Sabtu, 28 Februari 2026

Ayah dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online Ditembak Mayat Korban Dibuang di Langkat

Administrator - Jumat, 11 April 2025 19:58 WIB
Ayah dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online Ditembak Mayat Korban Dibuang di Langkat
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online, Michael Frederick Pakpahan (25) lalu membuang mayatnya ke Kabupaten Langkat.

Ironinya, kedua tersangka merupakan ayah dan anak, yakni Kasrani (50) dan putranya bernama Agung Pradana (24), warga Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

"Kedua tersangka ditangkap di Tanah Karo," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (11/4/2025).

Kata Gidion, kedua tersangka sudah merencanakan perampokan terhadap sopir taksi online, dengan tujuan menguasai mobil.

"Kedua tersangka merampok mobil korban agar dijadikan milik AP (Agung) untuk kerja. Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025," ungkap Gidion.

Usai merencanakan perampokan yang menyasar sopir taksi online, ayah dan anak ini lalu melancarkan aksinya pada Minggu 6 April 2025, dinihari.

Kasrani memesan In Driver di Sunggal, lalu korban yang mendapat orderan menjemput kedua tersangka. Tak lama berselang dengan alasan menghubungi keluarganya, Kasrani meminta korban berhenti sejenak.

Ketika berhenti itulah, tersangka Agung yang duduk di belakang sopir membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan.

"Karena korban meronta, K (Kasrani) memukulnya dengan palu. Kemudian korban diseret di belakang. Di situ, korban dipukul hingga meregang nyawa," sebut Gidion.

Usai menganiaya korban hingga meninggal dunia, kedua tersangka lalu menuju ke Langkat.

Mayat korban dimasukkan ke karung goni yang ditambahkan pemberat batu untuk dibuang ke kolam di Kecamatan Gebang, Langkat. Kedua tersangka kemudian ke tempat keluarganya di Langkat.

"Kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada jerjak darah korban," terang Gidion.

Sementara, polisi yang telah mengidentifikasi kedua tersangka perampokan ini lalu melakukan pengejaran dan menangkapnya di Kabupaten Tanah Karo.

Dalam penyergapan, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya ditembak polisi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Malam ke-9 Ramadhan, Wawako Tanjungbalai Safari ke Masjid Taufiq Hidayah
Pemkab Asahan Laksanakan Safari Ramadhan 1447 H, Kunjungi 104 Masjid dan Mushala
Sentuhan Humanis Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan: Punggahan dan Santunan Anak Yatim Sambut Ramadan 1447 H
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
Massa PBH Anak Bangsa Tabagsel Datangi Kejari dan PN Padangsidimpuan, Desak Transparansi Kasus Meski Korban Sudah Cabut Laporan
Parade Night 'Salumpat Saindege' 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
komentar
beritaTerbaru