Jumat, 30 Januari 2026

Komisi IV DPRD Medan Jadwalkan RDP Pemilik Perumahan Raffles Private Residance yang Kangkangi Perda

Darmanto - Rabu, 23 Juli 2025 13:20 WIB
Komisi IV DPRD Medan Jadwalkan RDP Pemilik Perumahan Raffles Private Residance yang Kangkangi Perda
Sudarmanto
Medan |sumut24.co-

Baca Juga:

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadwalkan pemanggilan terhadap, Salem Wahap pemilik/pengusaha property Perumahan Raffles Pripate Residance yang berada di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.


"Akan kita RDP kan dan masi dalam penjadwalan," ucap Paul Mei Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV DPRD Medan melalui stafnya bernama Erni yang di konfirmasi wartawan, Rabu (23/7/2025).


Untuk diketahui penjadwalan RDP tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) yang terkesan pemilik/pengusaha property Perumahan Raffles Pripate Residance terkesan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan yakni melakukan markup jumlah lantai bangunan.


Adapun dugaan pelanggaran dan mark up izin PBG dari dinas instansi terkait No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) jumlah bangunan 24 unit dengan jumlah 2 (dua) lantai, namun dilapangan jumlah lantai bagunan menjadi 2 (dua) lantai setengah.


Ironisnya, dari amatan/pantauan wartawan dilapangan, pengerjaan bangunan yang tidak sesuai izin tersebut terus berlanjut tanpa ada penindakan. Bahkan, pemilik/pengusaha property terkesan kebal hukum.


Sementara itu sebelumnya, Syawaluddin ST Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghimbau pihak pengembang agar membangun sesuai izin.


"Sudah kita himbau melalui Kepling dan Trantib agar pengerjaan bangunan sesuai izin. Dan Kepala Lingkungan IV juga sudah datang ke lokaai bangunan untuk kembali memberikan himbauan," ucap Lurah Tanah Enam Ratus.


Sementara, Agus Kepling IV Kelurahan Tanah Enam Ratus yang di konfirmasi terkait dugaan mark up izin PBG 2 (dua) lantai menjadi 2 lantai setengah membenarkan adanya jumlah lantai yang tidak sesuai izin.


"Kepada pemilik melalui pengawas bangunan sudah kita himbau. Dan mereka (pemilik) sedang mengajukan kembali izin PBG yang setengah lantai ke dinas terkait," sebut Agus.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan
Perkuat Hubungan Serumpun, Pemko Medan dan DPUM Malaysia Jajaki Peluang Investasi
Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal
Momen Kompak! Duet Bupati dan Ketua DPRD Madina Kawal Penataan Pasar Baru
Pemko Medan Terkesan Bacol Tindak Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau, DPC AWI: Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Kan
Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN
komentar
beritaTerbaru