Ijeck Akan Bawa Tragedi Kecelakaan Maut Sibolangit ke Rapat Komisi V DPR RI, Soroti Truk ODOL
Ijeck Akan Bawa Tragedi Kecelakaan Maut Sibolangit ke Rapat Komisi V DPR RI, Soroti Truk ODOL
kota
Baca Juga:
- Wali Kota Tanjungbalai dan Demokrat Perkuat Kolaborasi Gerakan Indonesia ASRI, Dorong Kepedulian Lingkungan
- Ratusan Massa Pendukung Program MBG Berkumpul di Aset Pemprov Sumut, Publik Pertanyakan Penggunaan Eks Medan Club
- Demo di Kejatisu, Puluhan Massa Minta Pejabat Diperiksa Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun
Berdasarkan catatan Komnas HAM, sejak aksi demonstrasi pada Senin (25/8/2025) hingga Selasa (2/9/2025), tercatat 10 orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, beberapa korban diduga tewas akibat kekerasan aparat kepolisian, sementara lainnya akibat kebakaran gedung DPRD Makassar dan kepanikan massa.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebutkan korban tewas termasuk mahasiswa, pekerja informal, hingga pegawai DPRD. "Negara wajib memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh korban, sebagaimana amanat Pasal 27 ayat 1 UUD 1945," ujarnya.
Menteri HAM, Natalius Pigai, memastikan seluruh korban luka berat maupun ringan akan mendapat pembiayaan dari pemerintah. Namun, perhatian pemerintah terhadap korban disebut masih timpang. Pemerintah sebelumnya menjanjikan bantuan berupa rumah dan sepeda motor bagi keluarga almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas dalam aksi. Sutrisno menegaskan, keluarga sembilan korban lainnya, termasuk almarhumah Sarina Wati, pegawai DPRD Makassar, juga berhak memperoleh perlakuan serupa.
"Setiap korban harus diperlakukan sama. Keluarga Andika Lutfi Falah, Reza Sendy Pratama, Sumari, Saiful Akbar, M. Akbar Basri, Sarina Wati, Rusdamdiansyah, Iko J Junior, dan Septianus Sesa juga berhak atas semua bentuk bantuan yang sama dengan yang dijanjikan pemerintah kepada keluarga Affan Kurniawan," kata Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Sutrisno menekankan bahwa proses hukum harus ditegakkan setara. Jika anggota Polri yang menabrak Affan Kurniawan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat dan akan diproses pidana, maka aparat maupun sipil lain yang diduga melakukan kekerasan hingga menewaskan sembilan korban lainnya juga wajib diproses hukum.
Menurutnya, TGPF independen dari unsur non-pemerintah perlu segera dibentuk dan bekerja langsung di bawah Presiden. "Fakta yang ditemukan harus final dan mengikat. TGPF harus mengungkap dalang, aktor intelektual, bahkan mafia yang berada di balik aksi massa. Jika sesuai dengan dugaan makar yang disebut Presiden, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum," tegas Sutrisno.rel
Ijeck Akan Bawa Tragedi Kecelakaan Maut Sibolangit ke Rapat Komisi V DPR RI, Soroti Truk ODOL
kota
Jakarta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) kembali meluncurkan karya intele
kota
Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat Onestop
kota
Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan
kota
Pejabat Tinggi Sumut Dijadwalkan Hadiri Rakerda JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI SergaiTebing Tinggi
kota
sumut24.co .Medan, Ratusan hadiah lucky draw siap diperebutkan dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Jaringan Media Siber Indonesia (
kota
Serdang Bedagai sumut24.co Panitia pelaksana terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Jarin
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memperkuat budaya kepatuhan hukum melalui kegiatan Sosialisas
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Inalum menggelar Rapat Pimpinan Semester II Tahun 2026 selama dua hari, 1617 Juli 2026, sebagai forum evaluasi k
kota
Garage Kopi Sumbang Dua Unit Setrika untuk Semarakkan Lucky Draw Family Gathering JMSI Sumut
kota