Senin, 30 Juni 2025

LIPPSU Desak Pemprovsu Tuntaskan 166 Ha Tanah Bangunan Eks Kusta Di Tanah Karo Dan Toba.

Administrator - Minggu, 29 Juni 2025 23:57 WIB
LIPPSU Desak Pemprovsu Tuntaskan 166 Ha Tanah Bangunan Eks Kusta Di Tanah Karo Dan Toba.
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN-Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangùnan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak Pemprovsu segera menuntaskan 166 Ha lahan yang kurang diberdayakan dua Dinas, dan diduga tidak memiliki SHM, tanah dan bangunan tersebut berlokasi pada dua Kabupaten, Karo dan Toba. Sementara anggaran belanja tetap ditampung dalam APBD Sumut setiap tahun anggaran pada kedua Dinas.

"Kita mendesak Pemprovsu untuk menuntaskan segera lahan seluas 166 hektar, diantaranya 106 Ha di Lau Simomo dan 60 di Huta Salem, hal ini agar tidak disalahgunakan dan dikuasai oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Sinik kepada wartawan di Medan, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Sinik, tim LIPPSU sudah meninjau langsung lokasi lahan dimaksud, yakni di Desa Lau Simomo - Kabanjahe, Kabupaten Karo, berupa tanah dan bangunan seluas 106 hektar yang saat ini dikelolah oleh dua dinas, yakni UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo - Hutasalem Dinas Sosial dan UPT Rumah Sakit Kusta Lau Simomo Dinas Kesehatan, keduanya di bawah Pemprovsu, sebutnya.

Namun sampai saat ini asset tanah di Lau Simomo Kabupaten Karo masih berstatus asset Dinas Kesehatan Provsu dengan luas 106 hektare, sementara didalam lokasi yang sama ada UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo - Huta Salem Dinas Sosial Provsu. Apabila mengacu pada Regulasi, ini bisa menimbulkan masalah dalam administrasi pertanggungan jawaban pengelolaan asset maupun penggunaan anggaran. Jelas Ari Sinik.

Dari hal ini, kami perhatikan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara tidak punya rasa tanggung jawab dan niat untuk menata asset, kenapa sampai saat ini tidak ada upaya untuk menyeselesaikan Asset tersebut, padahal sudah ada pelimpahan asset dari Dinas Kesehatan ke Dinas Sosial, tambahnya.

Selanjutnya Tim Lippsu juga menemukan asset tanah Pemprovsu seluas 60 hektar, berlokasi di Desa Sintong Mamipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, yang mana asset tersebut penghalian status penggunaan dari Dinas Kesehatan Provsu ke Dinas Sosial Provsu, yang tertuang dalam Nomor 000/132/Dinkes/I/2018 dan Nomor 460/0154 tertanggal 05 Januari 2018. Pengelolaannya oleh UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo - Huta Salem.
Namun sampai saat ini tanah dan bangunan diatas belum memiliki SHM atas pengguna asset Dinas Sosial Sumut. Jelasnya

Hasil tinjauan tim LIPPSU di Huta Salem, akibat lambatnya proses penerbitan SHM atas tanah tersebut, mengakibatkan kawasan Huta Salem beberapa bahagian lahannya digarap dan dikuasai oleh sekelompok masyarakat hingga ini, sehingga menimbulkan masalah sampai ke Makamah Agung dan berakhir dengan Surat Keputusan MA Nomor 1450 K/Pdt/2023, memutuskan dan mengabulkan para pemohon 1. Pemerintah Provsu, 2. Dinas Sosial Provsu, 3. UPT Pelayananan Sosial Eks Kusta Lau Simomo - Huta Salem, jelas Azhari Sinik.

Dari hasil keputusan MA Republik Indonesia, maka kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo - Huta Salem, Ibu Sri Suriani Purnamawati juga sudah mengajukan permohonan pengukuran ulang, hal ini disampaikannya kepada tim Lippsu, saat meninjau kawasan tersebut, pada Jum'at pekan lalu.

Kemudian, di Desa Sintong Mamipi, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, LIPPSU menemukan lahan tanah tersebut juga sebahagian telah digarap masyarakat, sehingga saat terjadi pengukuran ulang, luasan lahannya telah berkurang menjadi 58,52 hektar dari 60 hektare sebelumnya.

Karenanya, LIPPSU mendesak Pemprovsu segera bergerak cepat untuk menyelesaikan terbitnya sertfikat hak milik sebagai bukti asset yang diatasnya juga ada bangunan sejarah, agar nantinya dapat dikelolah dan diberdayakan oleh UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo - Huta Salem Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Kedua lokasi Eks Kusta tersebut memiliki fungsi sejarah Peradaban Sosial dan Kesehatan Manusia, dalam memanusiakan manusia secara utuh. Sementara bangunan awalnya masih berdiri utuh sampai sekarang dan bisa dikategorikan sebagai bangunan heritage yang perlu dilestarikan dan direvitalisasi, tutup Ari Sinik.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ehics of Care: Pungli Polisi, Bukan Oknum, Tapi Sistem
Masa Libur Sekolah, RSU Sufina Aziz Bersama DD Waspada Gelar Agenda Rutin Khitanan Massal
Ethics of Care: Etika Pejabat Terkikis, Jabatan Disalahgunakan
Puluhan Anak Binaan Panti Sosial Sumut Raih Juara Sekolah, Kadis Sosial: Mereka Adalah Generasi Hebat!
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Gelar Bhakti Religi di Tempat Ibadah
Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke 79
komentar
beritaTerbaru