
APBD Sumut Diutak-atik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka
APBD Sumut Diutakatik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka
kotaBaca Juga:
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menegaskan komitmennya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengembalikan penguasaan fisik aset tersebut agar bisa kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Ini adalah langkah nyata untuk memastikan aset pemerintah tidak lagi dikuasai pihak yang tidak berhak, apalagi sampai disalahgunakan," ungkap Dr. Lambok dalam rapat bersama jajaran Pemko Padangsidimpuan, Selasa (19/8/2025).
Aset yang dimaksud berada di Jl. Willem Iskandar dan Jl. Sutan Soripada Mulia, Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil monitoring, terdapat 16 unit rumah dinas yang saat ini dihuni oleh keluarga maupun keturunan eks dosen Unimed yang sudah lama meninggal dunia.
Bahkan, ironisnya, ada sebagian rumah yang disewakan kepada pihak ketiga, padahal statusnya adalah milik Pemerintah Kota.
Awalnya, rumah dinas ini dibangun untuk dosen IKIP/Unimed Cabang Padangsidimpuan. Namun, sejak kampus tersebut tidak lagi beroperasi, seluruh aset kemudian dihibahkan kepada Pemko Padangsidimpuan pada 15 Oktober 2024.
Setelah hibah resmi dilakukan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan monitoring dan menemukan penyalahgunaan penguasaan aset tersebut.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pertimbangan hukum kepada Kejari Padangsidimpuan untuk penyelesaian masalah ini. Kejaksaan pun siap memberikan pendampingan hukum, baik dengan pendekatan persuasif maupun represif.
"Langkah pertama tentu kita upayakan pendekatan secara persuasif, memberi kesempatan kepada para penghuni untuk mengosongkan rumah secara sukarela. Namun bila tidak diindahkan, maka langkah hukum yang lebih tegas akan ditempuh," tegas Kajari Padangsidimpuan.
Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas komitmen Kejaksaan Negeri.
"Kami berharap dengan adanya dukungan dari Jaksa Pengacara Negara, permasalahan aset ini dapat segera selesai. Aset yang ada nantinya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dikuasai secara pribadi," ujar Sekda.
Kasus ini menjadi contoh penting bahwa aset negara harus dijaga dan dikelola sesuai aturan. Dengan adanya langkah tegas Kejari Padangsidimpuan, diharapkan persoalan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga membuka jalan agar aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.zal
APBD Sumut Diutakatik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka
kotaDICARI RANI REHULINA TARIGAN, HILANG SEJAK 6 OKTOBER DALAM PERJALANAN DARI SERIBU DOLOK KE MEDAN
kotaMedan sumut24.co Bangunan property 12 Unit 3 lantai di Jalan Tuasan Pasar III, Kecamatan Medan Perjuangan diduga rugikan Pendapatan Asli D
kotaMengelola Negara Harus dengan Kejujuran dan Keberpihakan pada Rakyat
kotaKetua JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut Dalam Memberantas Peredaran Narkoba dan Kriminalitas.
kotaPolres Pematangsiantar Gelar Kampanye Serentak "Rise and Speak"
kotasumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi d
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Upaya menjaga netralitas dan memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum terus digencarkan. Angg
Newssumut24.co RANTAUPRAPAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelaya
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Suasana di Emerald Hall Hotel Mega Permata Kota Padangsidimpuan tampak ramai. Ratusan peserta dari berbagai uns
News