Sabtu, 15 Agustus 2026

Ketum Jaga Marwah Yakin KPK Akan Tetapkan Bobby Nasution Tersangka Kasus OTT Kadis PUPR Sumut

Administrator - Sabtu, 12 Juli 2025 00:33 WIB
Ketum Jaga Marwah Yakin KPK Akan Tetapkan Bobby Nasution Tersangka Kasus OTT Kadis PUPR Sumut
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta – Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison, meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut, yang menyeret Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting.

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap orang dekat Bobby Nasution merupakan bagian dari jaringan korupsi yang melibatkan para pejabat," kata Edison kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Menurut Edison, kedekatan antara Bobby Nasution dan Topan Ginting sudah terjalin sejak Bobby menjabat Wali Kota Medan hingga kini menjadi Gubernur Sumut. Ia menduga keduanya intens bekerja sama dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk proyek pembangunan dan pengisian jabatan struktural.

"Jadi kemungkinan besar dugaan keterlibatan Bobby cukup kuat," ujarnya.

Edison juga mendorong agar Topan Ginting membuka fakta di hadapan KPK mengenai keterlibatan Gubernur Sumut dalam kasus ini. Ia menyebut, pemeriksaan Sekretaris Dinas PUPR oleh KPK menjadi petunjuk bahwa penyidik tengah menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan Bobby Nasution.

KPK diketahui telah memeriksa dua saksi terkait kasus ini pada Kamis (10/7) di Gedung Merah Putih, yakni Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, dan seorang PNS bernama Ryan Muhammad.

"Iya diperiksa KPK terkait OTT kemarin. Saya sebagai Sekretaris PUPR ditanyai soal proyek itu," kata Haldun saat dikonfirmasi, Jumat (11/7).

Haldun mengungkapkan, penyidik juga menanyakan soal proyek jalan yang akan dilelang, apakah sudah masuk dalam APBD Sumut 2025. Proyek tersebut antara lain pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT tersebut, yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita uang tunai Rp231 juta dalam OTT itu, yang diduga merupakan sisa dari total dana suap yang sudah dibagikan. Suap dijanjikan antara 10–20 persen dari nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga total dana suap yang disiapkan mencapai Rp46 miliar.tim


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gandeng BRIN dan Harika Foundation, BPKH Cetak Gen Z Jadi "Dai Sejuta Mimbar" Edukasi Haji Muda
Tempo 24 Jam,Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online Pelaku Terpaksa Ditembak Mencoba Melawan Petugas
Wujudkan Pembelajaran Berkualitas, UNPAB Perbarui RPS dan Bahan Ajar Semester Ganjil 2026/2027
Wakil Bupati Asahan Pimpin Jajaran Forkopimda Simak Pidato Kenegaraan Presiden, Swasembada Pangan & Energi Jadi Kebanggaan Nasional
Ijeck Apresiasi Arah Pembangunan Prabowo, Dorong Program Nasional Berkesinambungan
Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curat Sepeda Motor
komentar
beritaTerbaru