Minggu, 28 Desember 2025

4 Bulan DPO Penganiayaan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Administrator - Jumat, 01 Agustus 2025 18:07 WIB
4 Bulan DPO Penganiayaan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Istimewa
Ist
sumut24.co-TANJUNGBALAI, Personel PolsekDatukBandar berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga:
Tersangka SZ (52) kelimpungan begitu ditangkap Polisi. Pasalnya warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan itupun awalnya tak menyangka akan menjadi target penangkapan setelah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sekitar empat (4) bulan lamanya.

Kini pria paruh baya itu pun akhirnya dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek DatukBandar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plh Kasi Humas Ipda Ruslan kepada Wartawan, Jumat (1/8/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.

"Korbannya merupakan seorang pria warga Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan. AL (41) dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan itu telah mengalami luka memar pada pelipis mata kiri luka dan berdarah," katanya.

Sedangkan locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya peristiwa tindak pidana itu terjadi. Dikatakan Ipda Ruslan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan DatukBandar, Kota Tanjungbalai, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wib.

"Penganiayaannya dengan cara, tersangka SZ (52) memeluk korban AL (41) dari arah belakang. Kemudian menumbuk pelipis mata kiri korban hingga berdarah akibat mengalami luka pukulan dari tersangka itu sendiri," terangnya.

Dengan adanya peristiwa penganiayaan tersebut, sambung Ipda Ruslan lagi, korban bersamaan itu pula keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke SPK PolsekDatukBandar Tanjungbalai.

"Tersangka SZ (52) ini kemudian berhasil ditangkap pada hari Rabu (30/7/25) sekitar pukul sekitar pukul 14.00 Wib. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
Profesionalitas Polri Tangani Situasi Kamtibnas di Polsek Muara Batang, Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi
Ujian Perdana AKBP Bagus Priandy sebagai Kapolres Madina, Polsek MBG Nyaris Dibakar Massa di Tengah Maraknya Narkoba dan PETI
komentar
beritaTerbaru