Rabu, 08 Oktober 2025

Diduga Markup Izin PBG, Pengusaha Property Perumahan Raffles Pripate Residance Terkesan Kebal Hukum

Darmanto - Kamis, 19 Juni 2025 15:44 WIB
Diduga Markup Izin PBG, Pengusaha Property Perumahan Raffles Pripate Residance Terkesan Kebal Hukum
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Salem Wahap, pengusaha property Perumahan Raffles Private Residance yang saat ini sedang dalam proses mengerjakan 24 unit bangunan dengan jumlah 2 (dua) lantai sesuai izin PBG No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) terkesan kebal hukum.


Pasalnya, sejak beberapa hari terakgir hingga, Kamis (19/6/2025) dari amatan wartawan, pengusaha property (Salem Wahap) terkesan melakukan mark up Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) dari 2 lantai menjadi 2 lantai setengah. Ironisnya, pengerjaan lantai bangunan yang tidak sesuai izin terus berlanjut tanpa ada penindakan.


Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Syawaluddin ST kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghimbau pihak pengembang agar membangun sesuai izin.


"Sudah kita himbau melalui Kepling dan Trantib agar pengerjaan bangunan sesuai izin. Dan Kepala Lingkungan IV juga sudah datang ke lokaai bangunan untuk kembali memberikan himbauan," ucap Lurah Tanah Enam Ratus.


Sementara, Agus Kepling IV Kelurahan Tanah Enam Ratus yang di konfirmasi terkait dugaan mark up izin PBG 2 (dua) lantai menjadi 2 lantai setengah membenarkan adanya jumlah lantai yang tidak sesuai izin.


"Kepada pemilik melalui pengawas bangunan sudah kita himbau. Dan mereka (pemilik) sedang mengajukan kembali izin PBG yang setengah lantai ke dinas terkait," sebut Agus.


Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor didampingi, Sudarmanto Sekjen DPC AWI Kota Medan kepada wartawa, pihak kelurahan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Lurah Tanah Enam Ratus jangan hanya sebatas himbauan dan omon omon saja. Segera laporkan ke dinas instansi terkait agar segera diberikan tindakan tegas, ujar Busor.


Masih Busor, apabila benar terjadi adanya penyalahgunaan izin PBG Perumaha Raffles Private Residance milik, Salem Wahap di Psr I Tengah Jln Seikerap Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, ini jelas sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Ini harus segera disikapi, pungkas Busor.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prestice Gandeng Kemenkumham, Polda, dan 53 LBH di Sumut
Advokat Joni Sandri Ritonga Soroti Penegak Hukum yang Abaikan BPK RI dalam Kasus Korupsi
Mengungkap Misteri Kematian Muhammad Fadhillah : Jeritan Keluarga, Kejanggalan Luka, dan Tuntutan Keadilan
Dikabarkan, KPK Tayangkan Surat Panggilan Bobby Nasution dan Erni Sitorus, Biro Hukum Bantah
Advokat Joni Sandri Ritonga Tanggapi Hotman Paris: Gelar Perkara di Istana Terkait Nadiem Makarim Menyalahi Prinsip Negara Hukum
Terkait Pencabulan Anak di Tapsel, Praktisi Hukum Desak Hukuman Maksimal
komentar
beritaTerbaru