Selasa, 05 Agustus 2025

LKP3A Fatayat NU Sumut: "Sumut Darurat Femisida!"

Administrator - Senin, 04 Agustus 2025 19:54 WIB
LKP3A Fatayat NU Sumut: "Sumut Darurat Femisida!"
Istimewa
Ketua Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Sumut, Safrida,

Medan – Ketua Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Sumut, Safrida, mengecam keras peristiwa femisida yang dialami oleh DF, anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Mandailing Natal (Madina). Dia juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Dia mendesak penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini hingga tuntas, transparan, dan akuntabel. "Hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dan keluarganya, yaitu hak atas kebenaran," katanya, Senin 4 Agustus 2025.
Fatayat NU, lanjutnya, juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya dalam proses hukum yang tengah berjalan, seperti restitusi dan pemulihan untuk keluarga korban. "Hal ini harus menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga layanan lainnya," ujarnya.
Safrida mengingatkan negara diminta segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal yang berakhir dengan kematian dapat dihentikan. "Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian, maka penting adanya pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin, termasuk mengenali motif dan modus kekerasan berbasis gender yang menyertainya," ungkapnya.
Menurut Safrida, faktor tersebut penting untuk dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemberatan hukuman, khususnya dalam menerapkan pasal-pasal terkait yang diatur dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, dan UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan sebagai korban.
Terpisah, Ketua Fatayat NU Sumut, Nurhaida Oktariani Siregar, mengatakan saat ini Sumut darurat kasus femisida. "Di Sumut, sejak akhir 2024 hingga saat ini tercatat telah terjadi beberapa kasus femisida," terangnya.
Dia merinci sejumlah kasus. Di antaranya kasus pembunuhan Risma Yunita oada 20 Maret 2025 di Kota Medan. Kemudian, April 2025 kasus pembunuhan wanita terapis YN di Deli Serdang, kasus remaja perempuan yang ditemukan tewas dalam karung, Kasus Santi Br Matanari yang jasadnya dibuang ke sumur oleh pacarnya.
"Ada juga kasus pembunuhan terhadap wanita yang dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Kabupaten Karo. Ini hanya beberapa kasus yang terbongkar dan diekspos media," tambahnya.
Nurhaida khawatir angka femisida sangat tinggi di Sumut, namun masih minim dikenali. "Kasus femisida terhadap perempuan terus terjadi berulang kali dengan eskalasi kekerasan berbasis gender yang makin kompleks. Kematian anggota Paskibra di Mandailaing Natal yang dilakukan tersangka YN menambah deret panjang temuan kasus femisida," bebernya.
Diketahui, femisida merupakan pembunuhan atau penghilangan nyawa yang dilakukan secara sengaja terhadap perempuan, karena jenis kelamin atau gendernya. Kasus ini terjadi karena dorongan adanya perasaan superior, dominasi, maupun misogini terhadap perempuan, rasa memiliki terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, dan kepuasan sadistik. (*)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Banten Andra Soni Ajak FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan
Setelah Dua Hari Duka, Pelaku Pembunuhan Siswi Paskibra di Madina Akhirnya Ditangkap
Dandim 0212/Tapsel Terobos Hutan 4 Jam, Temukan 30 Ribu Pohon Ganja di Perbatasan Madina
Tenun Khas Tapsel Jadi Sorotan di Pelantikan JMSI Tabagsel, Syahrul Pasaribu: Ini Kebanggaan Daerah
Polsek Patumbak Paparkan DPO Pelaku Pembunuhan Bersaudara 7 Tahun Silam
Perumda Tirta Bulian T.Tinggi Turunkan Kembali Tarif Air
komentar
beritaTerbaru