Senin, 15 Desember 2025

Komisi IV DPRD Medan Jadwalkan RDP Pemilik Perumahan Raffles Private Residance yang Kangkangi Perda

Darmanto - Rabu, 23 Juli 2025 13:20 WIB
Komisi IV DPRD Medan Jadwalkan RDP Pemilik Perumahan Raffles Private Residance yang Kangkangi Perda
Sudarmanto
Medan |sumut24.co-

Baca Juga:

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadwalkan pemanggilan terhadap, Salem Wahap pemilik/pengusaha property Perumahan Raffles Pripate Residance yang berada di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.


"Akan kita RDP kan dan masi dalam penjadwalan," ucap Paul Mei Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV DPRD Medan melalui stafnya bernama Erni yang di konfirmasi wartawan, Rabu (23/7/2025).


Untuk diketahui penjadwalan RDP tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) yang terkesan pemilik/pengusaha property Perumahan Raffles Pripate Residance terkesan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan yakni melakukan markup jumlah lantai bangunan.


Adapun dugaan pelanggaran dan mark up izin PBG dari dinas instansi terkait No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) jumlah bangunan 24 unit dengan jumlah 2 (dua) lantai, namun dilapangan jumlah lantai bagunan menjadi 2 (dua) lantai setengah.


Ironisnya, dari amatan/pantauan wartawan dilapangan, pengerjaan bangunan yang tidak sesuai izin tersebut terus berlanjut tanpa ada penindakan. Bahkan, pemilik/pengusaha property terkesan kebal hukum.


Sementara itu sebelumnya, Syawaluddin ST Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghimbau pihak pengembang agar membangun sesuai izin.


"Sudah kita himbau melalui Kepling dan Trantib agar pengerjaan bangunan sesuai izin. Dan Kepala Lingkungan IV juga sudah datang ke lokaai bangunan untuk kembali memberikan himbauan," ucap Lurah Tanah Enam Ratus.


Sementara, Agus Kepling IV Kelurahan Tanah Enam Ratus yang di konfirmasi terkait dugaan mark up izin PBG 2 (dua) lantai menjadi 2 lantai setengah membenarkan adanya jumlah lantai yang tidak sesuai izin.


"Kepada pemilik melalui pengawas bangunan sudah kita himbau. Dan mereka (pemilik) sedang mengajukan kembali izin PBG yang setengah lantai ke dinas terkait," sebut Agus.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gelar Apel KRYD di Lapangan Merdeka, KBP Jean Calvijn: Jaga Kamtibmas dari Berbagai Kejahatan
Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Gelar Reses III Tahun 2025, Serap Aspirasi Masyarakat
Rico Waas Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Kendalikan Penggunaan Ponsel dalam Keluarga
Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Medan, Rico Waas Gerak Cepat Pastikan Keselamatan Warga
RANZ Medan: Tudingan Plagiat Aulia Rahman Kepada Walikota Rico Waas Tidak Berdasar
Wali Kota Medan Dorong Penguatan Financial Daerah Melalui Opsen PKB dan Aplikasi Smart Tax
komentar
beritaTerbaru