
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
sumut24.co ASAHAN, Dialog Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seAsahan bersama DPRD Kabupaten Asahan serta Forum Komunikasi
NewsBaca Juga:
Medan – Pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem, pimpinan drg Ismail Lubis, salah satu rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tengah disorot tajam. Temuan terbaru menunjukkan adanya kelebihan pembayaran jasa pelayanan direktur sebesar Rp564.573.746 pada Tahun Anggaran 2024.
Instruksi pengembalian sudah jelas. Gubernur Sumatera Utara, melalui surat bernomor 700/6872/2025 tertanggal 31 Juli 2025, memerintahkan Direktur RSJ agar segera menyetorkan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah. Namun, hingga 25 Agustus 2025, instruksi itu tak kunjung dipatuhi.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau menunjukkan itikad baik, Direktur RSJ drg Ismail Lubis justru memilih diam. Pemerintah Provinsi akhirnya kembali melayangkan surat kedua, bernomor 700/7665/2025, bersifat rahasia, yang diteken Sekdaprov Sumut, Togap Mangunsong. Surat itu menegaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus harus segera dilaksanakan. Keterlambatan berpotensi melanggar PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban perangkat daerah menindaklanjuti temuan pengawasan dalam 60 hari.
Pertanyaan Publik
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin kelebihan pembayaran setengah miliar rupiah lebih bisa terjadi tanpa terdeteksi sejak awal? Publik menilai lemahnya pengawasan internal menjadi pintu masuk terjadinya dugaan penyimpangan anggaran di rumah sakit tersebut.
"Ini bukan lagi kelalaian administrasi. Jumlahnya signifikan, dan jelas merugikan keuangan daerah. Jika tidak segera dikembalikan, patut diduga ada upaya menikmati dana publik secara pribadi," ujar seorang pengamat kebijakan publik Syahrul SH di Medan.
Kronologi Singkat
31 Juli 2025: Gubernur Sumut menerbitkan surat instruksi pengembalian kelebihan pembayaran Rp564 juta ke kas daerah.
4 Agustus 2025: RSJ Prof. Dr. Ildrem mengajukan permohonan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus.
25 Agustus 2025: Sekdaprov kembali melayangkan surat kedua karena instruksi gubernur belum dijalankan.
Hingga kini: Dana belum juga disetor ke kas daerah.
Bayang-bayang Skandal
Bagi sebagian kalangan, kasus ini mengingatkan pada praktik lama di birokrasi Sumut: penggunaan celah anggaran dan peraturan untuk memperkaya pejabat tertentu. RSJ Prof. Dr. Ildrem bukan pertama kali terseret isu serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, sorotan publik juga sempat mengarah pada tata kelola keuangan di rumah sakit tersebut, mulai dari penggunaan dana insentif hingga transparansi pengadaan barang dan jasa.
Surat teguran terbaru bahkan ditembuskan langsung kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Inspektur Provinsi. Artinya, kasus ini tidak lagi dianggap masalah teknis semata, tetapi masuk radar pengawasan di level tertinggi pemerintahan daerah.
Desakan Aparat Hukum
Di tengah keraguan publik terhadap komitmen birokrasi, muncul desakan agar aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, turun tangan. "Jika uang itu tidak segera disetor, maka harus ada proses hukum. Kita tidak boleh membiarkan potensi penyalahgunaan uang negara hanya selesai dengan surat teguran," kata Roni SH aktivis antikorupsi di Medan.
Mereka menilai, penegakan hukum penting bukan hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah.
Menanti Ketegasan
Kasus RSJ Prof. Dr. Ildrem kini menjadi ujian serius bagi Pemprov Sumut. Apakah mereka berani menindak tegas bawahannya yang mangkir dari perintah gubernur? Ataukah kasus ini akan kembali terkubur dalam tradisi "klarifikasi administratif" tanpa konsekuensi hukum?
Yang jelas, publik akan terus menagih jawaban. Setengah miliar rupiah bukan angka kecil. Dan di tengah kondisi layanan kesehatan yang masih jauh dari ideal, setiap rupiah dari kas daerah seharusnya dipakai untuk kepentingan rakyat, bukan tersangkut dalam dugaan penyimpangan.
sumut24.co ASAHAN, Dialog Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seAsahan bersama DPRD Kabupaten Asahan serta Forum Komunikasi
Newssumut24.co JAKARTA, Gerakan penguatan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) di Kabupaten Asahan mendapatkan pengakuan nasional. Dalam ajang BAZN
NewsDugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan Rp564 Juta Kerugian Negara
kotaEmpat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
kotaMedan sumut24.co Agus Salim, Kades Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Prov. Sumatera Utara di laporkan, Charles Buta
Newssumut24.co ASAHAN, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Asahan melaksanakan kegiatan Cooling System dengan menyampaikan so
Newssumut24.co ASAHAN, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan H. Efi Irwansyah Pane, MKM menerima kunjungan Dewan Penguru
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama TP PKK Kabupaten Asahan menyambut hangat kunjungan Tim Monitoring TP PKK Pr
Newssumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menerima kunjungan kerja dari Kepala Perwak
Newssumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan komitmennya dalam mendukung pendirian ChinaIndonesia Skilled Talent Developm
kota