SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Baca Juga:
Medan — Korps Rakyat Bersatu (KORSA) mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap, menilai bahwa kasus yang telah menyeret beberapa nama besar itu tidak mungkin dilakukan secara individual, melainkan merupakan praktik korupsi berjamaah yang sistemik.
Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp24 miliar, khususnya dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) pada tahun 2020. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Selain Alwi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, yakni:
Aris Yudhariansyah, Sekretaris Dinkes Sumut
Ferdinand Hamzah Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK)
Robby Messa Nura, pengusaha rekanan, diduga perantara dalam pengadaan fiktif
Namun demikian, menurut Ardiansyah, masih ada aktor besar lain yang belum tersentuh hukum. Salah satu nama yang mencuat adalah sosok berinisial DL, yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam pengaturan proyek dan distribusi dana haram tersebut.
> "Ini bukan perkara individu. Ini adalah jaringan yang rapi dan sistemik. Alwi tidak mungkin bekerja sendiri. Penegak hukum wajib menangkap semua pelaku, termasuk DL yang diduga menjadi otak di balik skandal ini," tegas Ardiansyah.
KORSA juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pengawas dari Inspektorat Sumut yang disebut turut menerima aliran dana. Ardiansyah memperingatkan bahwa bila proses hukum hanya berhenti pada empat orang tersebut, maka hal itu akan mencederai keadilan dan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
> "Penerima aliran dana yang dikorupsi itu juga harus merasakan dinginnya sel penjara. Jangan sudah terima uang, lalu hidup tenang bersama keluarga, sementara nyawa rakyat jadi taruhan," tegasnya.
Untuk itu, KORSA mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Agung RI, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) agar membuka kembali penyelidikan dan menyeret para aktor intelektual ke pengadilan. Bila perlu, KORSA juga akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan kasus.
> "Dana COVID-19 adalah dana kemanusiaan. Mengkorupsinya sama saja dengan mengorbankan nyawa rakyat. Kami tidak akan tinggal diam," tutup Ardiansyah.
KORSA pun mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawasi proses hukum ini dan menolak segala bentuk tebang pilih dalam penegakan hukum. Menurut mereka, kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan birokrasi dan kuatnya dugaan kolusi antara pejabat dan swasta dalam proyek pengadaan pemerintah.red2
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
kota
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
kota
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
kota
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
kota
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat &ldquoBoru Limbong&rdquo di Aek Tampang
kota
Gaspol Transparansi! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Serahkan LKPD 2025 ke BPK
kota
LPA Sumut Kecam Dugaan Malapraktik di RS Permata Madina, Tangan Bocah Diamputasi &ldquoPasien Datang untuk Sembuh, Bukan Cacat!&rdquo
kota
Kapolres Tapsel Bersinergi dengan JMSI Tabagsel, AKBP Yon Edi Winara Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
kota
Kisah Pilu Dimas di Barumun, Niat Merantau Berakhir Tragis di Kamar Mandi Rumah Makan
kota