Baca Juga:
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) mendakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyuapan terkait eksekusi barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sunoto, JPU mendakwa Azam dengan pasal berlapis karena diduga menilap dana sebesar Rp11,7 miliar dari total Rp61,4 miliar uang barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.
Dalam surat dakwaan, Azam dijerat Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Ia diduga menerima uang tersebut dari tiga penasihat hukum korban: Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
Selain Azam, Oktavianus dan Bonifasius juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. Jaksa membeberkan bahwa uang yang diterima Azam sebagian digunakan untuk membeli tanah, bangunan, deposito, asuransi, perjalanan umrah, dan ditransfer ke rekening istri serta pihak lain, termasuk ditukarkan ke mata uang asing.
Fakta persidangan juga mengungkap aliran dana ke sejumlah pejabat Kejari Jakarta Barat, termasuk mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan Kajari saat itu, Hendri Antoro. Uang eksekusi yang seharusnya dikembalikan kepada korban malah dibagi-bagikan tanpa mengikuti putusan pengadilan.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Hasbi Alwi Silalahi, menyatakan keprihatinannya. Ia mendesak agar semua nama yang terungkap di persidangan turut diperiksa. "Khususnya Iwan Ginting, mantan Kajari Jakarta Barat, karena perkara ini awalnya di bawah koordinasinya saat menjabat," ujarnya.
Hasbi meminta JPU menghadirkan Iwan Ginting dalam persidangan pembuktian guna membuka "kotak Pandora" proses penanganan perkara robot trading Fahrenheit dari tahap pelimpahan, penuntutan, hingga eksekusi putusan inkrah.
Berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, rincian uang barang bukti yang seharusnya dikembalikan adalah: Rp8,5 miliar melalui kuasa hukum Bonifasius, Rp53,7 miliar melalui Oktavianus (termasuk Rp17,8 miliar untuk korban kelompok Bali), dan Rp1,7 miliar melalui Brian, dengan total keseluruhan mencapai Rp63,8 miliar.Red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News