JAKARTA – Advokat Mudah Muslim Indonesia (AMMI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan hak konstitusional, seperti amnesti atau abolisi, kepada para terpidana kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada masa pandemi COVID-19. Menurut AMMI, para dokter dan pejabat yang terjerat kasus ini mengambil kebijakan dalam situasi darurat dan tidak memiliki niat jahat.
"Demi alasan kemanusiaan, Presiden Prabowo juga bisa mem
bebaskan mereka dari segala konsekuensi hukum," ujar Pendiri AMMI, Ali Yusuf, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan dari Presiden, termasuk pengurangan atau penghapusan hukuman. Ia menyebutkan kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebagai contoh bahwa Presiden dapat memberikan bantuan tersebut.
"Semua memiliki hak yang sama dibantu Presidennya seperti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto," katanya.
Menurut Ali, para terpidana kasus pengadaan APD di masa pandemi tidak seharusnya dipidana. Ia merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan COVID-19, yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan pandemi bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, ia juga mengutip Pasal 48 KUHP yang menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat tidak dapat dipidana.
"Hal itu mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan COVID-19 yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan pandemi bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, Pasal 48 KUHP menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat tidak bisa dipidana," jelasnya.
Ali juga mengutip prinsip hukum dari filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, "salus populi suprema lex esto" atau "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi". Ia berpendapat bahwa dalam kondisi darurat pandemi, penyelamatan nyawa harus lebih diutamakan daripada kepatuhan administratif.
Minta Perhatian Khusus untuk Pejuang Kemanusiaan
Ali menyoroti beberapa nama yang menjadi terpidana, seperti Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, serta pejabat dari Jakarta, Budi Sylvana. Sebagai kuasa hukum pertama Budi Sylvana, Ali mengklaim bahwa kliennya dan terpidana lain tidak menerima uang dari kasus tersebut, dan hal itu telah terbukti di persidangan.
"Saya sudah pastikan sejak awal mereka tidak menerima uang dari kasus ini dan ini sudah terbukti di persidangan," tegasnya.
Untuk itu, Ali menilai pemberian amnesti dan abolisi kepada para dokter dan pejabat ini tidak seharusnya dianggap politis. Ia menyebut mereka sebagai pejuang kemanusiaan yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari Presiden.
"Harus mendapatkan perhatian itu pejuang kemanusiaan di masa pandemi," katanya.
Mengutip pendapat Imam Syafi'i, Ali menekankan pentingnya profesi dokter sebagai ilmu dunia yang setara dengan ilmu agama. "Dokter berikhtiar menyelamatkan nyawa manusia, bukan untuk dipenjara," tutup Ali.res2
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News