Selasa, 17 Maret 2026

Pria Berinisial S Ditangkap Polisi, Terlibat Pemerasan dan Kepemilikan Sabu

Administrator - Jumat, 08 Agustus 2025 08:27 WIB
Pria Berinisial S Ditangkap Polisi, Terlibat Pemerasan dan Kepemilikan Sabu
Istimewa

​Tanjung Morawa, Deli Serdang – Kepolisian Sektor Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias F (31) pada Selasa, 5 Agustus 2025. S ditangkap atas dugaan kasus pemerasan dan pengeroyokan. Tak hanya itu, saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah narkotika jenis sabu.
​Kronologi Kejadian
​Kasus ini bermula pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, A (46), janjian bertemu dengan seorang wanita bernama Amel di sebuah kamar hotel di Jalan Paya Pasir, Tanjung Morawa A. Saat tiba di kamar, korban mendapati Amel bersama temannya, Nesa.
​Tak lama kemudian, pelaku S bersama rekan-rekannya datang. Ketika pintu kamar dibuka, S langsung menyerang korban dengan meninju wajah dan kepala korban berulang kali. Pelaku lain juga menodongkan pisau ke perut korban sambil mengancam akan membunuhnya.
​Di bawah ancaman, korban dipaksa berkeliling menggunakan mobil dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000 kepada para pelaku. Setelah mendapatkan uang, korban dilepas dan pulang ke rumahnya. Merasa keberatan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
​Penangkapan Pelaku dan Penemuan Sabu
​Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang kembali berada di hotel tempat kejadian. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan S.
​Saat penangkapan, polisi tidak hanya menemukan pelaku, tetapi juga barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Sebanyak 10 bungkus plastik merah berukuran sedang dengan berat total 31,28 gram dan satu buah timbangan elektrik ditemukan dari tangan pelaku. Serta merta, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut.
​Tanggapan Polisi
​Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menyampaikan apresiasi atas kinerja Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan dan kejahatan.
​"Kami tegaskan bahwa setiap bentuk tindak kekerasan dan kejahatan jalanan akan kami tindak tegas. Polresta Deli Serdang hadir untuk menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal," ujar Kombes Pol Hendria.
​Kapolresta Deli Serdang didampingi Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Harianto Damanik, juga menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis. Untuk kasus pemerasan dan pengeroyokan, S dijerat Pasal 170 subsider 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sementara itu, untuk kasus narkotika, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
​Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.red2

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Juta Pelaku Usaha di Sumut Akan Disensus, Termasuk Bisnis Online
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Satreskrim Polres Sergai Amankan Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 25 TKP
Curat Rp400 Juta di Padangsidimpuan Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk Usai Kabur ke Pekanbaru
Atas Laporan 110 Disambut Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan Hitungan Jam
Kasus Penganiayaan 2020 Mandek, Korban Desak Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku
komentar
beritaTerbaru