Sabtu, 14 Maret 2026

Pencabutan Perda RDTR, Fraksi PKS Harapkan Kebijakan Penataan Ruang Menjadi Lebih Efisien dan Memberikan Kepastian Hukum

Administrator - Rabu, 02 Juli 2025 08:52 WIB
Pencabutan Perda RDTR, Fraksi PKS Harapkan Kebijakan Penataan Ruang Menjadi Lebih Efisien dan Memberikan Kepastian Hukum
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Pandangan Fraksi PKS tersebut disampaikan juru bicaranya, Zulham Efendi, S.Pd. MI, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (01/07/2025).

Menurut Zulham, pencabutan Perda tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022–2042.

"Dengan dicabutnya Perda ini dan digantikan oleh Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota, kami meminta agar setiap perubahan ke depan tetap dibahas bersama DPRD Kota Medan," ujarnya.


Zulham merujuk pada Pasal 85 ayat (1) poin a dan c PP Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur pentingnya konsultasi publik dan pembahasan lintas sektor dalam penetapan RDTR. Ia menilai, pelibatan DPRD dan masyarakat dalam proses ini menjadi kunci untuk menciptakan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi warga.


Fraksi PKS juga berharap pencabutan Perda ini membawa dampak positif terhadap perekonomian Kota Medan. "Kami ingin agar pembangunan dan perekonomian di Kota Medan semakin membaik dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Zulham.

Selain itu, Fraksi PKS meminta agar Perkada atau Perwal pengganti nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Stockholm. Zulham menekankan bahwa pembangunan Kota Medan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

"Tekanan terhadap lingkungan hidup semakin tinggi, namun ekonomi juga harus tetap tumbuh. Karena itu, kami mendorong agar Perkada atau Perwal ke depan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan," tegasnya.


Dengan pencabutan Perda ini, Fraksi PKS berharap kebijakan penataan ruang di Kota Medan menjadi lebih efisien, memberikan kepastian hukum, dan mampu mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan serta inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Sampaikan LKPJ 2025
Afif Abdillah Ingatkan Pengguna UHC BPJS Tidak Digunakan Setahun, Warga Dianggap Mampu
Wujudkan Medan Bebas Banjir, Paul Simanjuntak Minta Pemko Maksimalkan Kordinasi Upaya Normalisasi 5 Sungai Medan
DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP
Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN
DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa PBG yang Tutup Gang Kebakaran di Titi Kuning
komentar
beritaTerbaru