Sabtu, 06 September 2025

BEI Siap Luncurkan Transaksi Short Selling

Administrator - Rabu, 03 September 2025 06:36 WIB
BEI Siap Luncurkan Transaksi Short Selling
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan transaksi short selling pada 29 September 2025. Namun, realisasi kebijakan tersebut masih menunggu kepastian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, menegaskan bahwa hingga saat ini OJK belum menginstruksikan penundaan implementasi. Dengan demikian, peluncuran short selling masih sesuai jadwal.

"Kita belum tentukan dan OJK juga belum tetapkan apakah akan dicabut atau sudah diperbolehkan. Saat ini masih subject to discussion dengan melihat perkembangan terakhir," ujar Irvan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Meski begitu, Irvan mengakui ketidakpastian kondisi domestik, khususnya terkait aksi demonstrasi, dapat memengaruhi jadwal peluncuran.
"Kalau situasinya terus seperti ini ya sudah tahu kan jawabannya. Kemungkinannya tetap ada, tapi ini masih subject to discussion, masih ada sekitar 2-3 minggu lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa arahan OJK untuk menunda short selling hanya berlaku sampai 26 September 2025. Jika tidak ada instruksi lanjutan, BEI akan siap mengimplementasikan fasilitas tersebut sesuai target.

Transaksi short selling diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar dan memberikan alternatif strategi bagi investor untuk memperoleh keuntungan saat volatilitas meningkat.

Menurut Irvan, persiapan teknis peluncuran kini sudah memasuki tahap akhir. Pada fase awal, fasilitas short selling baru akan tersedia untuk investor ritel, kemudian diperluas bertahap ke investor institusional dan asing.

BEI juga telah menunjuk dua anggota bursa (AB) sebagai pelaksana awal, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Ke depan, BEI menargetkan 16 anggota bursa dapat memfasilitasi transaksi short selling. Pada tahap awal, hanya 10 saham emiten yang akan masuk daftar perdagangan dengan batas maksimal 0,03 persen dari total saham beredar.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat daya saing pasar modal Indonesia sekaligus menyediakan instrumen yang lebih beragam bagi para investor. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Tapanuli Selatan Disebut dalam Dugaan Penerimaan Dana CSR BI dan OJK
Nama Anggota DPR RI Komisi XI yang Diduga Terlibat Dana CSR BI dan OJK 2020–2023 dan Dua Pindah Ke Eksekutif sedang Pengembangan Sorotan KPK
OJK Didesak Tolak Calon Komisaris Utama Bank Sumut yang Diusulkan Gubernur
Mengenal Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia
Perang dan Krisis Geopolitik, Pengaruhnya terhadap Saham Global dan Domestik
FJPI Sumut dan OJK Sumut Sepakati Kolaborasi Literasi Keuangan untuk Perempuan
komentar
beritaTerbaru