Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
Baca Juga:
Deli Serdang – Polemik pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) di wilayah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski HGU atas lahan tersebut telah habis masa berlakunya, sejumlah petani penggarap justru diusir dari lahan, sementara pengembang perumahan mewah tetap dibiarkan membangun tanpa hambatan.
Sejumlah warga menyebut bahwa pengusiran petani dilakukan secara represif dengan melibatkan personel militer dari satuan TNI ARMED. Mereka menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat status lahan yang seharusnya tidak lagi berada di bawah kewenangan PTPN 2. Nama-nama seperti Kopda Rico Bangun, Kopda Heri Antono, dan Serda Andika Anggara disebut-sebut terlibat dalam pengusiran di lapangan.
"Kami heran, kenapa petani yang sudah puluhan tahun menggarap lahan justru diusir, sementara bangunan perumahan elit berdiri kokoh di tempat yang sama. Ini tidak adil," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak masyarakat mempertanyakan keterlibatan TNI dalam urusan pengelolaan lahan yang secara hukum bukan merupakan objek pertahanan negara. Mereka mendesak agar aparat tidak digunakan untuk kepentingan non-militer, apalagi dalam sengketa lahan yang status hukumnya belum tuntas.
Masalah ini semakin memantik reaksi karena tidak ada kejelasan mengenai dasar hukum tindakan PTPN 2, termasuk pembangunan perumahan di atas lahan yang sama. Padahal, dengan HGU yang telah habis, masyarakat menilai seharusnya tidak ada pihak yang memiliki hak eksklusif atas lahan tersebut sebelum ada keputusan hukum final.
"Kalau HGU-nya sudah habis, lalu mengapa masyarakat digusur? Dan atas dasar apa pengembang bisa membangun perumahan di situ? Ini patut diselidiki," kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga Batang Kuis mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta TNI untuk memberikan penjelasan resmi terkait status hukum lahan tersebut. Mereka juga menuntut dihentikannya intimidasi terhadap penggarap dan meminta investigasi terbuka terhadap keterlibatan aparat.
Jika tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang adil, warga khawatir konflik akan semakin membesar dan berujung pada ketegangan sosial yang lebih luas.red2
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota
Semangati Atlet! Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh dan Ketua Umum Shokaido Sumut Turun Langsung di Pembukaan Kejurda Shokaido
kota
Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar Bangkitkan Semangat Kekeluargaan
kota
Hingga H6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
kota
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota