Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
kota
Baca Juga:
- Apresiasi Tim Cakrawala, Asal PAD Parkir Meningkat Signifikan
- Polemik Pengangkatan Kepling X Glugur Darat I Disoal Warga, Lailatul Badri : Kita Minta Ini Menjadi Perhatian Serius Wali Kota Medan
- Ketua Tim Komisi VII DPR RI dan Gubernur Sumut Kunjungi Paviliun Asahan di PRSU 2026, Sepatu Bunut Raih Apresiasi Luar Biasa
Medan – Advokat sekaligus Dosen Universitas Insaniyah Sumatera Utara Joni Sandri Ritonga, SH., MH, mengkritik keras langkah sejumlah partai politik yang secara sepihak mengumumkan penonaktifan kadernya di DPR.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan konstitusi.
"Partai politik tidak punya kewenangan hukum untuk menonaktifkan anggota DPR. Anggota DPR itu dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, sehingga mandatnya berasal dari rakyat, bukan dari keputusan sepihak partai," tegas Joni di Medan, Senin (1/9/2025).
Mandat Rakyat, Bukan Mandat Partai
Joni menjelaskan, walaupun anggota DPR memang dicalonkan melalui partai politik, begitu mereka dilantik, kedudukan mereka bukan lagi bawahan partai, melainkan wakil rakyat. "Partai memang punya hak mengatur kadernya lewat AD/ART. Tapi soal jabatan di DPR, yang berhak memutuskan adalah lembaga negara, bukan partai," ujarnya.
UU Hanya Kenal PAW, Bukan "Penonaktifan"
Menurut Joni, mekanisme pemberhentian anggota DPR sudah diatur jelas dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yaitu melalui Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
"Dalam UU tidak ada istilah 'penonaktifan'. Yang ada hanya pemberhentian antar waktu. Itupun prosesnya tidak bisa langsung oleh partai, melainkan harus lewat pimpinan DPR, diteruskan ke KPU, dan ditetapkan Presiden. Jadi kalau parpol main menonaktifkan, jelas itu melampaui kewenangan," kata Joni.
Dasar Hukum yang Tegas
UUD 1945 Pasal 22E ayat (3): Anggota DPR dipilih melalui pemilu.
UU Partai Politik (UU No. 2 Tahun 2011): Parpol berwenang memberi sanksi kepada anggota partai, tapi tidak bisa mencabut jabatan legislatif.
UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014): Pemberhentian anggota DPR hanya melalui mekanisme PAW.
Putusan MK No. 16/PUU-VI/2008: Menegaskan anggota legislatif memegang mandat rakyat, sehingga tidak bisa diberhentikan tanpa prosedur hukum yang sah.
Peringatan : Bisa Timbulkan Kekacauan Hukum
Joni menilai, jika parpol terus membuat istilah "penonaktifan", ini berbahaya bagi kepastian hukum.
"Bayangkan, publik bisa salah paham dan menganggap anggota DPR itu sudah tidak sah lagi. Padahal secara hukum, ia tetap menjabat sampai proses PAW selesai. Kalau praktik ini dibiarkan, bisa menimbulkan kekacauan hukum dan konflik kewenangan antara partai dengan lembaga negara," tegasnya.
"Negara ini negara hukum, bukan negara partai. Jadi semua harus kembali ke aturan perundang-undangan. Partai politik silakan disiplinkan kadernya secara internal, tapi jangan melangkahi konstitusi dengan menonaktifkan anggota DPR," pungkas Joni.rel
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
kota
sumut24.co Deliserdang, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memaparkan pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 kepa
News
sumut24.co Deliserdang, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir Ketua Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co Labuhanbatu , Sarana dan prasarana Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara telah diti
News
sumut24.co ASAHAN, Menyambut semangat tahun ajaran baru, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H
News
AMPERAKSU Demo Kanwil Kemenag Sumut, Desak Pemecatan ASN PPPK Berinisial RRF
kota
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kabupaten Solok.
kota
sumut24.co SIBOLANGIT, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., turut hadir dalam upacara penyalaan Api Unggun Jambore Daerah (Ja
News
sumut24.co ASAHAN, Nama Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kembal
kota
sumut24.co MedanPagelaran PRSU yang diadakan Pemprov Sumut mulai 3 Juli 2026 sampai 2 Agustus 2026 membuat para pelaku UMKM mendapat tempa
Ekbis