Minggu, 13 Juli 2025

Penimbunan Anak Sungai di Belawan, Zulham Effendi : Ketidakhadiran STTC Bukti Tidak Hormati Institusi Resmi Negara

Administrator - Senin, 19 Mei 2025 14:13 WIB
Penimbunan Anak Sungai di Belawan, Zulham Effendi : Ketidakhadiran STTC Bukti Tidak Hormati Institusi Resmi Negara
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Anggota DPRD Medan dari Komisi IV, Zulham Efendi, menyayangkan ketidakhadiran pihak PT STTC dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Medan, Senin (19/5), terkait dugaan penimbunan paluh atau anak sungai di kawasan Belawan.

Rapat yang dijadwalkan membahas dampak lingkungan akibat aktivitas penimbunan tersebut menjadi tidak optimal karena absennya pihak perusahaan. Zulham menyebut ketidakhadiran STTC sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif dan masyarakat Kota Medan.

"Kami sangat menyayangkan sikap PT STTC yang tidak hadir dalam rapat hari ini. Padahal, kehadiran mereka penting untuk memberikan klarifikasi langsung atas dugaan penimbunan paluh yang berdampak terhadap sistem drainase dan potensi banjir di Belawan," ujar Zulham kepada wartawan usai rapat, Senin (19/05/2025).

Terkait klaim bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan STTC, Zulham menyampaikan hal tersebut harusnya bisa disampaikan dalam rapat sehingga bisa terang benderang. "Soal ada klaim tanah yang ditimbun itu tanah milik perusahaan, saya kira sah-sah saja. Jika mereka memiliki itu sebaiknya mereka bisa hadir di rapat dan menunjukan bukti tersebut sehingga permasalahan yang selama ini menjadi kegaduhan masyarakat bisa dicari akar dan penyelesaiannya," katanya.

Tidak hanya itu, Zulham juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS I) yang menurutnya tidak menunjukkan pengawasan maksimal terhadap pengelolaan sungai di wilayah Kota Medan, khususnya di kawasan pesisir.

"BWSS I sebagai pihak yang memiliki otoritas pengelolaan sungai seharusnya lebih proaktif. Fakta bahwa ada penimbunan di aliran sungai dan tidak ada tindakan nyata menunjukkan lemahnya kontrol mereka. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua," tegasnya.

Zulham menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Medan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menandatangi kembali pihak STTC dan BWSS I untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban.

"Kami tidak akan tinggal diam. DPRD punya kewajiban menjaga kepentingan publik, dan ini menyangkut lingkungan hidup serta keselamatan warga Belawan. Dan kita minta pihat STTC kooperatif," pungkasnya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Pemko Medan dan DPRD Kota Medan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014
HUT ke-435 Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M : Semua Pihak Harus Bersatu Mendukung Pembangunan Kota Medan
DPRD Kota Medan Mengusulkan Segera Dibentuk Pansus Aset Pemko Medan
Pencabutan Perda RDTR, Fraksi PKS Harapkan Kebijakan Penataan Ruang Menjadi Lebih Efisien dan Memberikan Kepastian Hukum
Wali Kota dan DPRD Medan Setuju Pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035
komentar
beritaTerbaru