37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
Baca Juga:
Medan — Korps Rakyat Bersatu (KORSA) mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap, menilai bahwa kasus yang telah menyeret beberapa nama besar itu tidak mungkin dilakukan secara individual, melainkan merupakan praktik korupsi berjamaah yang sistemik.
Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp24 miliar, khususnya dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) pada tahun 2020. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Selain Alwi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, yakni:
Aris Yudhariansyah, Sekretaris Dinkes Sumut
Ferdinand Hamzah Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK)
Robby Messa Nura, pengusaha rekanan, diduga perantara dalam pengadaan fiktif
Namun demikian, menurut Ardiansyah, masih ada aktor besar lain yang belum tersentuh hukum. Salah satu nama yang mencuat adalah sosok berinisial DL, yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam pengaturan proyek dan distribusi dana haram tersebut.
> "Ini bukan perkara individu. Ini adalah jaringan yang rapi dan sistemik. Alwi tidak mungkin bekerja sendiri. Penegak hukum wajib menangkap semua pelaku, termasuk DL yang diduga menjadi otak di balik skandal ini," tegas Ardiansyah.
KORSA juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pengawas dari Inspektorat Sumut yang disebut turut menerima aliran dana. Ardiansyah memperingatkan bahwa bila proses hukum hanya berhenti pada empat orang tersebut, maka hal itu akan mencederai keadilan dan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
> "Penerima aliran dana yang dikorupsi itu juga harus merasakan dinginnya sel penjara. Jangan sudah terima uang, lalu hidup tenang bersama keluarga, sementara nyawa rakyat jadi taruhan," tegasnya.
Untuk itu, KORSA mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Agung RI, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) agar membuka kembali penyelidikan dan menyeret para aktor intelektual ke pengadilan. Bila perlu, KORSA juga akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan kasus.
> "Dana COVID-19 adalah dana kemanusiaan. Mengkorupsinya sama saja dengan mengorbankan nyawa rakyat. Kami tidak akan tinggal diam," tutup Ardiansyah.
KORSA pun mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawasi proses hukum ini dan menolak segala bentuk tebang pilih dalam penegakan hukum. Menurut mereka, kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan birokrasi dan kuatnya dugaan kolusi antara pejabat dan swasta dalam proyek pengadaan pemerintah.red2
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
kota
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 20252026,AKBP Dodik Yulianto Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
kota
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
kota
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
kota
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News