Selasa, 26 Agustus 2025

Gelar Sosper, Modesta Marpaung Dorong Pemko Medan Percepatan Pembangunan PSEL

Administrator - Selasa, 26 Agustus 2025 08:23 WIB
Gelar Sosper, Modesta Marpaung Dorong Pemko Medan Percepatan Pembangunan PSEL
istimewa
sumut24.co-Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb Bd (Golkar) minta Pemko Medan untuk lebih serius penanganan sampah di Kota Medan. Pengawasan tetap dilakukan sehingga sampah tidak ada lagi dibuang ke sungai dan parit namun dimanfaatkan menjadi energi listrik.

Baca Juga:
Maka itu kata Modesta, penanganan sampah hendaknya dilakukan mulai dari sampah rumah tangga hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah tidak lagi menjadi masalah melainkan dapat sumber yang menguntungkan.

Hal itu disampaikan Modesta Marpaung usai menggelar Sosper VIII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (24/8/2025) pagi.

Seiring dengan upaya mengatasi penanganan sampah, Modesta Marpaung dorong Pemko Medan untuk segera merealisasikan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Pembangunan PSEL akan menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.

Selanjutnya, Modesta Marpaung melakukan Sosper yang sama pada sesi ke II di Jl Dorowati Lorong Rejo, Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (24/8/2028) sore.

Di dua tempat berbeda, acara Sosper Modesta Matpaung dihadiri perwakilan Organisas Perangkat Darrah (OPD) Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama, para Kepling dan ratusan masyarakat. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Agincourt Resources Gelar Operasi Katarak Gratis 2025 di 5 Kota Sumut, Targetkan 1.400 Mata
Kejari Padangsidimpuan Tegas! Aset Eks Unimed Akan Dikembalikan ke Pemerintah Kota
Zakiyuddin Tekankan Pentingnya Satu Niat dan Tujuan Dalam Berorganisasi
Warga Medan Selayang Ngadu ke Rico Waas Persoalan Narkoba dan Infrastruktur
Senam Germas Bersama Rico Waas di Medan Amplas Meriah
Mahyaruddin Salim : Instalasi Karantina Hewan Dan Tumbuhan Tanjung Balai Dibangun Dilahan Eks PT Delimas Surya Kanaka
komentar
beritaTerbaru