Baca Juga:
Medan– PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) tercatat meraih pendapatan sebesar Rp32,64 miliar sepanjang tahun 2023 dari bisnis pengelolaan air bersih di kawasan industri. Namun, aktivitas komersial ini diduga belum memiliki izin resmi pengusahaan sumber daya air sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan tahunan PT KIM tahun 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abed Jusuf, Asyafri, Maver & Rekan, terungkap bahwa pendapatan dari sektor air bersih merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi perusahaan. Dalam laporan tersebut, juga disebutkan adanya kerja sama jangka panjang dengan perusahaan swasta PT Dain Celicani Cemerlang (DCC) dalam penyediaan air bersih.
Kerja sama ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Nomor 32 tanggal 24 April 2012. Pembangunan instalasi air bersih rampung pada tahun 2013, namun baru secara komersial dioperasikan pada April 2014. Artinya, selama lebih dari satu dekade PT KIM telah mengelola dan menjual air bersih kepada pelaku industri di kawasan tersebut.
Dalam pemberitaan KIM Daily tanggal 7 Juni 2023, disebutkan bahwa proyek pembangunan Reservoir dan Jaringan Distribusi Air Bersih tahap dua kembali dikerjakan oleh DCC, dengan PT KIM menunjuk PT Nindya Karya sebagai pelaksana.Sementara media Pos Kota Sumatera edisi 27 Mei 2023 melaporkan bahwa PT KIM juga memanfaatkan sumur air bawah tanah, dengan dasar hukum mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016.
Namun hingga kini, belum ada informasi publik mengenai izin resmi pengusahaan sumber daya air yang dimiliki oleh PT KIM, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan turunannya. Padahal, pengusahaan air bersih untuk kepentingan komersial memerlukan izin eksploitasi dan distribusi dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Yang kami pertanyakan adalah, apakah PT KIM memiliki izin resmi untuk melakukan pengusahaan air bersih? Jika tidak, maka ada potensi pelanggaran hukum, dan pendapatan yang diperoleh dari bisnis ini semestinya dikaji ulang status hukumnya," ujar seorang narasumber yang terlibat dalam pengawasan aset negara.
Narasumber juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XVI/2018 yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara. Sehingga, seluruh pendapatan dari kegiatan seperti pengelolaan air bersih oleh BUMN atau anak usahanya tetap harus berada dalam pengawasan negara dan tunduk pada hukum keuangan negara.
Dugaan pelanggaran makin menguat seiring dengan temuan media Pengawal edisi 1 Agustus 2023 yang menyebut proyek jaringan distribusi dan pembangunan 12 sumur artesis bernilai Rp20 miliar dikerjakan oleh PT JPL melalui penunjukan langsung.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News