HUT JMSI ke-6 dan HPN 2026 di Inhu, Sekda Zulfahmi: JMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah
HUT JMSI ke6 dan HPN 2026 di Inhu, Sekda Zulfahmi JMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah
kota
Baca Juga:
Medan – Pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem, pimpinan drg Ismail Lubis, salah satu rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tengah disorot tajam. Temuan terbaru menunjukkan adanya kelebihan pembayaran jasa pelayanan direktur sebesar Rp564.573.746 pada Tahun Anggaran 2024.
Instruksi pengembalian sudah jelas. Gubernur Sumatera Utara, melalui surat bernomor 700/6872/2025 tertanggal 31 Juli 2025, memerintahkan Direktur RSJ agar segera menyetorkan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah. Namun, hingga 25 Agustus 2025, instruksi itu tak kunjung dipatuhi.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau menunjukkan itikad baik, Direktur RSJ drg Ismail Lubis justru memilih diam. Pemerintah Provinsi akhirnya kembali melayangkan surat kedua, bernomor 700/7665/2025, bersifat rahasia, yang diteken Sekdaprov Sumut, Togap Mangunsong. Surat itu menegaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus harus segera dilaksanakan. Keterlambatan berpotensi melanggar PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban perangkat daerah menindaklanjuti temuan pengawasan dalam 60 hari.
Pertanyaan Publik
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin kelebihan pembayaran setengah miliar rupiah lebih bisa terjadi tanpa terdeteksi sejak awal? Publik menilai lemahnya pengawasan internal menjadi pintu masuk terjadinya dugaan penyimpangan anggaran di rumah sakit tersebut.
"Ini bukan lagi kelalaian administrasi. Jumlahnya signifikan, dan jelas merugikan keuangan daerah. Jika tidak segera dikembalikan, patut diduga ada upaya menikmati dana publik secara pribadi," ujar seorang pengamat kebijakan publik Syahrul SH di Medan.
Kronologi Singkat
31 Juli 2025: Gubernur Sumut menerbitkan surat instruksi pengembalian kelebihan pembayaran Rp564 juta ke kas daerah.
4 Agustus 2025: RSJ Prof. Dr. Ildrem mengajukan permohonan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus.
25 Agustus 2025: Sekdaprov kembali melayangkan surat kedua karena instruksi gubernur belum dijalankan.
Hingga kini: Dana belum juga disetor ke kas daerah.
Bayang-bayang Skandal
Bagi sebagian kalangan, kasus ini mengingatkan pada praktik lama di birokrasi Sumut: penggunaan celah anggaran dan peraturan untuk memperkaya pejabat tertentu. RSJ Prof. Dr. Ildrem bukan pertama kali terseret isu serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, sorotan publik juga sempat mengarah pada tata kelola keuangan di rumah sakit tersebut, mulai dari penggunaan dana insentif hingga transparansi pengadaan barang dan jasa.
Surat teguran terbaru bahkan ditembuskan langsung kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Inspektur Provinsi. Artinya, kasus ini tidak lagi dianggap masalah teknis semata, tetapi masuk radar pengawasan di level tertinggi pemerintahan daerah.
Desakan Aparat Hukum
Di tengah keraguan publik terhadap komitmen birokrasi, muncul desakan agar aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, turun tangan. "Jika uang itu tidak segera disetor, maka harus ada proses hukum. Kita tidak boleh membiarkan potensi penyalahgunaan uang negara hanya selesai dengan surat teguran," kata Roni SH aktivis antikorupsi di Medan.
Mereka menilai, penegakan hukum penting bukan hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah.
Menanti Ketegasan
Kasus RSJ Prof. Dr. Ildrem kini menjadi ujian serius bagi Pemprov Sumut. Apakah mereka berani menindak tegas bawahannya yang mangkir dari perintah gubernur? Ataukah kasus ini akan kembali terkubur dalam tradisi "klarifikasi administratif" tanpa konsekuensi hukum?
Yang jelas, publik akan terus menagih jawaban. Setengah miliar rupiah bukan angka kecil. Dan di tengah kondisi layanan kesehatan yang masih jauh dari ideal, setiap rupiah dari kas daerah seharusnya dipakai untuk kepentingan rakyat, bukan tersangkut dalam dugaan penyimpangan.
HUT JMSI ke6 dan HPN 2026 di Inhu, Sekda Zulfahmi JMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah
kota
Medan, Sumut24.co Ketua Dewan Pembina BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Utara, Ade Jona Prasetyo, menegaskan pentingnya
News
Pelantikan HIPMI Sumut 2026, Ade Jona Prasetyo Ingatkan Pengusaha Muda Tetap Rendah Hati
kota
Massa PBH Anak Bangsa Tabagsel Datangi Kejari dan PN Padangsidimpuan, Desak Transparansi Kasus Meski Korban Sudah Cabut Laporan
kota
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Hotel Lancar, Masyarakat Dihimbau Waspada
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Negeri Medan (Unimed) mewisuda sebanyak 1.046 lulusan dalam Rapat Senat Terbuka yang digelar di Gedung Audito
kota
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News