24.co Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendukung dan mengharapkan Komunitas Medan Teater, tampil maksimal serta mengh
kotaRapat Paripurna DPRD Sumut, Gubernur Dinilai Arogan dan Tak Transparan Soal Pergeseran Anggaran
kotaSekda Kabupaten Solok Kunjungi Kantor Camat X Koto di Atas, Dorong Peningkatan Layanan Publik
kotaJNE&ndashKADIN Bersinergi, Dorong UMKM Padangsidimpuan Tumbuh lewat Inovasi dan Logistik Digital
kota