
Fauja Singh, Legenda Maraton Dunia, Meninggal di Usia 114 Tahun
Jalandhar, India Dunia olahraga internasional berduka atas wafatnya Fauja Singh, pelari maraton legendaris asal India, pada usia 114 tah
NewsBaca Juga:
"Secara sepintas istilah ini memang terdengar netral, bahkan dianggap memudahkan klasifikasi kebijakan. Namun bila ditelaah secara lebih kritis, ini adalah bentuk dari permissiveness—pembiaran yang dilembagakan oleh negara," ujar Siregar kepada media ini.
Menurutnya, istilah "anak jalanan" secara tidak langsung melegitimasi keberadaan anak di ruang yang seharusnya tidak mereka huni: jalanan. Padahal dari sudut pandang konstitusi maupun konvensi internasional, tidak ada justifikasi normatif yang bisa membenarkan seorang anak hidup dan mencari nafkah di jalan.
"Jalan bukan tempat tumbuh kembang anak. Jalan bukan sekolah. Jalan bukan rumah. Jalan adalah ruang publik yang penuh risiko kekerasan, eksploitasi, kecelakaan, dan kriminalisasi," tegasnya.
Istilah yang Menjebak dalam Ketidakadilan Struktural
Siregar menambahkan, istilah ini membentuk konstruksi sosial yang menormalisasi ketimpangan. Ia menyebut penggunaan istilah ini sebagai bentuk language capture, yakni penyanderaan makna bahasa dalam kebijakan publik yang justru mengaburkan pelanggaran hak asasi.
"Dengan menyebut mereka sebagai 'anak jalanan', negara seperti menciptakan dikotomi semu antara 'anak yang wajar' dan 'anak jalanan'. Ini menyesatkan karena menyiratkan bahwa sebagian anak memang 'ditakdirkan' untuk hidup di jalan, padahal itu adalah bentuk pengingkaran terhadap kewajiban negara," paparnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak struktural dari pelembagaan istilah tersebut. Menurutnya, program-program sosial yang menyasar kelompok ini cenderung bersifat manajerial dan ritualistik, bukan transformatif.
Konstitusi Tak Memberi Ruang untuk Pembiaran
Mengacu pada Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara", serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, Siregar menegaskan bahwa negara seharusnya tidak mengakui keberadaan anak-anak di jalan tanpa orientasi penghapusan total atas kondisi tersebut.
"Negara tidak hanya tidak boleh membiarkan, tetapi wajib menghapuskan kondisi itu. Kita harus menyebut mereka dengan istilah yang benar: Anak yang Dilanggar Haknya. Itu adalah istilah yang mencerminkan keberpihakan dan tanggung jawab," katanya.
Industri Sosial yang Tersandera Nomenklatur
Tak hanya negara, ia juga mengkritik keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM), program CSR korporasi, dan institusi lainnya yang dinilainya justru telah tersandera oleh nomenklatur tersebut.
"Anak jalanan telah menjadi komoditas empati. Mereka dipindahkan dari proposal ke proposal, dari statistik ke laporan pertanggungjawaban, sementara kondisi struktural yang menyebabkan mereka tetap di jalan tidak pernah dibereskan," ungkapnya.
Seruan Reformulasi Kebijakan
Untuk itu, Siregar menyerukan perlunya reformulasi radikal kebijakan sosial. Menurutnya, nomenklatur "anak jalanan" harus dihapuskan dari seluruh perangkat kebijakan negara, dan digantikan dengan istilah serta pendekatan yang berorientasi pada pemulihan hak anak.
Beberapa usulan program yang ia ajukan antara lain:
(-) Pemulihan Hak Anak Korban Eksklusi Sosial
(-) Pemulihan Anak dari Eksploitasi Ekonomi
(-) Reintegrasi Anak Korban Kekerasan Struktural
"Sebagai bangsa yang mengaku berketuhanan dan berkemanusiaan, kita harus menempatkan negara bukan sebagai penonton pasif dari pelanggaran hak, melainkan pelindung aktif masa depan anak-anak," tandasnya.
Ia menutup dengan pernyataan tegas:
"Tidak ada istilah 'anak jalanan' dalam negara yang beradab. Yang ada hanyalah anak-anak yang dilalaikan oleh sistem yang tidak adil, dan negara yang gagal melindungi masa depan bangsanya sendiri."
Jalandhar, India Dunia olahraga internasional berduka atas wafatnya Fauja Singh, pelari maraton legendaris asal India, pada usia 114 tah
Newssumut24.co Kota Solok, Wali Kota Solok, Sumatra Barat, Ramadhani Kirana Putra Minggu pagi (20/07/25) membuka Apel Akbar Beladiri 2025 di G
Newssumut24.co Kota Solok, Pemerintah Kota Solok, Sumatra Barat, melalui Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menen
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan meraih prestasi membanggakan dalam Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke
NewsPeringati Hari Kebaya Nasional, Perempuan Indonesia Suarakan Kebaya sebagai Identitas Budaya melalui KitaBerkebaya JakartaSumut24.co Hari
NewsPresiden Prabowo Temui Jokowi di Solo, Aktivis Bobby Jangan Senang Dulu
kotaICDX respon positif 3 point penting OJK terkait pasar derivatif JakartaSumut24.co Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bu
NewsKKSU 2025 Gebrakan UMKM Sumut Siap Tembus Pasar Global MedanSumut24.co 20 Juli 2025 Gebrakan baru lahir di Sumatera Utara melalui Kary
NewsDORONG BUDAYA MENABUNG SEJAK DINI, OJK GELAR HIM 2025 UNTUK PELAJAR DI KABUPATEN Labuhanbatu utaraSumut24.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Newssumut24.co MEDAN. Universitas Negeri Medan (Unimed) melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk seleksi jalur Mandiri.Seleksi i
Kota