Sabtu, 29 November 2025

Mantan Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Divonis 20 Bulan Bui Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Administrator - Kamis, 21 Agustus 2025 18:22 WIB
Mantan Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Divonis 20 Bulan Bui Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
istimewa
Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara (Kadis Budparekraf Sumut) saat mendengarkan amar putusan majelis hakim dengan vonis 20 bulan penjara
sumut24.co -Medan, Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara (Kadis Budparekraf Sumut) divonis 20 bulan penjara terkait kasus korupsi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun 2022.

Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/8/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan) penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, saat membacakan amar putusan.

Zumri juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Hakim tidak membebankan Zumri untuk membayar uang pengganti (UP), karena hakim menilai Zumri tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Zumri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 771 juta sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Zumri dan JPU pada Kejati Sumut kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Zumri dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Dalam kasus korupsi ini, Zumri diketahui tak sendirian. Ada juga tiga terdakwa lain yang turut diadili. Ketiganya ialah Junaidi Purba selaku sebagai Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas, serta Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga. Persidangan ketiganya telah selesai dan vonis telah berkekuatan hukum tetap.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TP PKK Sumut Sosialisasikan IVA Test dan Serahkan Bantuan di Asahan
Ratusan Petugas dikerahkan, PLN Sumut Perkuat Siaga Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem - Keselamatan Jadi Prioritas Utama
DPW PRSI Sumut Jalin Kolaborasi Strategis dengan LLDIKTI Wilayah I Sumut, Fokus pada Transformasi Pendidikan Tinggi
R-APBD Asahan 2026 Disahkan: Bupati Soroti Efisiensi TKD dan Komitmen Pembangunan
Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
RUPS-LB Bank Sumut Disepakati Gubsu dan Bupati/Wali Kota, Inbreng Jadi Terobosan Sejarah
komentar
beritaTerbaru