JAKARTA--Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) telah melakukan komunikasi dengan pihak eksekutif dan legislatif agar terpidana di masa pandemi mendapat penghapusan hukuman dari Presidan Prabowo Subianto. Seperti diketahui Prabowo telah memberikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
"Sebagai lembaga non profit di bidang advokasi saya langsung komunikasi dengan pihak eksekutif dan legislatif demi warga negara yang lain juga dapat hak yang sama seperi diterima Tom Lembong dan Hasto," kata Ali Yusuf Pendiri AMMI kepada Wartawan, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
Ali menuturkan dari beberapa anggota legislatif dan eksekutif di pusat yang dihubungi, hanya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang merespon. Yusril meminta Ali agar semua terpidana di masa pandemi Covid-19 khususnyan perkara korupsi APD mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum Supratman.
"Saya hubungi beberapa anggota legislatif di pusat komisi III yang namanya telah dikenal luas masyarakat tidak ada yang respon. Alhahmdulilah Bapak Yusril Ihza Mahendra merespon komunikasi saya melalui pesan WhatsApp agar permohonan diajukan kepada Kementerian Hukum," katanya.
Ali menuturkan Yusril memang tidak memberikan banyak komentar terkait permintaan tersebut. Namun apa yang disampaikan Yusril merupakan satu petunjuk, bahwa terpidana lain selain Hasto dan Tom Lembong memiliki hak konstitusional yang sama di hadapan presiden.
"Tinggal kemauan masing-masing terpidana melalui Kuasa hukumnya untuk ikhtiar mendapatkan hak-haknya," katanya.
Ali menuturkan keadilan dan kebenaran akan menunjukkan jalannya bagi mereka yang mau mengusahakannya. Karena keadilan dan kebenaran tidak datang sendiri tetapi perlu diperjuangkan.
"Terus perjuangkan hak-haknya sampai tidak ada lagi yang bisa diperjuangkan," katanya.
Seperti diketahui saat ini ada tiga dokter menjadi terpidana di masa pandemi terkait kasus korupsi APD. Masing-masing terpidana tidak terbukti menikmati uang korupsi seperti didakwahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rilis
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News