Sabtu, 12 Juli 2025

KORSA Desak Penuntasan Kasus Korupsi Dana COVID-19 di Dinkes Sumut, Sebut Ada Aktor Besar Belum Tersentuh

Administrator - Jumat, 11 Juli 2025 13:35 WIB
KORSA Desak Penuntasan Kasus Korupsi Dana COVID-19 di Dinkes Sumut, Sebut Ada Aktor Besar Belum Tersentuh
Istimewa
Baca Juga:

Medan — Korps Rakyat Bersatu (KORSA) mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap, menilai bahwa kasus yang telah menyeret beberapa nama besar itu tidak mungkin dilakukan secara individual, melainkan merupakan praktik korupsi berjamaah yang sistemik.

Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp24 miliar, khususnya dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) pada tahun 2020. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Selain Alwi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, yakni:

Aris Yudhariansyah, Sekretaris Dinkes Sumut

Ferdinand Hamzah Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK)

Robby Messa Nura, pengusaha rekanan, diduga perantara dalam pengadaan fiktif


Namun demikian, menurut Ardiansyah, masih ada aktor besar lain yang belum tersentuh hukum. Salah satu nama yang mencuat adalah sosok berinisial DL, yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam pengaturan proyek dan distribusi dana haram tersebut.

> "Ini bukan perkara individu. Ini adalah jaringan yang rapi dan sistemik. Alwi tidak mungkin bekerja sendiri. Penegak hukum wajib menangkap semua pelaku, termasuk DL yang diduga menjadi otak di balik skandal ini," tegas Ardiansyah.

KORSA juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pengawas dari Inspektorat Sumut yang disebut turut menerima aliran dana. Ardiansyah memperingatkan bahwa bila proses hukum hanya berhenti pada empat orang tersebut, maka hal itu akan mencederai keadilan dan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

> "Penerima aliran dana yang dikorupsi itu juga harus merasakan dinginnya sel penjara. Jangan sudah terima uang, lalu hidup tenang bersama keluarga, sementara nyawa rakyat jadi taruhan," tegasnya.

Untuk itu, KORSA mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Agung RI, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) agar membuka kembali penyelidikan dan menyeret para aktor intelektual ke pengadilan. Bila perlu, KORSA juga akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan kasus.

> "Dana COVID-19 adalah dana kemanusiaan. Mengkorupsinya sama saja dengan mengorbankan nyawa rakyat. Kami tidak akan tinggal diam," tutup Ardiansyah.

KORSA pun mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawasi proses hukum ini dan menolak segala bentuk tebang pilih dalam penegakan hukum. Menurut mereka, kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan birokrasi dan kuatnya dugaan kolusi antara pejabat dan swasta dalam proyek pengadaan pemerintah.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko melalui Dinkes secara rutin menyelenggarakan Kelas Ibu Hamil dan Kelas Ibu Balita di seluruh Puskesmas
Dinkes mengirimkan tim spesialis Obstetri Gynekologi untuk memberikan pendampingan ke puskesmas
Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Desak Gubernur Sumut Evaluasi Kepala Dinas Pendidikan Alexander dan Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy
MARAK Desak Kejatisu Tersangkakan Pejabat Dinas Kesehatan Penerima Fee Korupsi Covid-19 Sumut
Modesta Marpaung SKM Minta Dinkes Medan Maksimalkan Pelayanan Posyandu Lansia
Program UHC BPJS Gratis dari Pemkab Madina Tetap Berlaku di Tahun 2025,Ini Keterangan Ka.Dinkes dr H Mhd Faisal
komentar
beritaTerbaru