Medan – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melaksanakan pengangkatan dan/atau per
gantian
pejabat administrator di lingkungan Pemprov Sumut.
Baca Juga:
Permohonan ini disampaikan melalui surat bernomor 800.1.3.3/1560/IV/2025 tertanggal 23 April 2025, yang ditujukan kepada Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan kepala daerah pada masa Pilkada, yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis sebelum melakukan pergantian pejabat struktural.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai dasar dalam melaksanakan Pengangkatan Pejabat Administrator tersebut," demikian bunyi salah satu kutipan dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bobby Nasution.
Langkah ini mengindikasikan adanya rencana penyegaran birokrasi besar-besaran di lingkup Pemprov Sumut. Berdasarkan informasi sebelumnya, sedikitnya 121 pejabat disebut-sebut masuk dalam daftar evaluasi untuk dicopot atau digeser dari jabatannya.
Jika Mendagri menyetujui permohonan ini, maka perombakan struktural di Pemprov Sumut menjadi yang pertama kali dilakukan Bobby sejak dilantik sebagai Penjabat Gubernur pada 2024 lalu.res2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News