Selasa, 28 April 2026

Ketum Jaga Marwah Yakin KPK Akan Tetapkan Bobby Nasution Tersangka Kasus OTT Kadis PUPR Sumut

Administrator - Sabtu, 12 Juli 2025 00:33 WIB
Ketum Jaga Marwah Yakin KPK Akan Tetapkan Bobby Nasution Tersangka Kasus OTT Kadis PUPR Sumut
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta – Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison, meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut, yang menyeret Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting.

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap orang dekat Bobby Nasution merupakan bagian dari jaringan korupsi yang melibatkan para pejabat," kata Edison kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Menurut Edison, kedekatan antara Bobby Nasution dan Topan Ginting sudah terjalin sejak Bobby menjabat Wali Kota Medan hingga kini menjadi Gubernur Sumut. Ia menduga keduanya intens bekerja sama dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk proyek pembangunan dan pengisian jabatan struktural.

"Jadi kemungkinan besar dugaan keterlibatan Bobby cukup kuat," ujarnya.

Edison juga mendorong agar Topan Ginting membuka fakta di hadapan KPK mengenai keterlibatan Gubernur Sumut dalam kasus ini. Ia menyebut, pemeriksaan Sekretaris Dinas PUPR oleh KPK menjadi petunjuk bahwa penyidik tengah menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan Bobby Nasution.

KPK diketahui telah memeriksa dua saksi terkait kasus ini pada Kamis (10/7) di Gedung Merah Putih, yakni Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, dan seorang PNS bernama Ryan Muhammad.

"Iya diperiksa KPK terkait OTT kemarin. Saya sebagai Sekretaris PUPR ditanyai soal proyek itu," kata Haldun saat dikonfirmasi, Jumat (11/7).

Haldun mengungkapkan, penyidik juga menanyakan soal proyek jalan yang akan dilelang, apakah sudah masuk dalam APBD Sumut 2025. Proyek tersebut antara lain pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT tersebut, yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita uang tunai Rp231 juta dalam OTT itu, yang diduga merupakan sisa dari total dana suap yang sudah dibagikan. Suap dijanjikan antara 10–20 persen dari nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga total dana suap yang disiapkan mencapai Rp46 miliar.tim


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas
Investor Tiongkok dan Koperasi Jasa Keluarga Pers Bahas Pengadaan Mesin Pengering Gabah
Bos Ponsel Pancur Batu pelaku penganiaya Temui Babak Baru, Leo Sembiring Masih DPO, Putra Persadaan Sudah P21 di Kajari
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
Keren Abis! SMPN 1 Panyabungan Sapu Bersih 4 Trofi di FLS2N 2026 Madina
AKBP Yon Edi Winara Tegas Soal Sengketa Lahan di Paluta, Minta Penyelesaian Terukur dan Sesuai Hukum
komentar
beritaTerbaru