Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
Baca Juga:
P.Siantar l Sumut24.co
Keberadaan bangunan 3 lantai berdiri di tengah persawahan persisnya di Jalan Manuela, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar, dipertanyakan. Di duga tanpa ada izin sama sekali, bangunan digunakan sebagai usaha sarang burung Walet dan telah lama beroperasi.
Menurut warga setempat, lokasi yang menjadi tempat penangkaran sarang burung Walet tersebut, sebelumnya adalah hamparan sawah. "Dulunya sawahnya ini semua pak, bangunan itu pun sawah juga dulunya," papar Supardi, warga setempat ditemui dilokasi sedang mencangkul di Persawahan, Kamis (17/04/2025).
Menurut pria berkulit sawo matang ini, pemilik bangunan yang menjadikan sarang burung Walet ini, hanya sekali sebulan mendatang lokasi. "Bisa dilihat memelihara burung Walet didalamnya, pemiliknya sekali sebulan baru kelihatan, ya mau mengambil hasilnya aja didalam," unur Supardi, menambah tidak mengetahui awal berdirinya bangunan yang dijadikan sarang burung walet. Berbanding terbalik dengan proses berdirinya usaha walet yang menyatakan harus adanya tanda tangan dan diketahui masyarakat, sebelum membuat usaha burung walet tersebut.
Benarnya saja, di Kantor Camat Simarimbun, Sekretaris Camat Simarimbun, Manongam Hutagalung, ditemui dikantornya menyebutkan kalau Usaha dan bangunan tersebut tidak memiliki izin. "Sejak saya bertugas disini, bangunan itu sudah berdiri, izinnya tidak ada yang saya ketahui," kata Manongam.
Menurut Manongan, keseharusan dimiliki pengusaha Sarang Burung Walet izin bangunan, izin tempat usaha dan izin usahanya. "Seharusnya dipenuhi itu, tapi untuk sarang walet itu gak ada," terang Manongam, mengakui sudah 2 tahun bertugas sebagai sekretaris Camat Simarimbun.
Ditempat yang sama, Lurah Pematang Marihat, Arip Arianto SH juga menyatakan tidak ada izin dari usaha tersebut. "Sudah saya ketahui adanya bangunan itu, tidak ada memang izin," pukas Arip.
Diterangkan Arip, beberapa waktu lalu diakui ada masyarakatnya mempertanyakan bangunan 3 lantai dan dijadikan penangkaran sarang burung Walet. "Nanti saya akan menurunkan Kepling kesana dan memperanyakan langsung. Karena disekiataran tempat itu ada rumah ibadah dan masyarakat, juga sempat mempertanyakannya," ujar Arip.
Sementara amatan dilokasi kru media ini, bangunan menjulang setinggi sekitar 20 meter itu, terletak di tengah hamparan sawah milik masyarakat. Dimana sekitaran bangunan sudah ditumbuhi rumput liar, hingga menutupi jalan dan membuat akses menuju penangkaran Burung Walet tidak bisa dimasuki. (LP)
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
sumut24.co ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya memperkua
News
Kuras Barang Mes Polda Aceh,Dua Residivis Ditangkap
kota
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Medan Denai, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
kota
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
kota
Atlet Tinju Padangsidimpuan Borong Medali di Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi
kota
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
kota