Sabtu, 06 September 2025

LIRA Sumut Desak Kajati Harli Siregar Usut Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Lapangan Merdeka Medan Rp 77,6 Miliar

Administrator - Senin, 07 Juli 2025 18:06 WIB
LIRA Sumut Desak Kajati Harli Siregar Usut Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Lapangan Merdeka Medan Rp 77,6 Miliar
Istimewa
Lapangan Merdeka Medan

Baca Juga:
Medan– Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut yang baru, Dr. Harli Siregar, untuk segera mengusut tuntas dugaan persekongkolan tender pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Lapangan Merdeka TA 2025 Pemko Medan senilai Rp 77,6 miliar.
Kejanggalan Mencolok dalam Proses Lelang
Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan serius dalam proses lelang proyek tersebut. "Ada keanehan dalam proyek ini," ujar Andi Nasution kemarin. Ia menyoroti fakta bahwa dari sepuluh perusahaan penawar, hanya PT Lestari Nauli Jaya yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan memenangkan lelang.
"Sembilan perusahaan penawar lainnya dinyatakan kalah dengan alasan yang sama, yaitu 'tidak menyampaikan jaminan penawaran dan tidak melampirkan persyaratan teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan'," jelas Andi. Menurutnya, hal ini sangat mencurigakan. "Tentunya ini aneh, kesembilan perusahaan tersebut sudah bekerja keras mengupload persyaratan dan melakukan penawaran. Tapi, kesembilan perusahaan tersebut akhirnya serentak tidak menyampaikan penawaran dan persyaratan teknis. Diduga mereka sengaja melakukan itu, guna memuluskan PT Lestari Nauli Jaya sebagai pemenang. Kalau seperti ini, masuk dalam persekongkolan horizontal," tegas Andi.
Persyaratan Kualifikasi dan Dugaan "Rental" Perusahaan
Andi Nasution juga menyoroti persyaratan lelang yang mensyaratkan perusahaan dengan kualifikasi besar dan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) BG 04. Dari semua penawar, hanya PT Lestari Nauli Jaya yang memenuhi kualifikasi tersebut.
Perusahaan penawar lain, seperti PT. Laksana Jaya Saktindo dan PT. Vertco Bangun Persada, hanya memiliki kualifikasi perusahaan menengah. Bahkan, lima perusahaan lainnya—PT. Handi Ramos Jaya, PT. Sudewa Putra Arthomoro, PT. Fauzyn Sumber Djaya, PT. Permata Angkola Sejahtera, dan PT. Trikarya Angkola Sejahtera—masuk dalam kategori perusahaan kecil.
"Berdasarkan kajian LIRA, muncul dugaan sembilan perusahaan tersebut dirental oleh oknum-oknum tertentu di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKPCTKR) Kota Medan untuk ikut lelang," ungkap Andi.
LIRA Sarankan Kejatisu Gandeng KPPU
Guna mengungkap kebenaran di balik dugaan persekongkolan ini, LIRA menyarankan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Kehadiran Harli Siregar sebagai Kejatisu yang baru merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Kota Medan maupun Sumatera Utara," pungkas Andi Nasution, berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan ditegakkan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Geruduk Kejati Sumut, Tuntut Usut Dugaan KKN di Sejumlah Instansi
LIRA Desak Kejatisu Periksa Jewel Group
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
Dua Anggota DPRD Medan Diperiksa 4,5 Jam oleh Penyidik Kejatisu
MAPANCAS Langkat Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board
Korupsi Gedung UMKM USU Rp 97 Milyar, Barapaksi Desak Kejatisu Periksa Alexander Sinulingga
komentar
beritaTerbaru