Senin, 28 Juli 2025

LSM Suara Proletar Tolak Herbert Hamonangan Panjaitan sebagai Kadis Perkim Medan, Soroti Dugaan Korupsi yang Stagnan

Administrator - Senin, 28 Juli 2025 14:00 WIB
LSM Suara Proletar Tolak Herbert Hamonangan Panjaitan sebagai Kadis Perkim Medan, Soroti Dugaan Korupsi yang Stagnan
Istimewa
Baca Juga:

​Medan– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar kembali menyuarakan penolakannya terhadap Herbert Hamonangan Panjaitan, ST, M.Si, untuk menduduki posisi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Tata Ruang (Perkim CKTR) Kota Medan. Penolakan ini disampaikan melalui surat terbuka bernomor 19/LSM-SP/VII/2025 yang ditujukan kepada Walikota Medan hari ini.
​Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, LSM Suara Proletar telah melayangkan surat permohonan pembatalan seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Kota Medan. Sikap ini telah diberitakan luas di media daring, seperti BarisanBaru.com dan Sumut24.co, yang menyoroti rekam jejak Herbert Hamonangan Panjaitan terkait dugaan kasus korupsi.
​Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, SIP, menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Herbert Hamonangan Panjaitan, yang hingga kini proses hukumnya dinilai stagnan.
​"Pada 31 Oktober 2024, LSM Suara Proletar melaporkan Herbert Hamonangan Panjaitan, ST, M.Si kepada Krimsus Poldasu terkait dugaan korupsi atas Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor Tahun Anggaran 2023 dengan pagu lebih dari Rp 4,4 miliar," ujar Ridwanto.
​Selain itu, terdapat juga laporan tindak pidana korupsi di Polrestabes Medan terkait Pembangunan Kantor Damkar Kecamatan Medan Tembung, di mana menurut data yang ada, kekurangan volume pekerjaan mencapai lebih dari Rp 421 juta. Kasus ini pun, kata Ridwanto, masih mengalami stagnasi.
​Sorotan juga diarahkan pada pengaduan yang disampaikan oleh Erwin Parulian Simanjuntak, ST, selaku Kepala Biro Warta Berita.co.id, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam surat nomor 47/PT WWB/XII/ST/WB/2024 tanggal 19 Desember 2024, Herbert Hamonangan Panjaitan diadukan dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Panti Sosial Tahap II pada Dinas PKPCKTR.
​"Pada 17 Januari 2025, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui surat nomor B.207/L.2.5/Fd.2/01/2025 menyatakan kepada Erwin Parulian Simanjuntak bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan dikirim ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Medan," terang Ridwanto.
​Hal ini, menurut Ridwanto, menimbulkan tanda tanya besar. "Mengapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan mengirim laporan kepada APIP? Seharusnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta data yang akurat kepada APIP terkait pengaduan tersebut, bukan malah mengembalikan kepada APIP," tegasnya.
​Lebih lanjut, Ridwanto menyoroti surat bernomor B-64 I/L.2.5/Fd.2/2025 tanggal 14 Februari 2025 dari Muttaqin Harahap, SH, MH, selaku Asisten Tindak Pidana Khusus, yang menyatakan bahwa laporan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk ditindaklanjuti tanpa adanya transparansi hasil penjelasan dari APIP. Situasi serupa terjadi pada laporan LSM Suara Proletar ke Ditreskrimsus Poldasu, yang juga tidak transparan terkait laporan APIP Kota Medan.
​"Intinya, baik laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada Polrestabes Medan, Ditreskrimsus Poldasu, maupun pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, semuanya stagnan," kata Ridwanto.
​Dengan kondisi ini, LSM Suara Proletar mempertanyakan keputusan Pemerintah Kota Medan. "Apakah Pemko Medan akan tetap berkutat untuk menjadikan Herbert Hamonangan Panjaitan, yang sudah nyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan pada butir ke-13 Persyaratan Umum bahwa tidak dalam status tersangka/terpidana oleh para aparat penegak hukum? Atau apakah ketentuan ini akan diabaikan?" tanya Ridwanto.
​LSM Suara Proletar memprediksi bahwa jika hal ini diabaikan, kinerja Dinas PKPCKTR kelak akan lebih buruk dari sekarang. Ridwanto juga menekankan bahwa meskipun laporan-laporan tersebut mengalami stagnasi, bukan berarti masalah selesai. "Kasus pidana korupsi bisa diproses selama pelakunya masih hidup," tutup Ridwanto Simanjuntak.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LSM Suara Proletar Tolak Herbert Panjaitan Isi Jabatan Eselon II Pemko Medan
Diduga Korupsi Rp20 Miliar, Proyek Eks Dinas SDA CKTR Sumut Tahun 2022 Didesak Diusut
LSM Suara Proletar Pertanyakan Penunjukan Komisaris Bank Sumut Tanpa Fit and Proper Test
Komisi IV DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Kinerja Pejabat di Dinas PKPCKTR Kota Medan
komentar
beritaTerbaru