
Abdul Hamid Kembali Pimpin Ranting PP Tegal Sari II, Kec Medan Area
Abdul Hamid Kembali Pimpin Ranting PP Tegal Sari II, Kec Medan Area
kotaBaca Juga:
- Wali Kota Tanjungbalai prioritaskan 15 Hektar Lahan Delimas Surya Kanaka unruk Tiga Program
- Permasalahan Empat Pulau Selesai, Ijeck Sebut Presiden Prabowo "Problem Solver"
- Panen Raya Serentak Kuartal II,AKBP Yasir Ahmadi : Polres Tapanuli Selatan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sinergi dengan Pemkab dan Petani
Deli Serdang – Polemik pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) di wilayah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski HGU atas lahan tersebut telah habis masa berlakunya, sejumlah petani penggarap justru diusir dari lahan, sementara pengembang perumahan mewah tetap dibiarkan membangun tanpa hambatan.
Sejumlah warga menyebut bahwa pengusiran petani dilakukan secara represif dengan melibatkan personel militer dari satuan TNI ARMED. Mereka menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat status lahan yang seharusnya tidak lagi berada di bawah kewenangan PTPN 2. Nama-nama seperti Kopda Rico Bangun, Kopda Heri Antono, dan Serda Andika Anggara disebut-sebut terlibat dalam pengusiran di lapangan.
"Kami heran, kenapa petani yang sudah puluhan tahun menggarap lahan justru diusir, sementara bangunan perumahan elit berdiri kokoh di tempat yang sama. Ini tidak adil," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak masyarakat mempertanyakan keterlibatan TNI dalam urusan pengelolaan lahan yang secara hukum bukan merupakan objek pertahanan negara. Mereka mendesak agar aparat tidak digunakan untuk kepentingan non-militer, apalagi dalam sengketa lahan yang status hukumnya belum tuntas.
Masalah ini semakin memantik reaksi karena tidak ada kejelasan mengenai dasar hukum tindakan PTPN 2, termasuk pembangunan perumahan di atas lahan yang sama. Padahal, dengan HGU yang telah habis, masyarakat menilai seharusnya tidak ada pihak yang memiliki hak eksklusif atas lahan tersebut sebelum ada keputusan hukum final.
"Kalau HGU-nya sudah habis, lalu mengapa masyarakat digusur? Dan atas dasar apa pengembang bisa membangun perumahan di situ? Ini patut diselidiki," kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga Batang Kuis mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta TNI untuk memberikan penjelasan resmi terkait status hukum lahan tersebut. Mereka juga menuntut dihentikannya intimidasi terhadap penggarap dan meminta investigasi terbuka terhadap keterlibatan aparat.
Jika tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang adil, warga khawatir konflik akan semakin membesar dan berujung pada ketegangan sosial yang lebih luas.red2
Abdul Hamid Kembali Pimpin Ranting PP Tegal Sari II, Kec Medan Area
kotaTim Polda Sumut Borong Prestasi di Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2025
kotaBertambah! Polda Sumut Kembali Usulkan Penutupan Dua THM, Total Sudah Lima Lokasi
kotaTerkait Penjarahan Massal PT ARB, Polda Sumut Ringkus Penadah Pensiunan TNI Pelaku Lain Diburu
kotaPolda Sumut Tangkap Puluhan Pelaku Penjarahan Massal di Pabrik Kaca PT ARB
kotaDihadapan Fraksi Fraksi DPRD, Wakil Bupati Membacakan Nota Jawaban Bupati Pakpak Bharat
kotaKabupaten Pakpak Bharat Mengikuti Peluncurkan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Zoom
kotaDemi Keselamatan Bersama, Polresta Deli Serdang Intensifkan Operasi Patuh Toba 2025
kotasumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maksimalkan perolehan Pendapatan As
KotaTemuan BPK di Proyek Stadion Kebun Bunga Dilaporkan ke Kejati Sumut
kota