Jumat, 25 Juli 2025

Dugaan Kelebihan Bayar di Pemkab Batubara: BPK Temukan Rp7,1 Miliar Belum Ditindaklanjuti, APH Didorong Bertindak

Administrator - Kamis, 24 Juli 2025 09:00 WIB
Dugaan Kelebihan Bayar di Pemkab Batubara: BPK Temukan Rp7,1 Miliar Belum Ditindaklanjuti, APH Didorong Bertindak
Istimewa

BATUBARA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait kelebihan pembayaran pada proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 senilai Rp7.157.015.351,84 hingga kini belum ditindaklanjuti. Padahal, rekomendasi BPK ini sudah berumur lebih dari satu tahun.
Temuan ini tertuang jelas dalam Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor 66.B/LHP/XVIII/05/2025. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari publik dan berbagai elemen masyarakat, yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
Rincian Temuan BPK
Kelebihan pembayaran tersebut tersebar di beberapa pos anggaran belanja modal di Dinas PUTR, yaitu:
* Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Dari total anggaran Rp60,7 miliar, ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp46.027.027,01 pada dua paket pekerjaan.
* Belanja Modal Gedung dan Bangunan: Dari anggaran Rp97,1 miliar, teridentifikasi potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp30.686.902,28 pada lima paket pekerjaan, serta Rp770.123.928,04 pada dua paket pekerjaan lainnya.
* Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi: Ini merupakan temuan terbesar, mencapai Rp7.126.328.449,56 pada 12 paket pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran Rp1.309.556.305,39 pada tiga paket pekerjaan, dari total anggaran Rp92,5 miliar.
PLT Kepala Dinas PUTR Batubara, Rubi Anto Sari Siboro, yang dikonfirmasi mengenai masalah ini pada Rabu (23/7/2025), hanya memberikan jawaban singkat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci atau langkah konkret yang disampaikan oleh pihak Dinas PUTR.
Pertanyaan Publik yang Menggantung
Masyarakat menuntut transparansi dan jawaban atas sejumlah pertanyaan fundamental kepada PLT Kepala Dinas PUTR:
* Apa kendala yang menyebabkan pengawasan anggaran belum optimal, dan bagaimana strategi untuk memperbaikinya?
* Bagaimana tindak lanjut konkret terhadap pernyataan kesepakatan Dinas PUTR atas temuan BPK, serta rencana perbaikan sistem pengendalian pekerjaan?
* Langkah apa yang akan diambil untuk memastikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih teliti dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp7,1 miliar?
* Bagaimana Dinas PUTR menjamin kelebihan pembayaran tersebut disetorkan kembali ke kas daerah dan tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang?
* Apa upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pekerjaan demi memastikan aset yang diterima Pemkab Batubara sesuai standar?
* Mengapa rekomendasi BPK-RI yang sudah setahun lebih belum ditindaklanjuti, dan apa rencana untuk segera memenuhinya?
Potensi Pelanggaran Hukum dan Desakan APH
Secara hukum, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK-RI ini dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap:
* Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
* Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran akan kerugian keuangan daerah yang lebih besar jika tidak segera ditangani, tetapi juga mempertanyakan efektivitas program "Berlayar" yang diusung Bupati Batubara, Baharuddin Siagian, SH, M.Si., yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan membangun infrastruktur berkualitas.
"Kami mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) segera bertindak sesuai perintah Undang-Undang," tegas Saharuddin, Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) yang juga Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ).
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai dampak dari kelebihan pembayaran ini terhadap anggaran Pemkab Batubara atau ada pertanyaan lain terkait kasus ini?.red2

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Solok Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi
Pemkab Solok Lakukan Pembinaan Terhadap ASN yang Mengajukan Perceraian
LIRA Nilai Pembangunan Gedung Kejati Sumut Rp 95,7 M Langgar Semangat Efisiensi Anggaran
Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Pangan Beras 2025
BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
komentar
beritaTerbaru