Minggu, 20 Juli 2025

Jaksa Dibacok Karena Kepot Merasa Diperas

Administrator - Senin, 26 Mei 2025 19:56 WIB
Jaksa Dibacok Karena Kepot Merasa Diperas
Istimewa
Teks foto : Kuasa hukum Alpa Patria Lubis Kepot, Dedi Pranoto memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (26/5/2025)(W05)

MEDAN I SUMUT24.CO
Motif aksi pembacokan jaksa Kejari Deliserdang, Jhon Wesly Sinaga secara perlahan mulai terkuak.

Baca Juga:

Kuasa hukum tersangka, Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku), Dedi Pranoto, SH, MH menyebut, kliennya nekat menyuruh orang membacok jaksa tersebut karena kesal.

"Terakhir, permintaan burung. Dia (Kepot) merasa kesal. Dia berpikiran semacam keran (diperas), seperti ATM gitu. Dia sakit hati," ujar Dedi Pranoto di depan gedung Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

Menurut dia, kliennya dimintai uang diduga untuk melobi perkara yang Alpa Patria Lubis alias Kepot yang sedang ditangani Jaksa Jhon Wesly Sinaga.

"Pernyataan klien saya, ada (diminta) 60 juta, 40 juta, dan 30 juta," sebut Dedi.

Diungkapkannya, perkenalan Kepot dengan Jhon Wesly terjadi pada 2024 lalu. Alpa Patria Lubis alias Kepot terjerat tiga kasus yang ditangani Jhon Wesly Sinaga, yakni penganiayaan (351 KUHP), pengrusakan (406 KUHP dan pengrusakan (406).

"Ini bermula 2024 perkara yang menimpa klien saya. Memuncaknya kemarin permintaan burung," katanya.

Ditanya soal penyaluran uang, Dedi Pranoto menyebut secara tunai melalui orang kepercayaan Jhon Wesly Sinaga, yakni honorer Kejari Deliserdang.

Tapi, sambungnya, pembacokan terhadap Jaksa Kejari Deliserdang, Jhon Wesly Sinaga itu diotaki Kepot hanya untuk peringatan, tidak menghabisi.

Permintaan uang dan burung itu kepada Kepot dirasa untuk memberikan ganjaran hukum lebih ringan kepada Kepot.

"Tujuan hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh. Jangan sampai mati. Kurang lebih tuntutan lebih ringan," sebutnya lagi, menambahkan Kepot memang sudah lama sebagai anggota ormas.

Dia berharap, kasus pembacokan yang diotaki kliennya dapat diproses secara transparan dan mendalam, tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Harapan kita semua terbuka agar peradilan berjalan dengan benar. Kalau salah ya salah," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan tiga tersangka pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga.

Ketiganya adalah, Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil.

Kini, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Lantik Anang Supriatna sebagai Kapuspenkum Kejagung, Gantikan Harli Siregar
Kejaksaan RI dan Dewan Pers Jalin Kerja Sama Dukung Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Pelaku Pembacokan Jaksa Temukan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan
Pemerasan Berkedok Aktivis: LSN Ditangkap Usai Minta Uang ke Jaksa Kejati DK Jakarta
Alumni Fakultas Hukum USU Kecam Aksi Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang
Soal Pembacokan Jaksa, Ini Kata Komisi III DPR RI
komentar
beritaTerbaru