
Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal dan Solar Subsidi, Proyek Tanggul Hulu Bendun D.I. Serdang Jadi Sorotan
Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal dan Solar Subsidi, Proyek Tanggul Hulu Bendun D.I. Serdang Jadi Sorotan
kotaBaca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang diamankan yang merupakan abang beradik.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan abang beradik yang merupakan pasangan kekasih.
Keduanya adalah, wanita berinisial NH (21) dan pria berinisial R (24). Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memesan ojek online untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi tersebut.
"Hari ini Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan Timur sudah mengungkap kasus tersebut. Sudah mengamankan dua orang yang memesan ojek online untuk mengirim paket yang berisi jasad bayi," papar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (9/5/2025) sore.
Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil Scientific Investigation untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi yang saat dipaketkan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Berdasarkan pengakuan NH, melahirkan bayinya seorang diri di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan pada 3 Mei 2025. Bayi tersebut kemudian sakit pada 7 Mei 2025 dan sempat dibawa ke RS Delima Simpang Martubung.
Dokter mendiagnosis bayi kekurangan gizi akibat prematur dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pringadi. Namun, NH takut karena tidak memiliki identitas keluarga dan membawa bayinya kembali ke barak.
Tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia di barak pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada dini hari tanggal 8 Mei 2025, NH dan R membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan.
Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan Gojek (Gosen) dan menyerahkan paket berisi jasad bayi kepada pengemudi ojek online untuk diantarkan ke lokasi penemuan yang berada di Jalan Ampera 3, Medan Timur.
Kapolrestabes juga mengungkapkan, keduanya berperan sebagai pengirim dan penerima dalam aplikasi ojek online tersebut. Pihaknya juga masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan adanya dugaan hubungan inces antara kedua tersangka.
"Untuk hasil hubungan sedarah atau inces masih nunggu hasil DNA keduanya," kata Gidion.
Ancaman hukuman dalam kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP.
"Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut baik itu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehingga bayi meninggal akan dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak," pungkas Kapolrestabes(W05)
Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal dan Solar Subsidi, Proyek Tanggul Hulu Bendun D.I. Serdang Jadi Sorotan
kotasumut24.co MedanPemerintah Kota Medan dipastikan akan membangun enam underpass baru dan melakukan relokasi warga di pinggir sungai dalam p
kotasumut24.co MedanAnggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (
kotasumut24.co MedanAnggota DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah D
kotaPolda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap
kotaMenjaga Keberkahan Pendidikan Pentingnya Menyatukan Persepsi Guru dan Wali Santri
kota4,5 Tahun Bukan Karena Bersalah, Tapi Karena Berkata Benar
ProfilBPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
kotaPenutupan Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pematangsiantar Tahun Dinas 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
kotaWali Kota mengikuti acara peluncuran 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jawa Tengah
kota