Sabtu, 10 Januari 2026

Camat, Lurah & Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat

Rico Waas : Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan
Administrator - Selasa, 20 Mei 2025 15:05 WIB
Camat, Lurah & Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Camat, lurah dan kepala lingkungan (kepling) diminta untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat guna memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

Demikian terungkap dalam pertemuan Wali Kota Medan Rico Waas dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan Abdul Rahim di Balai Kota Medan, Senin (19/5/2025). Selain bersilaturahmi, kehadiran Abdul Rahim bersama rombongan juga untuk membahas kemungkinan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan terkait wujud tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian.

"Nanti kita akan instruksikan kepada jajaran wilayah untuk mendata dan menyampaikan kepada PA. Ya, tanpa kita ketahui, mungkin ada saja atau bahkan banyak kasus terjadi di masyarakat kita kalau pernikahan mereka belum atau tidak tercatat. Ketidaktahuan atau keterbatasan jangkauan mungkin jadi penyebabnya," kata Rico Waas.

Selanjutnya terkait potensi MoU tentang ASN yang mengalami perceraian dengan skema pemotongan gaji untuk membiayai anaknya, jelas Rico Waas, akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait.

"Memang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kita siapkan konseling bagi ASN, kami mediasi agar mereka mengurungkan niat berpisah atau bercerai. Ini rencana yang baik, untuk keberlangsungan hidup anak-anaknya. Karena bagaimana pun itu tetap jadi tanggung jawab orang tuanya, apalagi laki-laki. Soal hubungan antar kedua pasangan secara status sudah selesai," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua PA Medan Abdul Rahim menyampaikan, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya bisa diakomodir untuk melaksanakan isbat nikah ke PA. Tentunya, bilangnya, upaya itu harus lewat dukungan dari Pemko Medan. Dengan demikian, harapnya, masyarakat bisa memiliki kepastian status pernikahan yang telah terjadi secara agama.

"Terkait MoU Pak Wali, misalnya terjadi perceraian di ASN, bisa saja mungkin mereka tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mungkin bisa dilakukan d engan pemotongan gaji untuk membiayai anak sebagai bentuk tanggung jawab orang tua. Yang jelas, dalam hal keagamaan, kami siap membantu Pemko Medan," bilang Abdul Rahim.(Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Target Jelas, Komitmen Kuat: Karutan Labuhan Deli Tegaskan Bekerja dengan Integritas dan Sepenuh Hati
Setengah Abad Inalum, Perkuat Energi Hijau Hingga Aksi Kemanusiaan Untuk Indonesia
Berkoordinasi Dengan BKN, Rico Waas Akan Segera Isi Kekosongan Jabatan di Pemko Medan
Wali Kota Medan Dukung Program BSI Dalam Memudahkan ASN Menunaikan Ibadah Haji
Wali Kota Medan Lantik 12 Direksi PUD Periode 2026-2030
Saat Kunjungan Mendikdasmen, Wakil Wali Kota Minta Penambahan Sekolah Direvitalisasi di 2026
komentar
beritaTerbaru
Carter 747

Carter 747

Carter 747Oleh Dahlan IskanSabtu 10012026(James Rachman Radjimin (duduk) sewaktu masih sehat)Pun ketika meninggal dunia, James Rachman Ra

News