Senin, 13 Oktober 2025

Kejari Padangsidimpuan Tegas! Aset Eks Unimed Akan Dikembalikan ke Pemerintah Kota

Administrator - Selasa, 26 Agustus 2025 07:16 WIB
Kejari Padangsidimpuan Tegas! Aset Eks Unimed Akan Dikembalikan ke Pemerintah Kota
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menunjukkan sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan berupa rumah dinas dosen eks Universitas Negeri Medan (Unimed) yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menegaskan komitmennya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengembalikan penguasaan fisik aset tersebut agar bisa kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Ini adalah langkah nyata untuk memastikan aset pemerintah tidak lagi dikuasai pihak yang tidak berhak, apalagi sampai disalahgunakan," ungkap Dr. Lambok dalam rapat bersama jajaran Pemko Padangsidimpuan, Selasa (19/8/2025).

Aset yang dimaksud berada di Jl. Willem Iskandar dan Jl. Sutan Soripada Mulia, Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil monitoring, terdapat 16 unit rumah dinas yang saat ini dihuni oleh keluarga maupun keturunan eks dosen Unimed yang sudah lama meninggal dunia.

Bahkan, ironisnya, ada sebagian rumah yang disewakan kepada pihak ketiga, padahal statusnya adalah milik Pemerintah Kota.

Awalnya, rumah dinas ini dibangun untuk dosen IKIP/Unimed Cabang Padangsidimpuan. Namun, sejak kampus tersebut tidak lagi beroperasi, seluruh aset kemudian dihibahkan kepada Pemko Padangsidimpuan pada 15 Oktober 2024.

Setelah hibah resmi dilakukan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan monitoring dan menemukan penyalahgunaan penguasaan aset tersebut.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pertimbangan hukum kepada Kejari Padangsidimpuan untuk penyelesaian masalah ini. Kejaksaan pun siap memberikan pendampingan hukum, baik dengan pendekatan persuasif maupun represif.

"Langkah pertama tentu kita upayakan pendekatan secara persuasif, memberi kesempatan kepada para penghuni untuk mengosongkan rumah secara sukarela. Namun bila tidak diindahkan, maka langkah hukum yang lebih tegas akan ditempuh," tegas Kajari Padangsidimpuan.

Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas komitmen Kejaksaan Negeri.

"Kami berharap dengan adanya dukungan dari Jaksa Pengacara Negara, permasalahan aset ini dapat segera selesai. Aset yang ada nantinya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dikuasai secara pribadi," ujar Sekda.

Kasus ini menjadi contoh penting bahwa aset negara harus dijaga dan dikelola sesuai aturan. Dengan adanya langkah tegas Kejari Padangsidimpuan, diharapkan persoalan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga membuka jalan agar aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Andar Amin Harahap dan Polres Padangsidimpuan Bahas Penguatan Bawaslu: Tolak Politik Uang, Wujudkan Demokrasi Bersih
Mantan Sekwan Padangsidimpuan Meninggal Mendadak di Dalam Mobil Pribadinya
Tindaklanjuti Perintah Menteri Imipas,  Lapas Kls IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan
Kredit Program Perumahan Percepat Pemerataan Hunian Layak
KAMAK Minta Copot Plt Kabag Protokol Pemko Medan Fitrah Ritonga karena Diduga Minta Uang Pelicin
Satresnarkoba Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Ganja, Residivis 42 Tahun Kembali Masuk Jeruji Besi
komentar
beritaTerbaru