Sabtu, 06 September 2025

Pengusiran Petani di Lahan Eks-HGU PTPN 2 Batang Kuis, Pengembang Perumahan Justru Leluasa

Administrator - Sabtu, 31 Mei 2025 20:50 WIB
Pengusiran Petani di Lahan Eks-HGU PTPN 2 Batang Kuis, Pengembang Perumahan Justru Leluasa
Istimewa
Baca Juga:

Deli Serdang – Polemik pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) di wilayah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski HGU atas lahan tersebut telah habis masa berlakunya, sejumlah petani penggarap justru diusir dari lahan, sementara pengembang perumahan mewah tetap dibiarkan membangun tanpa hambatan.

Sejumlah warga menyebut bahwa pengusiran petani dilakukan secara represif dengan melibatkan personel militer dari satuan TNI ARMED. Mereka menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat status lahan yang seharusnya tidak lagi berada di bawah kewenangan PTPN 2. Nama-nama seperti Kopda Rico Bangun, Kopda Heri Antono, dan Serda Andika Anggara disebut-sebut terlibat dalam pengusiran di lapangan.

"Kami heran, kenapa petani yang sudah puluhan tahun menggarap lahan justru diusir, sementara bangunan perumahan elit berdiri kokoh di tempat yang sama. Ini tidak adil," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pihak masyarakat mempertanyakan keterlibatan TNI dalam urusan pengelolaan lahan yang secara hukum bukan merupakan objek pertahanan negara. Mereka mendesak agar aparat tidak digunakan untuk kepentingan non-militer, apalagi dalam sengketa lahan yang status hukumnya belum tuntas.

Masalah ini semakin memantik reaksi karena tidak ada kejelasan mengenai dasar hukum tindakan PTPN 2, termasuk pembangunan perumahan di atas lahan yang sama. Padahal, dengan HGU yang telah habis, masyarakat menilai seharusnya tidak ada pihak yang memiliki hak eksklusif atas lahan tersebut sebelum ada keputusan hukum final.

"Kalau HGU-nya sudah habis, lalu mengapa masyarakat digusur? Dan atas dasar apa pengembang bisa membangun perumahan di situ? Ini patut diselidiki," kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga Batang Kuis mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta TNI untuk memberikan penjelasan resmi terkait status hukum lahan tersebut. Mereka juga menuntut dihentikannya intimidasi terhadap penggarap dan meminta investigasi terbuka terhadap keterlibatan aparat.

Jika tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang adil, warga khawatir konflik akan semakin membesar dan berujung pada ketegangan sosial yang lebih luas.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AKBP Wira Prayatna Apresiasi Petani Padangsidimpuan
LIRA Ungkap Modus Dugaan Penggelapan Aset Negara di PTPN2
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2
Wali Kota bertemu pihak PTPN 3 Holding, di Gedung Agro Plaza Lantai 15 Jakarta Selatan Bahas Buku Pelepasan HGU.
Ketahuan Maling Sawit, Suparman Diciduk Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bareng 11 Tandan Bukti
komentar
beritaTerbaru