Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan Rp564 Juta Kerugian Negara

Administrator - Kamis, 28 Agustus 2025 20:10 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan  Rp564 Juta Kerugian Negara
Istimewa
drg Ismail Lubis

Baca Juga:

Medan – Pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem, pimpinan drg Ismail Lubis, salah satu rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tengah disorot tajam. Temuan terbaru menunjukkan adanya kelebihan pembayaran jasa pelayanan direktur sebesar Rp564.573.746 pada Tahun Anggaran 2024.

Instruksi pengembalian sudah jelas. Gubernur Sumatera Utara, melalui surat bernomor 700/6872/2025 tertanggal 31 Juli 2025, memerintahkan Direktur RSJ agar segera menyetorkan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah. Namun, hingga 25 Agustus 2025, instruksi itu tak kunjung dipatuhi.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau menunjukkan itikad baik, Direktur RSJ drg Ismail Lubis justru memilih diam. Pemerintah Provinsi akhirnya kembali melayangkan surat kedua, bernomor 700/7665/2025, bersifat rahasia, yang diteken Sekdaprov Sumut, Togap Mangunsong. Surat itu menegaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus harus segera dilaksanakan. Keterlambatan berpotensi melanggar PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban perangkat daerah menindaklanjuti temuan pengawasan dalam 60 hari.

Pertanyaan Publik

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin kelebihan pembayaran setengah miliar rupiah lebih bisa terjadi tanpa terdeteksi sejak awal? Publik menilai lemahnya pengawasan internal menjadi pintu masuk terjadinya dugaan penyimpangan anggaran di rumah sakit tersebut.

"Ini bukan lagi kelalaian administrasi. Jumlahnya signifikan, dan jelas merugikan keuangan daerah. Jika tidak segera dikembalikan, patut diduga ada upaya menikmati dana publik secara pribadi," ujar seorang pengamat kebijakan publik Syahrul SH di Medan.

Kronologi Singkat

31 Juli 2025: Gubernur Sumut menerbitkan surat instruksi pengembalian kelebihan pembayaran Rp564 juta ke kas daerah.

4 Agustus 2025: RSJ Prof. Dr. Ildrem mengajukan permohonan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus.

25 Agustus 2025: Sekdaprov kembali melayangkan surat kedua karena instruksi gubernur belum dijalankan.

Hingga kini: Dana belum juga disetor ke kas daerah.


Bayang-bayang Skandal

Bagi sebagian kalangan, kasus ini mengingatkan pada praktik lama di birokrasi Sumut: penggunaan celah anggaran dan peraturan untuk memperkaya pejabat tertentu. RSJ Prof. Dr. Ildrem bukan pertama kali terseret isu serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, sorotan publik juga sempat mengarah pada tata kelola keuangan di rumah sakit tersebut, mulai dari penggunaan dana insentif hingga transparansi pengadaan barang dan jasa.

Surat teguran terbaru bahkan ditembuskan langsung kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Inspektur Provinsi. Artinya, kasus ini tidak lagi dianggap masalah teknis semata, tetapi masuk radar pengawasan di level tertinggi pemerintahan daerah.

Desakan Aparat Hukum

Di tengah keraguan publik terhadap komitmen birokrasi, muncul desakan agar aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, turun tangan. "Jika uang itu tidak segera disetor, maka harus ada proses hukum. Kita tidak boleh membiarkan potensi penyalahgunaan uang negara hanya selesai dengan surat teguran," kata Roni SH aktivis antikorupsi di Medan.

Mereka menilai, penegakan hukum penting bukan hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah.

Menanti Ketegasan

Kasus RSJ Prof. Dr. Ildrem kini menjadi ujian serius bagi Pemprov Sumut. Apakah mereka berani menindak tegas bawahannya yang mangkir dari perintah gubernur? Ataukah kasus ini akan kembali terkubur dalam tradisi "klarifikasi administratif" tanpa konsekuensi hukum?

Yang jelas, publik akan terus menagih jawaban. Setengah miliar rupiah bukan angka kecil. Dan di tengah kondisi layanan kesehatan yang masih jauh dari ideal, setiap rupiah dari kas daerah seharusnya dipakai untuk kepentingan rakyat, bukan tersangkut dalam dugaan penyimpangan.


Sementara itu Kepala UPT RSJ Prof M Ildrem, drg Ismail Lubis dikonfirmasi belum juga membalas konfirmasi wartawan hingga berita ini tayang.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AMPD Lakukan Aksi Lemahnya Pengawasan Inspektorat Serta Laporkan Dinas Kesehatan ke Kejaksaan Asahan
PLN dan Pemprov Sumut Kolaborasi Percepat Elektrifikasi dan Transisi Energi Hijau
Gubernur Sumut Ajak Media Perkuat Sinergi Bangun Daerah
Tim dari 24 Negara Menjadi Peserta Event F1 Powerboat, Timnas Indonesia Nihil
Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Semangat Kolaborasi Negara Sahabat di Hari Kemerdekaan RI
Hendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
komentar
beritaTerbaru