Rabu, 23 Juli 2025

LSM Suara Proletar Tolak Herbert Panjaitan Isi Jabatan Eselon II Pemko Medan

Administrator - Rabu, 23 Juli 2025 08:01 WIB
LSM Suara Proletar Tolak Herbert Panjaitan Isi Jabatan Eselon II Pemko Medan
Istimewa
Herbert Hamonangan Panjaitan, ST, M.Si
Baca Juga:

Medan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar secara tegas menyatakan penolakan terhadap pencalonan Herbert Hamonangan Panjaitan, ST, M.Si sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan.

Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, SIP, menyampaikan penolakan itu melalui surat resmi Nomor: 18/LSM-SP/VII/2025 yang dikirimkan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan selaku Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Surat tersebut telah diterima bagian umum Pemko Medan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ridwanto menilai Herbert Panjaitan tidak layak untuk menduduki jabatan tersebut, meski telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tahapan penulisan makalah. "Kami menolak karena yang bersangkutan masih memiliki catatan laporan dugaan korupsi yang belum diproses secara tuntas oleh penegak hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7).

Ridwanto merujuk pada laporan LSM Suara Proletar sebelumnya, yakni surat Nomor: 30/LSM-SP/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, terkait proyek pembangunan pagar pengaman aset Taman Cadika Medan Johor Tahun Anggaran 2023 dengan pagu lebih dari Rp4,4 miliar, di mana Herbert bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia menyebutkan, proyek tersebut mengalami stagnasi sebelum dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut. "Kami menemukan ketidaksesuaian data antara laporan progress pekerjaan dengan kondisi riil di lapangan. Ada klaim 69% progres, namun fisik nyaris tidak ada," katanya.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut juga menunjukkan adanya keterlambatan pekerjaan hingga 44 hari. Namun, dalam laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2023, realisasi anggaran DPKPCKTR justru tercatat 100%.

LSM Suara Proletar juga mempertanyakan transparansi karena tidak adanya rincian belanja DPKPCKTR dalam dokumen Rancangan Perda Kota Medan Tahun 2024 tentang pertanggungjawaban APBD 2023.

Lebih lanjut, Ridwanto mengatakan dirinya telah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, namun perkembangan kasus tidak menunjukkan progres signifikan. "SP2D berganti-ganti, namun tidak ada kejelasan. Sementara yang dilaporkan justru aman-aman saja," ungkapnya.

Selain kasus Taman Cadika, Herbert Panjaitan juga disebut terlibat sebagai PPK dalam pembangunan Kantor UPT Damkar Kecamatan Medan Tembung yang saat ini tengah dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun, laporan tersebut juga dinilai jalan di tempat.

LSM Suara Proletar berharap panitia seleksi bersikap objektif dan mempertimbangkan integritas calon pejabat. "Kami minta seleksi ini tak hanya mengejar formalitas administrasi, tapi benar-benar berorientasi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan Kota Medan yang bersih," pungkas Ridwanto.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LSM Suara Proletar Pertanyakan Penunjukan Komisaris Bank Sumut Tanpa Fit and Proper Test
komentar
beritaTerbaru