Jumat, 27 Februari 2026

KPK Bawa Tiga Koper Dari Rumah Topan Ginting, Diduga Uang Miliaran

Administrator - Rabu, 02 Juli 2025 19:28 WIB
KPK Bawa Tiga Koper Dari Rumah Topan Ginting, Diduga Uang Miliaran
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga koper diduga uang, dua kardus dan satu tas dari penggeledahan di rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Sumut Topan Ginting.

Pantauan wartawan, Rabu (2/7), proses pemboyongan barang dari dalam rumah Topan Ginting yang berlokasi di Kompleks Royal Sumatera dikawal ketat oleh pihak pengamanan. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.

Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Dimana petugas sudah mulai mendatangi rumah tersebut sejak pukul 09.30 WIB. Kemudian KPK masuk ke dalam rumah sekira 12.00 WIB.

KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (1/7).

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.

Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua
dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.

Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kepala Lingkungan V Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Edward Tarigan membenarkan rumah mewah yang digeledah pihak KPK merupakan milik Topan Obaja Putra Ginting yang kini menjadi tersangka oleh KPK.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut24 Group Rianto SH MH Berduka
Tidak Kooperatif, Polres Palas Didesak Jemput Paksa DH
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi Kepada MRPTNI Dalam Forum SNPMB 2026
KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas dalam OTT Ditjen Bea Cukai
Koperasi KPI Bantu Pulihkan Semangat Belajar Anak Terdampak Banjir di Medan dan Langkat
komentar
beritaTerbaru