Kamis, 13 November 2025

4 Bulan DPO Penganiayaan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Administrator - Jumat, 01 Agustus 2025 18:07 WIB
4 Bulan DPO Penganiayaan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Istimewa
Ist
sumut24.co-TANJUNGBALAI, Personel PolsekDatukBandar berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga:
Tersangka SZ (52) kelimpungan begitu ditangkap Polisi. Pasalnya warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan itupun awalnya tak menyangka akan menjadi target penangkapan setelah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sekitar empat (4) bulan lamanya.

Kini pria paruh baya itu pun akhirnya dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek DatukBandar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plh Kasi Humas Ipda Ruslan kepada Wartawan, Jumat (1/8/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.

"Korbannya merupakan seorang pria warga Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan. AL (41) dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan itu telah mengalami luka memar pada pelipis mata kiri luka dan berdarah," katanya.

Sedangkan locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya peristiwa tindak pidana itu terjadi. Dikatakan Ipda Ruslan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan DatukBandar, Kota Tanjungbalai, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wib.

"Penganiayaannya dengan cara, tersangka SZ (52) memeluk korban AL (41) dari arah belakang. Kemudian menumbuk pelipis mata kiri korban hingga berdarah akibat mengalami luka pukulan dari tersangka itu sendiri," terangnya.

Dengan adanya peristiwa penganiayaan tersebut, sambung Ipda Ruslan lagi, korban bersamaan itu pula keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke SPK PolsekDatukBandar Tanjungbalai.

"Tersangka SZ (52) ini kemudian berhasil ditangkap pada hari Rabu (30/7/25) sekitar pukul sekitar pukul 14.00 Wib. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dekatkan Diri dengan Pelajar, Polsek Barumun Gencarkan Program 'Police Goes To School' di SMAN 1 Ulu Barumun
Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Amankan 46 Paket Siap Edar
Polres Asahan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mekar Tanjung
Restorative Justice di Padang Lawas, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Berhasil Mediasi Kasus Pemukulan hingga Damai
Unit Jatanras Polres Asahan Tangkap 'DS' Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Eva Sapitri di Kisaran Barat
AKBP Arie Paloh Pimpin Konfrensi Pers diPolres Madina, Ungkap Kasus Pencabulan Anak Lewat Facebook, Satu Pelaku Masih DPO
komentar
beritaTerbaru